SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemanggilan terhadap semua pihak atas keberadaan kandang ayam komersil di wilayah Kecamatan Ciputat yang dikeluhkan oleh warga Perumahan Alam Serua 2, Kelurahan Jombang. Kepala Satpol PP Tangsel Dahlan mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat koordinasi pada Rabu (15/7/2026) di kantor Satpol PP.
Dalam pertemuan itu, seluruh pihak yang berkepentingan akan dihadirkan, mulai dari pemilik kandang ayam, perwakilan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Ketahanan Pangan.
“Sudah. Iya nanti kami undang dulu hari Rabu, ada pemilik kandang, DLH Tangsel, Ketahanan Pangan, warga,” ujar Dahlan saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (13/7).
Menurutnya, persoalan kandang ayam tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak karena menyangkut kewenangan beberapa organisasi perangkat daerah. Oleh sebab itu, Satpol PP memilih mengedepankan koordinasi sebelum menentukan langkah penindakan.
Dahlan menjelaskan, Satpol PP pada dasarnya bertugas menegakkan peraturan daerah. Sementara terkait izin operasional maupun aspek teknis peternakan dan dampak lingkungan, kewenangannya berada di Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Itu kan ranah Dinas Lingkungan Hidup, akhirnya kami rapatkan dahulu Rabu besok. Sudah kami layangkan surat kepada pihak terkait untuk hadir. Regulasi sebenarnya ada di Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas LH, kami hanya penegak Perda, kalau perizinan di mereka,” katanya.
Baca Juga: Disnaker Tangsel Perkuat Pengawasan Program Pengiriman Pekerja Migran
Meski demikian, secara pribadi Dahlan menilai keberadaan kandang ayam di tengah lingkungan permukiman memang kurang tepat karena berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat, terutama bau tidak sedap.
“Yang jelas kalau di permukiman menurut saya, ya tidak etis sih, bau,” ucapnya.
Hasil rapat nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya. Salah satu opsi yang akan dibahas adalah kemungkinan pembongkaran kandang apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Saat ditanya apakah Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pembongkaran, Dahlan menegaskan tindakan tersebut memungkinkan dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum yang melibatkan instansi berwenang.
“Nanti kami rapatkan ataukah dibongkar. Iya, karena di DLH saja punya PPNS, dia bisa juga untuk melakukan tindakan. Makanya kita mau rapatkan dahulu, melakukan tindakan yang humanislah kami,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Perumahan Alam Serua 2, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan beroperasinya kembali sebuah kandang ayam yang lokasinya hanya berjarak sekitar 20 meter dari kawasan permukiman.
Aktivitas kandang ayam komersial tersebut disebut menimbulkan bau menyengat, hingga dapat memicu munculnya lalat, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan lingkungan. Keluhan warga mencuat setelah kandang ayam tersebut kembali beroperasi sekitar dua pekan lalu. Padahal, sebelumnya lokasi itu sempat lama tidak digunakan. Salah seorang warga Perumahan Alam Serua 2, Yusuf Azhari mengatakan kandang ayam tersebut sebenarnya sudah berdiri sejak sekitar 2015. Namun, aktivitasnya sempat terhenti cukup lama sebelum akhirnya kembali beroperasi.
Baca Juga: Hari Pertama Sekolah di Tangsel, Orang Tua Rela Izin Kerja hingga Libur Dagang Demi Antar Anak
“Sebenarnya kandang itu sudah ada berdasarkan pemiliknya di 2015, terus vakum lama. Itu posisinya kandang ayam beroperasi lagi sekitar 2 minggu lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026). (eko)




























