SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Seorang pria berinisial BSS alias Buluk (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisauk lantaran mencuri enam unit laptop milik SMAN 2 Tangerang Selatan (Tangsel). Pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polsek Cisauk/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan bahwa peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 20 April 2026. Kata dia, kasus bermula saat pelapor, Enung Latifah, mendapat informasi dari saksi Suparman, yang merupakan Office Boy sekolah bahwa laptop yang berada di ruang kelas XII-9 dan XII-10 telah hilang.
Pelapor bersama saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan terlihat seorang pria mengenakan celana panjang, dan topi masuk ke dalam ruang kelas melalui jendela yang tidak terkunci pada 17 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku kemudian mengambil sejumlah laptop yang berada di dalam kelas.
Dhady menuturkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV hingga pelaku berhasil diidentifikasi. Akhirnya, pada Selasa (7/7/2026) Tim Opsnal Polsek Cisauk berhasil menangkap pelaku di Jalan Utama Karya, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangsel.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri enam unit laptop di SMAN 2 Tangerang Selatan. Pelaku juga mengaku beraksi seorang diri dengan cara memanjat tembok belakang sekolah, kemudian masuk melalui jendela kelas yang tidak terkunci sebelum membawa kabur laptop-laptop tersebut,” ujar Dhady dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/7).
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar data inventaris sekolah dan rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Hendak Belanja Sayur, Motor Warga Cisauk Tangerang Digondol Maling
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut. (eko)




























