Kamis, 9 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Polda Banten Amankan Tiga Pelaku Pemerasan, Lima Orang Masuk DPO

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Kamis, 9 Jul 2026 14:20 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
MENUNJUKKAN BARBUK : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (kiri) bersama Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahile Hutapea, menunjukkan barang bukti kasus pemerasan. (ISTIMEWA)

MENUNJUKKAN BARBUK : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (kiri) bersama Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahile Hutapea, menunjukkan barang bukti kasus pemerasan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATEL8TNEWS.COM, SERANG – Polda Banten mengamankan tiga orang terduga pelaku pemerasan dengan ancaman, di lingkungan PT Gandasari Energi, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Ketiganya yaitu SA (40), SU (43), dan NS (51), polisi juga sedang mengejar lima orang pelaku lain dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu SJ, IB, MA, SU, dan SK.

Polisi juga mengamankan barang bukti fotokopi Nota Kesepahaman antara PT. Gandasari dan DPC HNSI Kabupaten Serang, fotokopi berita acara serah terima dana CSR Nelayan, lima lembar fotokopi kwitansi penerimaan uang.

Kemudian fotokopi berita acara serah terima uang, fotokopi surat pernyataan penyaluran dana CSR, satu bundel foto kegiatan aksi, rekaman video pertemuan, rekaman video aksi, dan cetakan tangkapan layar pesan WhatsApp

Ketiga terduga yang diamankan memiliki peran berbeda, SA (40), menerima dana CSR organisasi sebesar Rp5 juta per bulan sebanyak enam kali, dan menuntut pembayaran CSR selama 18 bulan berikutnya, mengoordinasikan kelompok nelayan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Kemudian SU (43) aktif dalam pertemuan persiapan aksi, menyiapkan mobil komando, membuat spanduk, bertindak sebagai koordinator lapangan, dan membagikan uang kepada massa aksi.

Baca Juga: Mantan Kades Tambak Kabupaten Serang Terlibat Pungli Di PT. Nikomas Gemilang

Sedangkan NS (51) menyediakan tempat pertemuan, mendanai kegiatan aksi unjuk rasa, dan bertindak sebagai penasehat kelompok.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dian Setyawan mengatakan, kasus pemerasan tersebut bermula pada tahun 2022 saat PT Gandasari Energi melaksanakan kegiatan reklamasi di wilayah Bojonegara.

BeritaTerbaru

PAPARAN - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menyampaikan paparan program dan harapannya di hadapan anggota Komisi II DPR RI, Rabu (8/7/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Paparkan Usulan Strategis Dihadapan Komisi II DPR RI

Rabu, 8 Jul 2026 19:14 WIB
BNN Dorong Tes Urine ASN dan Pejabat Pemkab Lebak

BNN Dorong Tes Urine ASN dan Pejabat Pemkab Lebak

Rabu, 8 Jul 2026 18:34 WIB
NORMAL - Aktivitas masyarakat di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, tetap normal, paska diguncang gempa 5,5 M, Rabu (8/7/2026). (ISTIMEWA)

Diguncang Gempa 5,5 M, Tak Berpotensi Tsunami, Aktivitas Masyarakat Pandeglang Normal

Rabu, 8 Jul 2026 18:03 WIB
Ilustrasi tingkat erupsi GAK. (ISTIMEWA)

Soal Kondisi GAK, Diskominfo Kabupaten Serang Imbau Masyarakat Saring Informasi

Rabu, 8 Jul 2026 16:50 WIB

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT. Gandasari Energi memberikan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada kelompok nelayan. Yaitu Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp170 juta telah dibayarkan Rp108 juta.

Kemudian Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp250 juta telah dibayarkan Rp125 juta, serta dana organisasi kepada aliansi yang dipimpin tersangka SA sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan.

“Karena kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama kurang lebih 18 bulan, PT. Gandasari Energi belum melakukan pembayaran lanjutan atas dana tersebut,” katanya, Kamis (9/7/2026).

