SATELITNEWS.COM, PAKUHAJI—Polisi membongkar pabrik uang palsu di Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial WW (32) ditangkap dengan barang bukti uang palsu siap edar senilai Rp68,57 juta lengkap dengan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Satu orang lain berjuluk God Hands yang diduga terkait erat dengan perkara ini diburu kepolisian.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran uang palsu di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” kata Prapto, Senin (13/7).
Penangkapan tersangka WW dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, WW mengaku masih menyimpan stok uang palsu beserta alat produksinya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek lokasi tersebut.
Di dalam kontrakan itu, petugas menemukan ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, lembaran uang yang belum dipotong, bahan setengah jadi, hingga peralatan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, cutter, lem semprot, pylox bening, senter UV, lakban, dan berbagai perlengkapan lainnya. Secara keseluruhan, polisi menyita 338 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 617 lembar pecahan Rp50 ribu, serta 46 lembar pecahan Rp20 ribu. Total nilai uang palsu yang diamankan mencapai Rp68.570.000.
Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan “God Hand” yang disebut berasal dari Bandung. Selanjutnya, pelaku menyelesaikan proses produksi sendiri, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang, pelapisan agar menyerupai uang asli hingga membuat efek hologram.
Baca Juga: Penipuan Digital Sedot Rp9,3 T, OJK: Baru Rp674 M Terselamatkan
Polisi juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut praktik pembuatan uang palsu tersebut telah dijalankan sejak 2025. Penyidik kini memburu pemasok bahan baku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai.
“Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Bila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” ujar Jauhari.
Atas perbuatannya, WW dijerat dengan pasal tentang pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ari)




























