SATEL8TNEWS.COM, SERANG – Polda Banten mengamankan tiga orang terduga pelaku pemerasan dengan ancaman, di lingkungan PT Gandasari Energi, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Ketiganya yaitu SA (40), SU (43), dan NS (51), polisi juga sedang mengejar lima orang pelaku lain dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu SJ, IB, MA, SU, dan SK.
Polisi juga mengamankan barang bukti fotokopi Nota Kesepahaman antara PT. Gandasari dan DPC HNSI Kabupaten Serang, fotokopi berita acara serah terima dana CSR Nelayan, lima lembar fotokopi kwitansi penerimaan uang.
Kemudian fotokopi berita acara serah terima uang, fotokopi surat pernyataan penyaluran dana CSR, satu bundel foto kegiatan aksi, rekaman video pertemuan, rekaman video aksi, dan cetakan tangkapan layar pesan WhatsApp
Ketiga terduga yang diamankan memiliki peran berbeda, SA (40), menerima dana CSR organisasi sebesar Rp5 juta per bulan sebanyak enam kali, dan menuntut pembayaran CSR selama 18 bulan berikutnya, mengoordinasikan kelompok nelayan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Kemudian SU (43) aktif dalam pertemuan persiapan aksi, menyiapkan mobil komando, membuat spanduk, bertindak sebagai koordinator lapangan, dan membagikan uang kepada massa aksi.
Baca Juga: Mantan Kades Tambak Kabupaten Serang Terlibat Pungli Di PT. Nikomas Gemilang
Sedangkan NS (51) menyediakan tempat pertemuan, mendanai kegiatan aksi unjuk rasa, dan bertindak sebagai penasehat kelompok.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dian Setyawan mengatakan, kasus pemerasan tersebut bermula pada tahun 2022 saat PT Gandasari Energi melaksanakan kegiatan reklamasi di wilayah Bojonegara.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT. Gandasari Energi memberikan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada kelompok nelayan. Yaitu Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp170 juta telah dibayarkan Rp108 juta.
Kemudian Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp250 juta telah dibayarkan Rp125 juta, serta dana organisasi kepada aliansi yang dipimpin tersangka SA sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan.
“Karena kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama kurang lebih 18 bulan, PT. Gandasari Energi belum melakukan pembayaran lanjutan atas dana tersebut,” katanya, Kamis (9/7/2026).
Dian menjelaskan, pada 24 Juni 2026, tersangka SA mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran CSR dan kompensasi.
Baca Juga: 80 Bal Rokok Ilegal Diamankan Ke Mapolda Banten
Dalam pertemuan tersebut, tersangka SJ menyampaikan ancaman bahwa apabila kekurangan dana tidak direalisasikan maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan penghentian kegiatan reklamasi. Ancaman tersebut juga dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada pihak PT. Gandasari Energi.
Selanjutnya pada 2 Juli 2026, sekira 100 orang melakukan aksi unjuk rasa dengan menuntut pembayaran dana kompensasi. Massa juga melakukan perusakan portal milik PT. Gandasari Energi.
“Pada 6 Juli 2026, para pelaku kembali mendatangi area PT. Gandasari Energi dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan perusahaan dengan tujuan menduduki kapal sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi,” jelasnya.
Dian menerangkan, motif pemerasan itu yakni dengan cara memaksa pihak PT. Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok.
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain melalui tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pidana.
“Ancaman hukumannya, penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya. (adib)




