Dian menjelaskan, pada 24 Juni 2026, tersangka SA mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran CSR dan kompensasi.

Baca Juga: 80 Bal Rokok Ilegal Diamankan Ke Mapolda Banten

Dalam pertemuan tersebut, tersangka SJ menyampaikan ancaman bahwa apabila kekurangan dana tidak direalisasikan maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan penghentian kegiatan reklamasi. Ancaman tersebut juga dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada pihak PT. Gandasari Energi.

Selanjutnya pada 2 Juli 2026, sekira 100 orang melakukan aksi unjuk rasa dengan menuntut pembayaran dana kompensasi. Massa juga melakukan perusakan portal milik PT. Gandasari Energi.

“Pada 6 Juli 2026, para pelaku kembali mendatangi area PT. Gandasari Energi dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan perusahaan dengan tujuan menduduki kapal sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi,” jelasnya.

Dian menerangkan, motif pemerasan itu yakni dengan cara memaksa pihak PT. Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok.

“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain melalui tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pidana.

“Ancaman hukumannya, penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya. (adib)

Tags: Kasus Pemerasanpolda bantenTiga Pelaku Diamankan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Maling di Lebak Gagal Bawa 5 Ekor Kambing, Motor dan Celana Milik Pelaku Tertinggal
Banten Region

Maling di Lebak Gagal Bawa 5 Ekor Kambing, Motor dan Celana Milik Pelaku Tertinggal

Rabu, 8 Jul 2026 16:12 WIB
MEMBERIKAN KETERANGAN : Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriandi memberikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Kejanggalan Terkait SPMB di SMAN 2 Kota Serang

Rabu, 8 Jul 2026 15:20 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Serang, M. Najib Hamas. (ISTIMEWA)
Banten Region

Anyer dan Mancak Dibidik Industri, Butuh Lahan Ribuan Hektar

Rabu, 8 Jul 2026 15:03 WIB
MEMBERIKAN KETERANGAN : Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Kurniady Eka Setyabudi, memberikan keterangan terkait meninggalnya seorang tahanan berinisial AN. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tahanan Meninggal Dunia Didalam Penjara, Kasat Reskrim Polres Serang Beri Penjelasan

Rabu, 8 Jul 2026 08:43 WIB
DIAMANKAN : Tiga orang yang membawa rokok ilegal diamankan di Mapolda Banten untuk dimintai keterangan. (ISTIMEWA)
Banten Region

80 Bal Rokok Ilegal Diamankan Ke Mapolda Banten

Rabu, 8 Jul 2026 08:30 WIB
Calon Paskibra Lebak Dites Urine oleh BNN
Banten Region

Calon Paskibra Lebak Dites Urine oleh BNN

Selasa, 7 Jul 2026 20:11 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

PADAT PENGUNJUNG - Wisatawan memenuhi kawasan wisata Pantai Anyer, Kabupaten Serang, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Kunjungan Ke Anyer – Cinangka Tembus Sebanyak 273.158 Wisatawan

Selasa, 7 Jul 2026 19:34 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Gugat Hakim

Rabu, 8 Jul 2026 17:32 WIB
Disingkirkan Norwegia, Puasa Gelar Selecao Masih Berlanjut

Disingkirkan Norwegia, Puasa Gelar Selecao Masih Berlanjut

Senin, 6 Jul 2026 17:22 WIB
Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang Terima Kunjungan Institut Binamandani Indonesia

Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang Terima Kunjungan Institut Binamandani Indonesia

Rabu, 8 Jul 2026 16:54 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Nilai Perpres Bisa Jadi Dasar Perda Terkait LGBTQ

DPRD Kabupaten Tangerang Nilai Perpres Bisa Jadi Dasar Perda Terkait LGBTQ

Senin, 6 Jul 2026 22:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.