SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada warga, dengan mendatangi langsung rumah penerima (door to door), di Kampung Malangsari, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo, Jumat (10/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dewi mengatakan, program sertipikasi tanah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, atas kepemilikan tanah masyarakat.
Menurutnya, target penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) di Desa Saninten sebanyak 380 bidang. Hingga saat ini, sebanyak 282 sertipikat telah berhasil diterbitkan.
“Hari ini, ada 25 sertipikat yang kami serahkan. Lima di antaranya, kami berikan secara simbolis dengan mendatangi langsung rumah warga,” ujar Bupati Dewi, Jumat (10/7/2026).
Bupati menjelaskan, penyerahan sertipikat ini bukan hanya menjadi kebahagiaan bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah daerah. Karena, telah memberikan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah warga.
“Karena sertipikat tanah ini, merupakan hak bapak dan ibu, maka harus dijaga dengan baik. Sertipikat juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan yang produktif, seperti mendukung peningkatan perekonomian keluarga maupun pengembangan usaha,” tambahnya.
Baca Juga: Bupati Dewi Kawal Persiapan Sekolah Rakyat di Pandeglang Jelang MPLS
Ia juga mengingatkan masyarakat, agar menggunakan sertipikat secara bijaksana dan tidak menyalahgunakannya, termasuk menghindari penggunaan yang berkaitan dengan praktik perjudian online (judol).
Sementara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Fahmi, mengatakan dari target 380 bidang program PTSL di Desa Saninten masih terdapat 98 bidang yang belum tersertipikasi. Pihaknya memastikan, seluruh sisa sertipikat akan segera diselesaikan.
“Sisanya akan segera kami realisasikan. Setelah seluruh proses selesai, Desa Saninten akan menjadi desa bersertipikat lengkap,” ungkap Fahmi.
Fahmi juga mengimbau para tokoh masyarakat, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), agar segera mendaftarkan tanah yang belum bersertipikat ke Kantor BPN.
“Jangan sampai tanah yang selama ini hanya diserahkan secara lisan, belum memiliki bukti hukum yang kuat. Untuk kepentingan publik, kami siap memproses sertipikatnya agar status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Adapun lima warga, yang menerima sertipikat secara langsung di rumahnya oleh Bupati Pandeglang adalah, Mulhimah, Ara, Jariah, Ati, dan Oman.
Baca Juga: Sambangi Kementerian PU, Bupati Dewi Sampaikan Berbagai Usulan Program
Seorang penerima, Mulhimah, mengaku terharu dan bersyukur karena sertipikat tanah miliknya diserahkan langsung oleh Bupati.
“Kami sangat senang. Terima kasih kepada Ibu Bupati, yang telah memberikan kepastian hukum atas tanah yang kami miliki,” tuturnya. (mardiana)




























