SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada sekitar 300 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada berbagai sektor di Tangernag Selatan. Dari jumlah tersebut, sektor pendidikan menjadi penyerap terbesar, dengan mayoritas TKA berprofesi sebagai guru.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan, mengatakan jumlah TKA yang tercatat saat ini berada di kisaran 300 orang. Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut bersifat sementara karena terus berubah mengikuti keluar-masuknya tenaga kerja asing maupun proses administrasi perpanjangan izin.
“Kalau tenaga asing itu, persisnya itu saya nggak hafal ya, 300an lah gitu ya. 300an. (Kebanyakan) di sektor pendidikan, guru,” ujar Maringan, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, lembaga pendidikan menjadi sektor yang paling banyak memanfaatkan tenaga kerja asing. Sebagian besar merupakan tenaga pengajar yang didatangkan dari negara-negara di Timur Tengah.
Selain di bidang pendidikan, Disnaker juga mencatat keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja sebagai tenaga ahli di sejumlah sektor lain. Namun jumlahnya relatif sedikit dibandingkan tenaga pengajar.
“Kebanyakan dari Timur Tengah. Ada juga beberapa tenaga ahli di bidang pertambangan dan sebagainya,” ucapnya.
Baca Juga: PKB Kota Tangerang Desak Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK Dibayarkan
Maringan menerangkan, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan tenaga kerja asing sangat terbatas. Seluruh proses perizinan hingga pengaturan penggunaan TKA merupakan kewenangan pemerintah pusat karena berkaitan dengan regulasi keimigrasian dan hubungan antarnegara.
Hal serupa juga berlaku terhadap pembayaran yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing. Menurutnya, dana tersebut tidak masuk ke kas pemerintah daerah, melainkan langsung disetorkan kepada pemerintah pusat.
“Nah, kalau bayar retribusi, itu kan semuanya setorannya ke pusat sebenarnya ya. Kita hanya pencatatan untuk tenaga kerja asing yang perpanjangan. Jadi sebetulnya, kalau tenaga kerja asing itu, di daerah itu pengelolaannya hanya pencatatan perpanjangan saja. Sisanya semua diatur, karena ini kan hubungan antar negara ya. Jadi diatur oleh pemerintah pusat,” paparnya
Terkait jumlah pencatatan perpanjangan izin TKA yang telah dilakukan sepanjang tahun ini, Sabam belum dapat menyampaikan angka pasti. Ia menyebut data tersebut bersifat pluktuatif.
Meski demikian, Disnaker Tangsel telah menetapkan target nilai setoran yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing pada 2026 sebesar sekitar Rp6 miliar. Target tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp5,5 miliar.
“Kita targetnya untuk tahun 2026 itu sekitar Rp6 miliar. Rp6 miliar jumlah setorannya. Kalau tahun kemarin itu Rp5,5 miliar. Selama saya jadi Kadis 3 tahun, selalu terpenuhi,” pungkasnya. (eko)
Baca Juga: Kemensos Buka Rekrutmen 3.053 PPPK Guru Sekolah Rakyat, Ini Syarat dan Cara Daftarnya




























