SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang belum mengambil tindakan terhadap rumah kos yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung di Kecamatan Tangerang. Meski keresahan warga telah memicu aksi demonstrasi, Satpol PP mengaku masih melakukan pemantauan dan memastikan kebenaran dugaan tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam penindakan.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa bersama warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Tangerang. Mereka mendesak pemerintah menutup sebuah rumah kos yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung. Warga mengaku aktivitas di rumah kos tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan terus melakukan patroli serta koordinasi dengan pemerintah kecamatan. “Kita terus patroli. Kita juga menerima laporan warga, kemudian melakukan operasi penertiban dan penegakan perda. Tetapi kita juga harus hati-hati, jangan sampai salah langkah,” kata Mulyani saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, penindakan terhadap dugaan pelanggaran tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan laporan semata. Satpol PP harus memastikan terlebih dahulu apakah benar terjadi praktik prostitusi di lokasi yang dimaksud. “Kalau operasi di kos-kosan kemudian ternyata kita salah, nanti justru bisa dilaporkan balik. Jadi harus dipastikan dulu benar atau tidak ada praktik di situ,” ujarnya.
Mulyani mengungkapkan, dugaan praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Tangerang sudah masuk dalam pemantauan Satpol PP. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Camat Tangerang untuk mengumpulkan data dan memastikan adanya pelanggaran. “Sudah kita pantau. Kita koordinasi dengan Camat Tangerang. Tapi kita masih ingin memastikan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila hasil pemantauan membuktikan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah, Satpol PP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau memang sudah dipastikan ada pelanggaran, ya pasti ada sanksi,” ucap Mulyani.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Larang Mengemis di Jalan, Ingat Jangan Beri Uang
Saat ditanya apakah kehati-hatian tersebut menunjukkan Satpol PP ragu bertindak, Mulyani membantah anggapan itu. Menurut dia, sikap tersebut semata-mata untuk menghindari kesalahan prosedur yang dapat berujung pada gugatan terhadap pemerintah. “Bukan ketakutan. Kita hanya jangan sampai salah langkah. Ada kekhawatiran kalau salah, nanti bisa diserang balik atau dilaporkan balik,” katanya.
Hingga kini, Satpol PP bersama Pemerintah Kecamatan Tangerang masih melakukan pemantauan terhadap rumah kos yang dipersoalkan warga. Pemerintah memastikan setiap langkah penindakan akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ari)




























