SATELITNEWS.COM, SERANG – Adanya temuan lain oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait mekanisme Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Serang, dinilai telah mengangkangi atau melanggar kebijakan Gubernur Banten Andra Soni.
Indikasinya, Gubernur Banten sejak jauh-jauh hari menginstruksikan agar proses SPMB dilakukan dengan transparan, profesional, dan objektif. Namun, di SMAN 2 Kota Serang, hal itu tidak dilakukan sepenuhnya melainkan ditemukan adanya perubahan data siswa pada pra SPMB.
Kejadian serupa juga terjadi di beberapa sekolah SMA Negeri lain di Banten, dengan indikasi yang sama, yaitu terjadi perubahan oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Artinya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dinilai telah mengangkani kebijakan Gubernur Banten.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Banten Yeremia Mendrofa menilai, sikap SMAN 2 Kota Serang telah mengangkangi kebijakan Gubernur Banten. Padahal, slogan yang selalu disampaikan Pemprov Banten untuk memajukan dunia pendidikan di Banten dengan cara memberikan hak seluas-luasnya kepada siswa untuk menempuh pendidikan disekolah yang mereka inginkan.
“Temuan Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan SPMB di SMAN 2 Kota Serang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Jika benar terdapat perubahan data atau mekanisme yang tidak sesuai prosedur, maka kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak peserta didik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru,” katanya, Kamis (9/7/2026).
Yeremia menegaskan, sikap Kepsek SMAN 2 Kota Serang jauu dari katageri mendidik, melainkan sebaliknya. Hal itu harus menjadi perhatian serius Pemprov Banten karena telah menumbuhkan stigma bahwa pendidikan bagus hanya untuk mereka yang memiliki jabatan atau orang tua yang kaya
Baca Juga: Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Kejanggalan Terkait SPMB di SMAN 2 Kota Serang
“Kasus ini juga mencoreng komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk mewujudkan SPMB yang bersih, transparan, dan berintegritas sebagaimana telah dicanangkan oleh Gubernur Banten serta mendapat apresiasi dari KPK dan Kementerian PANRB,” ujarnya.
“Integritas tidak cukup hanya menjadi slogan, tetapi harus dibuktikan dengan penegakan aturan yang tegas ketika muncul dugaan penyimpangan,” sambungnya.
Anggota Komisi V DPRD Banten ini, mendesak Pemprov Banten agar segera bertindak dan memangkas semua orang yang telah membuat kegaduhan, baik itu di SMAN 2 Kota Serang maupun di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.
“Karena itu, kami mendesak agar Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat pengawas melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan independen,” tandasnya.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik karena kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” timpalnya.
Dia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya agar kepercayaan terhadap penyelenggaraan SPMB dapat dipulihkan. Selain itu, penelusuran jangan berhenti hanya di SMAN 2 Kota Serang, tetapi dilakukan secara menyeluruh disemua SMA di Provinsi Banten karena mayoritas kasusnya sama.
Baca Juga: Diduga Jadi “Sarang” Penitipan Anak, Pengamat “Tantang” SMAN 2 Kota Serang Transparansi
“Berdasarkan berbagai laporan dan aspirasi yang kami terima, dugaan persoalan serupa juga muncul di sejumlah daerah lain, termasuk di SMAN diwilayah Lebak. Oleh karena itu, audit dan evaluasi harus dilakukan terhadap seluruh proses SPMB di Provinsi Banten, bukan hanya pada satu sekolah,” paparnya.
Yeremia mengatakan, momentum ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan SPMB ke depan benar-benar menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Sehingga setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama berdasarkan aturan yang berlaku, bukan karena adanya intervensi atau praktik yang mencederai integritas sistem,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ramainya kasus dugaan kecurangan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Serang langsung mendapat perhatian Ombudsman RI perwakilan Banten.
Lembaga itu dikabarkan langsung melakukan pemeriksaan ke sekolah tersebut dan melakukan investigasi. Hasilnya, ditemukan ada beberapa kejanggalan dalam proses SPMB tahun 2026.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius yaitu adanya dugaan perubahan data calon peserta didik dalam proses SPMB di SMAN 2 Kota Serang.
Perubahan data yang diduga terjadi setelah tahapan pra-SPMB dinilai janggal karena secara aturan seharusnya tidak lagi dimungkinkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengaku, dari hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan beberapa kejanggalan. Temuan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan dokumen dan riwayat data yang ditunjukkan pihak sekolah saat proses klarifikasi.
“Pegangan kita kan yang pertama bahwa semestinya tidak ada perubahan data setelah tahap verifikasi pada saat pra-SPMB, namun ternyata terjadi sesudah pra-SPMB masih bisa masuk data-data baru.” katanya, Rabu (8/7/2026). (adib)




























