SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Aksi pencurian sepeda motor di sebuah showroom di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pelaku berinisial DEDE, sementara rekannya yang berperan sebagai joki masih diburu polisi.
Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2026. DEDE diduga mencuri satu unit Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Cibodas, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. “Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas,” kata Parikheshit, Minggu (12/7/2026).
Pelaku ditangkap pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang. Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang sudah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun agar tidak mudah dikenali pemilik maupun petugas.
Tak hanya itu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk beraksi, di antaranya obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga telepon seluler, STNK kendaraan, serta sejumlah kunci kontak.
Dari hasil pemeriksaan, DEDE mengaku beraksi bersama rekannya berinisial IPUL yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih memburu keberadaan pelaku yang diduga berperan sebagai joki dalam aksi pencurian tersebut.
Baca Juga: 3 Hari Operasi Berantas Jaya, Polres Tangsel Ringkus 15 Tersangka Curanmor
Tak berhenti di satu lokasi, DEDE juga mengaku sudah beberapa kali mencuri sepeda motor di wilayah Cibodas hingga kawasan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain sekaligus membongkar jaringan penadah yang menerima kendaraan hasil curian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kejahatan. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui Bhabinkamtibmas setempat atau layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tegasnya. Akibat perbuatannya, DEDE dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (ari)




























