SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tidak merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meski mengalami kesulitan membayar gaji akibat tekanan fiskal. Kemendagri akan memverifikasi kondisi keuangan daerah dan mendorong efisiensi anggaran sebelum pemerintah pusat menyalurkan bantuan.
Kemendagri kini mendata daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji PPPK untuk memastikan persoalan tersebut benar-benar disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan anggaran yang ada melalui efisiensi sebelum mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat.
“Yang kita minta, daerah-daerah melakukan efisiensi dulu,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Tito, masih terdapat ruang untuk menghemat sejumlah pos belanja yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, rapat, konsumsi rapat, hingga pengadaan barang yang belum menjadi prioritas. Hasil efisiensi tersebut diharapkan dapat dialihkan untuk membayar gaji PPPK.
Ia menilai sebagian kepala daerah, terutama yang baru menjabat, belum memahami secara rinci kondisi keuangan daerah. Akibatnya, mereka kerap menerima laporan bahwa anggaran tidak mencukupi tanpa menelaah kembali struktur APBD, termasuk kemungkinan masih adanya belanja yang dapat dihemat.
Untuk memastikan kondisi tersebut, Kemendagri akan menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah guna memverifikasi daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK. Tim akan memeriksa apakah pemerintah daerah telah melakukan efisiensi secara optimal sebelum pemerintah pusat memberikan dukungan.
Baca Juga: Mendagri Peringatkan Pemda, Stop Rekrut Honorer
“Jangan langsung terima laporan dari bawahan, ‘Pak, uang kita enggak cukup.’ Nanti dulu,” ujar Tito.
Apabila setelah melakukan efisiensi daerah masih mengalami keterbatasan anggaran, Kemendagri akan mengecek apakah daerah tersebut masih memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum disalurkan pemerintah pusat.
Jika memenuhi kriteria, Kemendagri akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar penyaluran DBH diprioritaskan sehingga daerah memiliki ruang anggaran untuk membayar gaji PPPK.
“Kalau ada DBH-nya, kita akan usulkan kepada Menteri Keuangan supaya diberikan prioritas penyaluran secepatnya,” kata Tito.
Ia menegaskan pemerintah tidak menghendaki adanya kebijakan merumahkan PPPK hanya karena persoalan anggaran daerah. “Prinsip dasarnya tidak boleh ada merumahkan PPPK supaya enggak menambah pengangguran,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah segera mencairkan kekurangan penyaluran dana bagi hasil kepada pemerintah daerah agar memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membayar gaji PPPK.
Baca Juga: Dana Pemda Diparkir di Jakarta, Rp234 Triliun Mengendap
“Umpamanya dana bagi hasil yang belum disalurkan, segera disalurkan agar daerah bisa bernapas dan mampu membayar gaji PPPK,” ujar Said di Gedung DPR, Rabu (8/7/2026).
Said mengatakan Banggar DPR telah mengingatkan pemerintah sejak lama mengenai tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah. Menurut dia, salah satu langkah yang perlu segera dilakukan ialah mempercepat pencairan kekurangan penyaluran DBH yang mencapai sekitar Rp132 triliun.
Ia menilai tidak semua pemerintah daerah menghadapi persoalan serupa karena kemampuan fiskal setiap daerah berbeda. Namun, percepatan penyaluran DBH diharapkan dapat membantu daerah yang benar-benar mengalami tekanan anggaran sehingga tidak perlu mengambil kebijakan merumahkan PPPK. (rmg/xan)




























