SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara dan penerima pensiun. Di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sebanyak 17.315 pegawai akan menerima hak tersebut dengan total anggaran mencapai sekitar Rp51,5 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo menyampaikan bahwa proses pencairan telah dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk besaran kurang lebih 51,5 miliar rupiah. Kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk semua perangkat daerah,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Diketahui, ledger adalah buku besar yang berisi catatan penting kumpulan transaksi keuangan. Dokumen ini mencatat semua uang yang masuk, keluar, serta merangkum aset, utang, modal, pendapatan, dan pengeluaran.
Pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sementara itu, bagi para pensiunan ASN, pembayaran dilakukan oleh PT Taspen (Persero) melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary TASPEN, Henra, memastikan bahwa dana akan disalurkan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ataupun autentikasi ulang dari para penerima manfaat.
Baca Juga: Perubahan APBD Tangsel Bertambah Rp100 Miliar
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Menariknya, pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh beban tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Taspen juga menjelaskan bahwa bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji ke-13 hanya diberikan satu kali berdasarkan manfaat dengan nilai terbesar. Namun, bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda maupun duda, hak tersebut tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru dan berbagai kebutuhan pendidikan anak. (eko)
























