Kamis, 9 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Mantan Kades Tambak Kabupaten Serang Terlibat Pungli Di PT. Nikomas Gemilang

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Kamis, 9 Jul 2026 14:28 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (tengah) menyampaikak keterangan terkait kasus penangkapan pelaku pungli di kawasan PT Nikomas Gemilang. (ISTIMEWA)

MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (tengah) menyampaikak keterangan terkait kasus penangkapan pelaku pungli di kawasan PT Nikomas Gemilang. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, berinisial MT (51), harus mendekam dibalik jeruji besi.

Sangkaannya, karena ditengarai melakukan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (Pungli) dikawasan PT. Nikomas Gemilang. Dia diamankan bersama tiga orang lainnya, berinisial UD (52), SS (38), dan DS (38).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp204.000, uang tunai sebesar Rp80.000, satu bilah pisau dengan panjang sekitar 10 sentimeter, dan satu tas pinggang.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dian Setyawan mengatakan, penangkapan para terduga pungli merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi, yaitu LP/A/12/VII/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BANTEN dan LP/A/13/VII/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BANTEN, keduanya tertanggal 3 Juli 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit III Jatanras, kami berhasil mengungkap praktik pungutan liar yang telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun di kawasan industri PT. Nikomas Gemilang,” katanya, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Polda Banten Amankan Tiga Pelaku Pemerasan, Lima Orang Masuk DPO

Dian menerangkan, praktik pungutan liar tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Pasar Jalur C Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Modus yang digunakan para pelaku adalah, melakukan pemungutan uang secara rutin kepada pedagang pasar maupun sopir angkutan umum dengan dalih biaya kebersihan dan pengelolaan pasar. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya sejak Juli 2025 hingga Juli 2026.

BeritaTerbaru

MENUNJUKKAN BARBUK : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (kiri) bersama Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahile Hutapea, menunjukkan barang bukti kasus pemerasan. (ISTIMEWA)

Polda Banten Amankan Tiga Pelaku Pemerasan, Lima Orang Masuk DPO

Kamis, 9 Jul 2026 14:20 WIB
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

Dindikbud Dinilai Kangkangi Kebijakan Gubernur, Proses SPMB Diduga Banyak Masalah

Kamis, 9 Jul 2026 14:13 WIB
Masuk SMP di Lebak Wajib Lampirkan Ijazah Diniyah

Masuk SMP di Lebak Wajib Lampirkan Ijazah Diniyah

Rabu, 8 Jul 2026 19:50 WIB
MENYAMPAIKAN LAPORAN : Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah (kiri) menyampaikan laporan dihadapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Dihadapan Komisi II DPR RI, Wagub Dimyati Singgung Soal DOB Cilangkahan

Rabu, 8 Jul 2026 19:30 WIB

Lebih lanjut Dian menjelaskan, tersangka SS setiap pagi sekira pukul 07.00 WIB dan sore hari sekira pukul 17.00 WIB mendatangi para pedagang di Pasar Jalur C untuk meminta uang sebesar Rp5.000 kepada setiap pedagang.

Sementara, tersangka Udin alias UD setiap hari sekira pukul 15.00 WIB meminta uang sebesar Rp2.000 kepada setiap sopir angkutan umum yang sedang menunggu penumpang di sekitar pasar.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui uang yang dipungut tersangka SS dari para pedagang sampai Rp1 juta setiap hari, sedangkan tersangka UD memperoleh Rp320 ribu per hari dari sopir angkutan umum. Seluruh hasil pungutan tersebut kemudian disetorkan kepada tersangka MT yang berperan sebagai koordinator,” ujarnya.

Selain itu, di lokasi berbeda, tersangka DS melakukan pungutan liar kepada sopir angkutan umum di kawasan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak. DS meminta uang sebesar Rp15 ribu kepada setiap kendaraan yang memperoleh penumpang.

Baca Juga: 80 Bal Rokok Ilegal Diamankan Ke Mapolda Banten

“Dalam sehari tersangka memperoleh uang Rp350 ribu, dan seluruh hasil pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tandasnya.

