SATELITNEWS.COM, LEBAK – Komitmen pemberantasan narkotika di Kabupaten Lebak dinilai tidak cukup hanya dituangkan dalam regulasi lalu hanya jadi pajangan. DPRD Lebak menegaskan Peraturan daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4PGN) harus segera diimplementasikan, termasuk melalui pelaksanaan tes urine secara berkala bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat hingga anggota dewan.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, mengatakan dorongan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten agar seluruh penyelenggara pemerintahan menjalani tes urine merupakan langkah positif yang patut didukung. Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan semangat Perda P4PGN yang lahir dari usulan DPRD. “Kalau itu untuk kebaikan bersama, tentu kita menyambut baik. Kenapa tidak dilakukan? Kita siap di tes urine. Apalagi kita sudah memiliki Perda P4PGN,” kata Juwita, saat ditemui di gedung DPRD Lebak, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, perda yang telah disahkan jangan sampai hanya menjadi dokumen hukum tanpa implementasi di lapangan. Justru keberadaan perda harus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. “Perda P4PGN itu merupakan usulan DPRD. Jadi jangan hanya menjadi pajangan, tetapi harus segera diimplementasikan,” tegasnya.
Menurut Juwita, meski tidak mengingat secara rinci seluruh isi perda, salah satu poin penting di dalamnya mengatur pelaksanaan tes narkoba secara berkala sebagai langkah deteksi dini. “Yang saya ingat, di dalam perda itu memang ada ketentuan mengenai tes berkala terkait narkoba. Itu harus dijalankan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, perang melawan narkotika bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting sebagaimana diamanatkan dalam Perda P4PGN. Selama ini, kata dia, materi pencegahan penyalahgunaan narkoba juga terus disampaikan anggota DPRD kepada masyarakat saat melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.
“Di dalam perda itu ada keterlibatan masyarakat. Artinya masyarakat juga harus saling mengingatkan tentang bahaya narkoba dan obat-obatan yang disalahgunakan. Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Baca Juga: Calon Paskibra Lebak Dites Urine oleh BNN
Disinggung kesiapan anggota DPRD menjalani tes urine sebagaimana didorong BNN, Juwita memastikan lembaganya tidak memiliki keberatan. Bahkan, ia mempersilakan pelaksanaannya dilakukan dalam waktu dekat. “Boleh, secepatnya,” ucapnya singkat.
Senada disampaikan Sekretaris DPRD Lebak, Budhi Mulyanto. Ia menyatakan mendukung penuh rencana pelaksanaan tes urine bagi pimpinan maupun anggota DPRD sebagai bentuk komitmen mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Menurut Budhi, apabila pelaksanaan tes urine nantinya dikoordinasikan oleh pemerintah daerah bersama BNN, Sekretariat DPRD siap memfasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku. “Iya kita siap,” singkatnya.
Sebelumnya, Koordinator Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Banten, Mita Maharani, mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak agar melaksanakan tes urine secara berkala terhadap ASN, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD hingga kepala daerah. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan mengingat Kabupaten Lebak masih berstatus waspada narkoba. “ASN, kepala OPD, termasuk anggota dewan juga perlu dilakukan tes urine,” ujar Mita.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika dapat terjadi pada siapa saja tanpa memandang jabatan. Karena itu, tes urine secara berkala maupun mendadak menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh penyelenggara pemerintahan terbebas dari penyalahgunaan narkoba sekaligus memperkuat upaya pencegahan di Kabupaten Lebak.(mulyana)




























