SATELITNEW.COM, JAKARTA—Pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung menuai kecaman. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menilai ucapan Hotman merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Pernyataan itu disampaikan Hotman setelah mendampingi Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (17/7/2026). Dalam sesi tanya jawab, Hotman antara lain melontarkan kata-kata, “Lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai ucapan tersebut bukan kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan. “Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil, Minggu (19/7/2026).
Menurut Kamil, wartawan berhak mengajukan pertanyaan untuk memperoleh informasi, terlebih dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujarnya.
Kamil menegaskan, tindakan Hotman tidak dapat digeneralisasi sebagai cerminan profesi advokat. Menurutnya, banyak advokat mampu bersikap kritis dan tegas tanpa mengabaikan etika serta penghormatan terhadap profesi lain.
Baca Juga: Sebut Kandang Ayam Ciputat Lebih Dulu Ada dari Perumahan, Kuasa Hukum Minta Solusi Bersama
“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” kata Kamil.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan, advokat semestinya mengedepankan argumentasi dan etika dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan.
Iwakum mendesak Hotman meminta maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers Indonesia. Organisasi itu juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
“Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, PWI Pusat juga mengecam Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga: Hendak Liput Kasus Perundungan, Wartawan Diusir dari SMPN 19 Tangsel
PWI meminta Hotman memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.
Munir menegaskan, sikap PWI tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik, melainkan untuk menjaga kerja jurnalistik agar berlangsung bebas, profesional, dan bermartabat.
Selain ucapan “lu punya otak enggak?”, dalam konferensi pers tersebut Hotman juga meminta wartawan bertanya kepada kakeknya dan menyuruhnya berhenti berbicara ketika ditanya mengenai dugaan agenda tersembunyi di balik penetapan Febrie sebagai tersangka.
“Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmu lah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu,” katanya.
Dalam kesempatan lain, ia menyebut wartawan pengecut ketika ditanya mengenai dugaan kekeliruan dalam penanganan perkara Febrie. “Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau kalau kau bukan pengecut,” katanya. (rmg/xan)




























