SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Rapat koordinasi keberadaan kandang ayam di dekat kawasan Perumahan Alam Serua 2, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan turut dihadiri kuasa hukum pemilik kandang ayam.
Suhendar, kuasa hukum pemilik lahan, menegaskan kliennya hadir dalam mediasi sebagai bentuk iktikad baik untuk mencari solusi.
Ia menolak anggapan bahwa kandang tersebut merupakan usaha peternakan skala industri. Menurutnya, usaha tersebut merupakan kategori UMKM yang telah mengantongi perizinan.
“Prinsipnya kami juga terus berusaha untuk memperbaikilah pengelolaan UMKM ini Dan kami juga berkeberatan ketika harus ditutup. Karena dari sisi regulasi kami memenuhi syarat dari tata ruang juga dimungkinkan, sehingga dasar penuntutan untuk penutupan itu tidak memiliki dasar,” sebut Suhendar.
Suhendar juga menilai tuntutan penutupan kandang belum memiliki dasar hukum yang kuat karena secara tata ruang lokasi tersebut masih diperbolehkan untuk kegiatan usaha tertentu.
“Ini kan cuma UMKM ya, itu maksimal cuma 1.400 Iya industri UMKM, maksudnya UMKM bukan skala industri gitu,” ucapnya.
Baca Juga: Mediasi Kandang Ayam Ciputat Belum Jelas, Warga Alam Serua 2 Mengaku Kecewa
Ia menjelaskan kandang tersebut telah berdiri sejak 2014, jauh sebelum pembangunan Perumahan Alam Serua 2 pada 2023. Menurutnya, selama bertahun-tahun tidak pernah muncul keluhan dari warga sekitar.
“Jadi pada saat mereka membeli di klaster tersebut Ya memang sudah ada kandang ayam begitu. Lalu ya kami harap, intinya kami mau sama-samalah mencari solusi Tidak ego sektoral, mungkin begitu,” tegas Suhendar.
Terkait tudingan bau menyengat, Suhendar meminta pemerintah melakukan pengujian ilmiah sehingga tidak hanya berdasarkan persepsi sebagian warga.
“Artinya tadi kami juga minta sampaikan kepada dinas dan semua pihak Bau ini kan subjektif. Alat ukur secara ilmu pengetahuan ini bagaimana? Pakai dong. Misalnya kalau mau pakai mekanisme survei misalnya. Jadi ditanya dong mana yang bilang bau,” katanya.
Suhendar melanjutkan, kandang ayam tersebut memang sempat berhenti beroperasi lantaran terkendala modal. “Tahun 2014 itu jalan Kan kemarin namanya juga usaha warga bukan industri besar. Dia berhenti memang tersendat-sendat dan pada akhirnya dihantam besar pada saat covid,” klaimnya.
Kata dia, pemilik kandang ayam yang diketahui atas nama Mukri telah memenuhi standar izin.
Baca Juga: Mediasi Kandang Ayam di Ciputat Buntu, Pemkot Tangsel Bakal Tinjau Lokasi
“Pertama kita sudah melalui rekontek. Kemudian di yang OSS itu loh. Kita sudah urus semua,” pungkasnya.
Diketahui, polemik keberadaan kandang ayam di dekat kawasan Perumahan Alam Serua 2, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih belum menemukan jalan keluar.
Rapat koordinasi keberadaan kandang ayam di dekat kawasan Perumahan Alam Serua 2, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menghasilkan keputusan kongkret. (eko)




























