SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan larangan aktivitas mengemis di jalan karena dinilai membahayakan pelaku, mengganggu pengguna jalan, serta mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat juga diimbau tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun anak jalanan agar upaya pembinaan yang dilakukan pemerintah dapat berjalan efektif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
“Melalui peraturan daerah tersebut, aktivitas meminta-minta atau mengemis di jalan tidak diperbolehkan karena selain membahayakan pelakunya, juga mengganggu pengguna jalan serta ketertiban umum,” kata Mulyani, Jumat (10/7/2026).
Menurut Mulyani, Pemkot Tangerang tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Mereka yang terjaring operasi akan didata, diberikan pembinaan awal, kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mengikuti program rehabilitasi sosial, bimbingan, hingga pemberdayaan sesuai kebutuhan.
Satpol PP bersama Dinas Sosial secara rutin melaksanakan patroli dan penertiban di sejumlah ruas jalan serta persimpangan yang kerap menjadi lokasi aktivitas anak jalanan dan pengemis. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Baca Juga: Persoalan Parkir Liar Taman Elektrik, Satpol PP Klaim Intensifkan Penertiban
“Setiap kali menemukan anak jalanan atau pengemis, kami lakukan penjangkauan secara humanis. Setelah itu mereka dibawa untuk didata, diberikan pembinaan, dan selanjutnya mengikuti program yang telah disiapkan Dinas Sosial,” ujarnya.
Meski demikian, Mulyani mengakui masih terdapat anak jalanan dan pengemis yang kembali beraktivitas di jalan setelah menjalani pembinaan.
Karena itu, Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun anak jalanan di jalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiasakan memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis di jalan. Jika ingin bersedekah, salurkan melalui lembaga atau pihak yang resmi sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkas Mulyani. (made)




























