SATELITNEWS.COM,TANGERANG — Kasus tunggakan pembayaran senilai Rp43 juta untuk perbaikan tujuh becak motor (bentor) pengangkut sampah milik Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang tak hanya menjadi perhatian Wali kota Tangerang Sachrudin. Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang juga memberi atensi yang sama.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, meminta pemerintah segera mengusut persoalan tersebut karena dinilai berpotensi mencerminkan buruknya tata kelola pelaksanaan program di lingkungan pemerintah daerah.
Kepada wartawan, Arief menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar sengketa pembayaran antara bengkel dan pihak kecamatan. Menurutnya, kasus itu harus ditelusuri untuk memastikan apakah pekerjaan perbaikan bentor tersebut merupakan bagian dari program resmi pemerintah atau justru dilakukan atas inisiatif pribadi oknum tertentu.
“Ini perlu menjadi perhatian karena bisa menjadi preseden buruk terkait tata kelola pelaksanaan program dan kegiatan di pemerintah daerah,” kata Arief. Ia menegaskan, langkah pertama yang harus dilakukan ialah mengklarifikasi kronologi serta latar belakang aduan pemilik bengkel las yang mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan perbaikan tujuh bentor milik Kecamatan Karang Tengah.
Apabila pekerjaan tersebut memang merupakan bagian dari program resmi kecamatan, Arief menilai telah terjadi dugaan maladministrasi yang harus ditindaklanjuti. “Kalau memang itu bagian dari program dan kegiatan pihak kecamatan, saya kira kita bisa melihat adanya dugaan maladministrasi, karena pemberian tugas dilakukan tanpa kelengkapan administrasi sesuai ketentuan. Ini perlu ditindaklanjuti oleh Inspektorat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Selain Inspektorat, Arief juga meminta Camat Karang Tengah mengambil tanggung jawab sebagai pimpinan wilayah yang membawahi pelaksanaan program dan kegiatan di kecamatan. Di sisi lain, apabila pekerjaan tersebut ternyata bukan bagian dari program resmi pemerintah dan dilakukan atas inisiatif personal pegawai, maka pihak yang meminta pengerjaan, menurut Arief, wajib bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada bengkel. “Jangan sampai warga dirugikan, apalagi mengatasnamakan pemerintah daerah, dalam hal ini kecamatan,” katanya.
Baca Juga: Ria Nurhijriah Hibur Pengungsi TPA Jatiwaringin, Salurkan Bantuan Sembako
Arief juga mendorong agar dilakukan audit terhadap hasil pekerjaan yang diklaim telah diselesaikan bengkel. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dengan tagihan yang diajukan. Menurut dia, penyelesaian persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pembayaran, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kalau memang ada permasalahan tata kelola dalam pelaksanaan program pemerintahan daerah, maka hal ini perlu diperbaiki, diberikan tindak lanjut dan konsekuensi supaya tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” ujarnya. Arief menambahkan, pemerintah juga harus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya pelaku usaha lokal yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai permintaan.
“Kita perlu memastikan tidak ada pihak yang terzalimi, hak-haknya tidak terpenuhi. Bengkel las ini juga warga Kota Tangerang yang harus mendapatkan kepastian atas hasil pekerjaan yang sudah dikerjakan, tentu setelah dilakukan verifikasi atau audit terhadap klaim pekerjaan tersebut,” kata dia.
Lebih jauh, Arief mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sarana dan prasarana, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah. Menurutnya, persoalan sampah merupakan salah satu isu strategis di Kota Tangerang sehingga polemik seperti ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola layanan publik. “Jangan sampai kejadian seperti ini menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas pemerintah dalam melaksanakan program pengelolaan sampah di kewilayahan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Arief memastikan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kasus tersebut. Ia mendorong komisi I yang membidangi pemerintahan untuk melakukan investigasi dan pemantauan agar seluruh persoalan dapat diselesaikan secara transparan. “Saya berharap komisi l terkait dapat melakukan investigasi dan pemantauan terhadap kasus ini untuk memastikan seluruh persoalan ditindaklanjuti dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” katanya. (ari/made)




























