SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan triliun dana milik pemerintah daerah (pemda) mengendap di perbankan. Ironisnya, sebagian besar dana itu disimpan di bank-bank di Jakarta. Akibatnya, roda ekonomi daerah berjalan lambat karena uang publik tidak berputar di tempat asalnya.
“Hingga akhir September 2025, total dana pemda yang nganggur di bank mencapai Rp234 triliun,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (20/10/2025). “
Purbaya menjelaskan, pemerintah pusat sebenarnya telah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat melalui mekanisme transfer ke daerah (TKD). Hingga kuartal III-2025, realisasi TKD sudah mencapai Rp644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu. “Jadi ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” kata Purbaya.
Realisasi belanja daerah berjalan lambat. Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baru mencapai Rp712,8 triliun, atau 51,3 persen dari total pagu Rp1.389 triliun. Angka itu turun 13,1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
“Perputaran ekonomi daerah jadi lebih lambat. Belanja modal hanya Rp58,2 triliun, turun lebih dari 31 persen, padahal itu belanja yang langsung berdampak pada pembangunan dan lapangan kerja,” katanya. Ia menambahkan, belanja barang dan jasa juga turun 10,5 persen, sementara pos lain anjlok hingga 27,5 persen.
Menurutnya, lambatnya serapan anggaran membuat dana daerah justru mengendap di bank, alih-alih menggerakkan ekonomi. Ia menyoroti praktik sejumlah pemda yang menempatkan dana kasnya di bank di ibu kota, bukan di BPD daerah masing-masing.
“Tapi katanya daerahnya menaruhnya di bank pembangunan pusat seperti di Jakarta, Bank Jakarta. Itu kan daerahnya jadi enggak punya uang, bank-nya enggak bisa muter, enggak bisa menyalurkan kredit ke pelaku usaha,” ujarnya.
Jika dana tersebut tetap disimpan di daerah, kata Purbaya, bank lokal akan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit ke pelaku usaha setempat, sehingga ekonomi lokal bisa tumbuh tanpa harus menunggu proyek pemerintah. “Jangan ditransfer ke pusat lagi uangnya. Kalau bank-nya jelek, dibetulkan. Supaya uangnya betul-betul muter di sana,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kepala daerah mempercepat realisasi belanja produktif dan tidak menunggu akhir tahun. “Kelola dana pemda di bank secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus kerja bantu ekonomi daerah,” ujarnya. Purbaya menambahkan, tata kelola dan integritas harus dijaga karena menyangkut kepercayaan publik dan investor. “Sekali hilang, membangunnya butuh waktu lama,” katanya.
Senada dengan Purbaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyoroti besarnya dana pemda yang belum terserap. Berdasarkan data awal Bank Indonesia (BI), jumlah simpanan kas pemerintah daerah mencapai Rp233 triliun, terdiri dari simpanan pemerintah kabupaten Rp134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp39,5 triliun.
Menurut Tito, masih tingginya dana mengendap disebabkan berbagai faktor. Antara lain, efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, penyesuaian program kepala daerah baru, kendala administratif, adaptasi terhadap sistem e-Katalog terbaru, hingga keterlambatan penyaluran dana alokasi khusus (DAK). Selain itu, sejumlah daerah juga terkendala pengadaan tanah yang berbarengan dengan pekerjaan fisik serta pembayaran utang iuran BPJS.
Ia menyoroti daerah dengan pendapatan besar tetapi lambat membelanjakan anggaran. Tito menyebut Kemendagri akan memanggil kepala daerah dengan saldo kas tinggi untuk dimintai klarifikasi dan solusi percepatan belanja. “Jadi kecepatan para pencari uangnya tinggi, sementara dinas pelaksananya lambat mengeksekusi,” ujarnya.
Kedua menteri sepakat bahwa uang daerah seharusnya “bekerja” di daerah, bukan mengendap di perbankan pusat. Pemerintah ingin memastikan dana publik benar-benar menggerakkan roda ekonomi. “Jangan kelola uang pemerintah untuk mencari bunga. Pemerintah bukan pemain deposito,” tegas Purbaya.
Daerah dengan Simpanan Kas Terbesar di Bank (per September 2025): Provinsi DKI Jakarta – Rp14,68 triliun, Provinsi Jawa Timur – Rp6,84 triliun, Kota Banjarbaru – Rp5,17 triliun, Provinsi Kalimantan Utara – Rp4,71 triliun, Provinsi Jawa Barat – Rp4,17 triliun, Kabupaten Bojonegoro – Rp3,61 triliun.
Kemudian, Kabupaten Kutai Barat – Rp3,21 triliun, Provinsi Sumatera Utara – Rp3,11 triliun, Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp2,62 triliun, Kabupaten Mimika – Rp2,49 triliun, Kabupaten Badung – Rp2,27 triliun, Kabupaten Tanah Bumbu – Rp2,11 triliun, Provinsi Bangka Belitung – Rp2,10 triliun, Provinsi Jawa Tengah – Rp1,99 triliun dan Kabupaten Balangan – Rp1,86 triliun.
Jika tren ini berlanjut, para ekonom memperingatkan bahwa dana publik yang mengendap bisa menjadi paradoks pembangunan. Bukan karena daerah kekurangan uang, melainkan karena uangnya tak bergerak. Dalam situasi ekonomi yang membutuhkan stimulus lokal, uang “tidur” berarti pembangunan pun ikut tertidur. (rmg/san)