SATELITNEWS.COM, SERANG–Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus penyamaran dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi.
Pengungkapan dilakukan dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kasus ini terungkap dari hasil pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia.
“Petugas mencurigai dua penumpang berinisial HHS dan DM yang membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN Komjen Pol. Budi Wibowo, pada Selasa (6/1).
Ia menjelaskan, dari pengembangan kasus tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang lain, yakni PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan.
“Penyidikan juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), di antaranya CY dan ZQ alias J warga negara China, serta seorang pelaku berinisial H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta,” jelasnya.
Baca Juga: Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban
Ia memaparkan, penggerebekan dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika. Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk diolah menjadi liquid vape. Selanjutnya, barang tersebut dipindahkan ke lokasi lain sebelum diedarkan.
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai peralatan peracikan.
Hasil penyidikan mengungkap, sindikat ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain dicampurkan ke dalam liquid vape, bahan baku narkotika juga dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal dan mudah diselundupkan lintas negara.
Liquid vape mengandung narkotika tersebut dipasarkan dengan merek Love Ind dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam. Sasaran utama peredaran adalah kalangan muda dan pengguna vape, dengan harga jual berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta per cartridge.
“Berdasarkan barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika,” paparnya.
“Dengan asumsi satu cartridge dikonsumsi oleh beberapa orang, pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari ancaman narkotika sintetis berisiko tinggi,” lanjutnya.
Baca Juga: Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda miliaran rupiah.
BNN menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari modus kejahatan baru. (myu/rmg)


















