SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Seorang pria berinisial HD (46), warga Kabupaten Pandeglang, dijebloskan ke sel Mapolres Pandeglang, karena diduga sebagai pengedar Uang Palsu (Upal). Ia ditangkap di Terminal Kadubanen, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Senin (6/7/2026) lalu.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala mengatakan, penangkapan terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi uang palsu.
“Ya, Satreskrim telah mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial HD, di Terminal Kadubanen,” ujar Robert, kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, saat ditangkap, pelaku membawa uang yang diduga palsu senilai Rp45,7 juta dalam pecahan Rp.100.000.
“Uang tersebut, ditemukan di dalam tas plastik hitam. Barang itu rencananya akan dijual kepada seseorang, dan belum sempat diedarkan satu per satu,” tambahnya.
Untuk memastikan keaslian uang tersebut, polisi telah berkoordinasi dengan pihak perbankan. Pemeriksaan dilakukan melalui metode 3D, yakni dilihat, diraba, diterawang, serta menggunakan alat sinar ultraviolet.
Baca Juga: Hari Bhayangkara Ke-80, Ratusan Anggota Polres Pandeglang Penuhi Alun-alun
“Setelah dilakukan pemeriksaan, uang tersebut diragukan keasliannya,” tandasnya.
Robert mengungkapkan, kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh pelaku, baru pertama kali di Kabupaten Pandeglang.
Bahkan menurutnya, HD merupakan residivis kasus serupa dan baru sekitar 10 hari menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pandeglang.
“Betul, pelaku merupakan spesialis pengedar uang palsu, dan baru keluar dari lapas sekitar 10 hari,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang palsu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Dia mendapatkan dari seseorang lagi. Identitas pemasoknya, masih kami dalami dan saat ini masih dalam pencarian,” tukasnya.
Baca Juga: Polres Pandeglang Resmi Luncurkan Unit Reaksi Cepat
Menurut Robert, uang palsu itu diperjualbelikan dengan sistem 1 banding 3. Sehingga, uang palsu senilai Rp45,7 juta, pembeli harus menyerahkan uang asli sekitar Rp15 juta.
Ia juga menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, uang palsu tersebut berasal dari luar Kabupaten Pandeglang.
“Informasinya berasal dari luar daerah, bukan dicetak di Pandeglang,” tukasnya.
Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” imbuhnya. (mardiana)




























