SATELITNEWS.COM, LEBAK – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melaksanakan tes urine secara berkala terhadap aparatur sipil negara (ASN), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD hingga kepala daerah. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah status Kabupaten Lebak yang masih berada pada kategori waspada narkoba.
Koordinator Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Banten, Mita Maharani menegaskan, pelaksanaan tes urine juga penting diterapkan kepada kepala OPD, ASN maupun anggota DPRD. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan agar lingkungan birokrasi tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba. “ASN, kepala OPD, termasuk anggota dewan juga perlu dilakukan tes urine,” tegas Mita kepada wartawan, belum lama ini usai melakukan tes urin kepada puluhan calon Anggota Paskibraka Lebak.
Mita mengungkapkan, penyalahgunaan narkotika dapat menyasar siapa saja tanpa memandang jabatan. Karena itu, seluruh unsur penyelenggara pemerintahan perlu mengikuti tes urine secara berkala dan dilakukan secara mendadak. “Semua unsur itu perlu dilakukan tes urine. Sekarang tidak ada yang bisa menyatakan dirinya pasti bersih dari narkotika. Mau kepala daerah, kepala desa, maupun pejabat lainnya tetap perlu menjalani tes urine secara periodik dan mendadak,” katanya.
Menurutnya, hasil tes urine yang negatif bukan menjadi jaminan seseorang benar-benar terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Sebab, zat narkotika dalam urine hanya dapat terdeteksi dalam kurun waktu tertentu. “Bisa saja saat ini hasilnya bersih, tetapi itu belum tentu menjadi jaminan benar-benar tidak pernah menggunakan narkotika. Karena pemeriksaan urine memiliki batas waktu deteksi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik. Pengguna narkoba berpotensi mengalami gangguan konsentrasi, perubahan perilaku hingga menurunnya kemampuan mengambil keputusan. “Kalau seorang pejabat sudah terpapar narkotika, tentu akan mengganggu pola pikir, konsentrasi dan kinerjanya. Bahkan dapat memicu tindakan yang merugikan, termasuk membuka peluang terjadinya tindak pidana seperti korupsi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Mita, pengguna narkotika umumnya mengalami perubahan emosional dan psikologis sehingga fokus terhadap pekerjaan menjadi berkurang karena ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang. Untuk memperkuat upaya pencegahan, BNN juga mendorong adanya kerja sama antara kepala daerah dengan BNN dalam pelaksanaan tes urine di lingkungan Pemkab Lebak. “Perlu ada dorongan dari kepala daerah untuk bekerja sama dengan BNN agar tes urine dapat dilaksanakan kepada kepala OPD maupun ASN,” katanya.
Baca Juga: Klaim Untuk Jaga Integritas, Seluruh Personel Polres Tangsel Jalani Tes Urine
Mita menambahkan, Kabupaten Lebak saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Keberadaan regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas aturan, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui langkah nyata. “Perda sudah ada. Harapannya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi diikuti aksi nyata sehingga bisa menjadi pedoman dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di seluruh OPD,” tandasnya.
Menanggapi dorongan tersebut, Kepala Bidang Kesatuan Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak, Anas Nasupiyan, menyatakan pihaknya mendukung pelaksanaan tes urine secara berkala terhadap aparatur pemerintahan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika. Menurut Anas, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar kalangan pelajar maupun masyarakat umum, tetapi juga aparatur sipil negara dan pejabat di lingkungan pemerintahan.
“Pada prinsipnya kami mendukung apabila ada pelaksanaan tes urine secara berkala. Itu merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, sekaligus menjaga integritas dan profesionalitas aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Anas.
Ia mengatakan, Kabupaten Lebak telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat mengimplementasikan regulasi tersebut melalui langkah-langkah nyata, termasuk memperkuat edukasi, sosialisasi, dan pengawasan di lingkungan kerja.
“Perda yang sudah dimiliki harus menjadi pedoman bersama. Pencegahan narkoba merupakan tanggung jawab seluruh elemen, sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar Kabupaten Lebak terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” katanya. Untuk diketahui, berdasarkan indeks kerawaran narkotika BNN, Kabupaten Lebak saat berstatus waspada narkoba.(mulyana)
Baca Juga: Terungkap di Bandara Soetta, Jaringan Narkotika Berkedok Vape dan Minuman Energi Dibongkar
Kantor Bupati Lebak




























