SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pemilik PT BR Cargo (Group), John Field.
Dia dinyatakan terbukti menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) senilai Rp 63,5 miliar. Suap tersebut diberikan untuk mempermudah pengurusan barang impor melalui perusahaan yang dikelolanya. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).
“Menyatakan Terdakwa I John Field telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi saat membacakan amar putusan.
Tak hanya pidana penjara selama dua tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan kepada John Field.
Selain John Field, majelis hakim juga menghukum dua bawahannya, yakni Manajer Operasional PT Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen PT Blueray Cargo, Andri.
Deddy dan Andri masingmasing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Baca Juga: Pejabat, Pengusaha Hingga Karang Taruna di Curug Sulap Rumah Kumuh Jadi Layak Huni
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti menyuap sejumlah pejabat DJBC agar proses pengurusan barang impor yang ditangani PT Blueray Cargo sebagai perusahaan forwarder berjalan lancar.
Pejabat yang menerima suap antara lain, RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024–Januari 2026; SIS selaku Kasubdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
Total suap yang diberikan mencapai Rp 63,5 miliar. Rinciannya berupa uang tunai sekitar Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang diserahkan secara berkala sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Selain itu, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan senilai Rp 1,4 miliar, jam tangan mewah merek TAG Heuer senilai Rp 65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
Majelis hakim mengungkapkan, pemberian suap dilakukan sedikitnya delapan kali sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilai suap setiap bulan berkisar antara Rp 8,2 miliar hingga Rp 8,97 miliar, dengan pembagian kepada masing-masing pejabat Bea dan Cukai.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Bea Cukai Banten Sita 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal, Tetapkan 1 Tersangka
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Hakim menilai, perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana, namun tidak sepenuhnya terjadi karena inisiatif para terdakwa.
“Perbuatan tersebut juga dipicu oleh kondisi yang sengaja diciptakan oknum aparat Bea dan Cukai sehingga usaha para terdakwa berpotensi terhambat dan mengalami kerugian,” jelas hakim.
Usai putusan dibacakan, John Field bersama Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri menyatakan menerima vonis tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan majelis hakim. (rmg)




























