Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Mantan Kades Tambak Kabupaten Serang Terlibat Pungli Di PT. Nikomas Gemilang

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Kamis, 9 Jul 2026 14:28 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Mantan Kades Tambak Kabupaten Serang Terlibat Pungli Di PT. Nikomas Gemilang

MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (tengah) menyampaikak keterangan terkait kasus penangkapan pelaku pungli di kawasan PT Nikomas Gemilang. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, berinisial MT (51), harus mendekam dibalik jeruji besi.

Sangkaannya, karena ditengarai melakukan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (Pungli) dikawasan PT. Nikomas Gemilang. Dia diamankan bersama tiga orang lainnya, berinisial UD (52), SS (38), dan DS (38).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp204.000, uang tunai sebesar Rp80.000, satu bilah pisau dengan panjang sekitar 10 sentimeter, dan satu tas pinggang.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dian Setyawan mengatakan, penangkapan para terduga pungli merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi, yaitu LP/A/12/VII/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BANTEN dan LP/A/13/VII/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BANTEN, keduanya tertanggal 3 Juli 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit III Jatanras, kami berhasil mengungkap praktik pungutan liar yang telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun di kawasan industri PT. Nikomas Gemilang,” katanya, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Dua Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus di Kota Serang Ditangkap

Dian menerangkan, praktik pungutan liar tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Pasar Jalur C Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Modus yang digunakan para pelaku adalah, melakukan pemungutan uang secara rutin kepada pedagang pasar maupun sopir angkutan umum dengan dalih biaya kebersihan dan pengelolaan pasar. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya sejak Juli 2025 hingga Juli 2026.

BeritaTerbaru

Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Jumat, 9 Okt 2026 18:40 WIB
Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis

Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Okt 2026 18:01 WIB
PENUTUPAN -- Penutupan kegiatan Karya Bakti TNI Skala Besar, dilaksanakan oleh Mabes TNI berlangsung di Lapangan Yonif TP 842/Badak Sakti Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Jumat (9/10/2026). (ISTIMEWA)

Karya Bakti TNI Skala Besar Tuntaskan Pembangunan Jalan 18 Km di Cimanggu Pandeglang

Jumat, 9 Okt 2026 16:22 WIB
Kepala Bappeda Provinsi Banten, Babar Suharso. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Tahun 2027, Anggran Mamin dan Perdin Pemprov Banten Dikurangi

Jumat, 9 Okt 2026 15:17 WIB

Lebih lanjut Dian menjelaskan, tersangka SS setiap pagi sekira pukul 07.00 WIB dan sore hari sekira pukul 17.00 WIB mendatangi para pedagang di Pasar Jalur C untuk meminta uang sebesar Rp5.000 kepada setiap pedagang.

Sementara, tersangka Udin alias UD setiap hari sekira pukul 15.00 WIB meminta uang sebesar Rp2.000 kepada setiap sopir angkutan umum yang sedang menunggu penumpang di sekitar pasar.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui uang yang dipungut tersangka SS dari para pedagang sampai Rp1 juta setiap hari, sedangkan tersangka UD memperoleh Rp320 ribu per hari dari sopir angkutan umum. Seluruh hasil pungutan tersebut kemudian disetorkan kepada tersangka MT yang berperan sebagai koordinator,” ujarnya.

Selain itu, di lokasi berbeda, tersangka DS melakukan pungutan liar kepada sopir angkutan umum di kawasan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak. DS meminta uang sebesar Rp15 ribu kepada setiap kendaraan yang memperoleh penumpang.

Baca Juga: Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Uruk di Kota Serang

“Dalam sehari tersangka memperoleh uang Rp350 ribu, dan seluruh hasil pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tandasnya.

Dian menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MT merupakan pihak yang memerintahkan para pelaku melakukan pungutan liar sekaligus menerima setoran hasil pungutan dari tersangka UD dan SS. Dalam sehari, MT menerima setoran hingga sebesar Rp400 ribu.

“MT berperan sebagai koordinator yang mengatur kegiatan pemungutan tersebut. Sedangkan DS menjalankan aksinya sendiri dan menggunakan seluruh hasil pungutan untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.

Dian mengaku, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pungutan maupun terlibat dalam praktik tersebut.

“Kami tidak berhenti pada penetapan empat tersangka ini. Penyidik akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

“Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri dengan meminta sejumlah uang secara melawan hukum kepada para pedagang maupun sopir angkutan umum. Tindakan tersebut tentu sangat meresahkan dan tidak dapat ditoleransi,” tutupnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Achiles Hutapea mengatakan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Kawasan industri merupakan salah satu objek vital yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten. Oleh karena itu, Polda Banten akan menindak tegas setiap bentuk premanisme maupun pungutan liar yang berpotensi mengganggu investasi, aktivitas usaha, maupun kenyamanan masyarakat,” tuturnya.

Maruli meminta kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pengemudi angkutan umum agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar ataupun aksi premanisme.

“Apabila mengetahui adanya praktik pungutan liar, premanisme ataupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada Kepolisian. Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya. (adib)

Tags: Kasus PungliMantan Kades Tambakpolda bantenPT. Nikomas Gemilang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Cegah Pencurian dan Tawuran, Polisi Patroli Malam di Lebak

Jumat, 9 Okt 2026 14:06 WIB
Headline

Pemkot Tangerang Target Bedah 1.000 Rumah pada 2026, Masih Ada PR 373 Unit

Jumat, 9 Okt 2026 13:32 WIB
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah. (ISTIMEWA)
Banten Region

Bapenda Banten Hitung Ulang Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 9 Okt 2026 11:07 WIB
Sekda Banten Deden Apriandhi. (ISTIMEWA)
Banten Region

APBD TA 2027 Diproyeksi Menurun, Sekda Deden Klaim Program Prioritas Tetap Berjalan

Jumat, 9 Okt 2026 11:01 WIB
HADIRI PISAH SAMBUT -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri acara pisah sambut Kapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Hadiri Pisah Sambut Kapolda Banten, Bupati Dewi Tegaskan Siap Perkuat Kolaborasi

Jumat, 9 Okt 2026 10:52 WIB
Cegah Bullying di Sekolah, Dindik Lebak Andalkan Program Pagi Menyapa
Banten Region

Cegah Bullying di Sekolah, Dindik Lebak Andalkan Program Pagi Menyapa

Jumat, 9 Okt 2026 10:31 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

MENINJAU CKG : Gubernur Banten Andra Soni, meninjau pelaksanaan CKG di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sitanala, Kota Tangerang, Senin (5/10/2026) kemarin. (ISTIMEWA)

Program CKG Banten Peringkat Dua Nasional, Jadi Contoh Daerah Lain di Indonesia

Selasa, 6 Okt 2026 11:24 WIB
Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Rabu, 7 Okt 2026 18:44 WIB
Prancis vs Belgia, Buru Kemenangan Kandang

Prancis vs Belgia, Buru Kemenangan Kandang

Senin, 5 Okt 2026 08:01 WIB
Tekuk Rep Ceko 3-1, Spanyol Kokoh di Puncak Grup

Tekuk Rep Ceko 3-1, Spanyol Kokoh di Puncak Grup

Minggu, 4 Okt 2026 08:45 WIB
PELANTIKAN DAN SERTIJAB : Kapolda Banten Irjenpol Hendea Kurniawan (kanan), mengikuti pelantikan dan sertijab Kapolda Banten di Mabes Polri. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Kapolda Banten Berganti, Irjenpol Hendra Kurniawan Gantikan Irjenpol Hengki

Senin, 5 Okt 2026 14:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.