Dian menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MT merupakan pihak yang memerintahkan para pelaku melakukan pungutan liar sekaligus menerima setoran hasil pungutan dari tersangka UD dan SS. Dalam sehari, MT menerima setoran hingga sebesar Rp400 ribu.

“MT berperan sebagai koordinator yang mengatur kegiatan pemungutan tersebut. Sedangkan DS menjalankan aksinya sendiri dan menggunakan seluruh hasil pungutan untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.

Dian mengaku, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pungutan maupun terlibat dalam praktik tersebut.

“Kami tidak berhenti pada penetapan empat tersangka ini. Penyidik akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

“Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri dengan meminta sejumlah uang secara melawan hukum kepada para pedagang maupun sopir angkutan umum. Tindakan tersebut tentu sangat meresahkan dan tidak dapat ditoleransi,” tutupnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Achiles Hutapea mengatakan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Kawasan industri merupakan salah satu objek vital yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten. Oleh karena itu, Polda Banten akan menindak tegas setiap bentuk premanisme maupun pungutan liar yang berpotensi mengganggu investasi, aktivitas usaha, maupun kenyamanan masyarakat,” tuturnya.

Maruli meminta kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pengemudi angkutan umum agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar ataupun aksi premanisme.

“Apabila mengetahui adanya praktik pungutan liar, premanisme ataupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada Kepolisian. Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya. (adib)

Tags: Kasus PungliMantan Kades Tambakpolda bantenPT. Nikomas Gemilang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

DIJEBLOSKAN - Terduga pelaku pengedar Upal, dijebloskan ke sel Mapolres Pandeglang, Rabu (8/7/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Bawa Upal Rp45,7 Juta, Pelaku Dibekuk Di Terminal Kadubanen Pandeglang

Rabu, 8 Jul 2026 19:19 WIB
PAPARAN - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menyampaikan paparan program dan harapannya di hadapan anggota Komisi II DPR RI, Rabu (8/7/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Bupati Dewi Paparkan Usulan Strategis Dihadapan Komisi II DPR RI

Rabu, 8 Jul 2026 19:14 WIB
BNN Dorong Tes Urine ASN dan Pejabat Pemkab Lebak
Banten Region

BNN Dorong Tes Urine ASN dan Pejabat Pemkab Lebak

Rabu, 8 Jul 2026 18:34 WIB
NORMAL - Aktivitas masyarakat di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, tetap normal, paska diguncang gempa 5,5 M, Rabu (8/7/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Diguncang Gempa 5,5 M, Tak Berpotensi Tsunami, Aktivitas Masyarakat Pandeglang Normal

Rabu, 8 Jul 2026 18:03 WIB
Tiga Gudang di Taman Tekno Tangsel Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Miliaran Rupiah
Headline

Tiga Gudang di Taman Tekno Tangsel Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Miliaran Rupiah

Rabu, 8 Jul 2026 17:53 WIB
Ilustrasi tingkat erupsi GAK. (ISTIMEWA)
Banten Region

Soal Kondisi GAK, Diskominfo Kabupaten Serang Imbau Masyarakat Saring Informasi

Rabu, 8 Jul 2026 16:50 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

Kamis, 9 Jul 2026 10:00 WIB
Spanyol vs Portugal, Sarat Ambisi dan Emosi

Spanyol vs Portugal, Sarat Ambisi dan Emosi

Minggu, 5 Jul 2026 18:19 WIB
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Tiga Kamat Kontrakan di Sepatan Tangerang Disegel

Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Tiga Kamat Kontrakan di Sepatan Tangerang Disegel

Senin, 6 Jul 2026 21:50 WIB
Calon Paskibra Lebak Dites Urine oleh BNN

Calon Paskibra Lebak Dites Urine oleh BNN

Selasa, 7 Jul 2026 20:11 WIB
Argentina vs Cape Verde, Faktor Lionel Messi

Argentina vs Cape Verde, Faktor Lionel Messi

Jumat, 3 Jul 2026 07:26 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.