SATELITNEWS.COM, JAKARTA–KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, yang terjaring adalah Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Etik Suryani. Bersama delapan orang lainnya, politikus PDI Perjuangan itu, diamankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah, dengan barang bukti uang miliaran rupiah dan logam mulia.
OTT bermula dari rangkaian penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK di wilayah Soloraya. Setelah penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah, tim langsung bergerak melakukan penangkapan pada Kamis (9/7/2026) malam.
Para pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Mereka diperiksa hingga Jumat (10/7/2026) dini hari.
Pukul 04.21 WIB, petugas KPK terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sambil membawa enam koper besar berwarna hijau serta satu bundel dokumen. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Lalu pukul 05.40 WIB, Etik Suryani bersama para pihak lainnya digiring keluar menuju bus yang telah disiapkan. Enam koper hijau dimasukkan ke bagasi sebelum rombongan bertolak menuju Bandara Internasional Adi Soemarmo untuk diterbangkan ke Jakarta.
Etik tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.36 WIB. Mengenakan kemeja putih, rompi hitam, jilbab hitam, dan masker, ia memilih bungkam saat digiring menuju ruang pemeriksaan.
Baca Juga: Gratifikasi Rp30 Miliar, Eks Sekjen MPR Ditahan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah. “Tim mengamankan barang bukti di antaranya berupa logam mulia, uang tunai rupiah maupun valuta asing, yaitu dolar Australia dan dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/7/2026).
Budi menjelaskan, total sembilan orang diamankan dalam OTT tersebut. Mereka berasal dari tiga lokasi, yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.
“Mayoritas yang diamankan merupakan ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Ada juga pihak swasta. Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan,” katanya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan.
Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo mengaku belum bisa memberikan banyak komentar karena masih menunggu penjelasan resmi dari KPK. “Kami belum bisa bicara banyak karena kita menunggu apa sebenarnya yang menjadi pokok perkaranya,” kata Eko.
Ia meminta masyarakat mendoakan agar proses hukum berjalan dengan baik dan memastikan pelayanan publik tetap berlangsung normal. “Kami harap semua bisa berjalan seperti biasanya, tetap tenang,” ujarnya.
Baca Juga: PN Jaksel Putuskan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah
Eko mengaku sempat bertemu Etik dalam sebuah acara di markas militer sebelum OTT terjadi. Namun, menurutnya, tidak ada pembicaraan mengenai persoalan hukum.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Sukoharjo Dahono Marlianto mengaku belum mengetahui secara rinci perkara yang menjerat Etik karena saat OTT berlangsung dirinya sedang berada di Surabaya.
“Kami belum bisa memantau karena sedang kunjungan kerja di Surabaya. Detailnya bagaimana kami belum tahu,” ujarnya.
Menurut Dahono, DPC PDIP Sukoharjo akan menggelar rapat internal sebelum memberikan sikap resmi kepada publik.
Diketahui, tertangkapnya Etik Suryani membuat jumlah kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026, menjadi 10 orang.
Pekan lalu, Kamis (2/7/2026), KPK baru saja menangkap Bupati Langkat Syah Affandin alias Ondim terkait praktik korupsi di daerahnya. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga menangkap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam perkara dugaan suap jabatan.
KPK juga sudah mencokok Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, hingga Bupati Muara Enim Edison. (rmg)




























