SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemerintah menonaktifkan 14.073 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lebak. Penonaktifan dilakukan setelah pemerintah melakukan pemadanan dan evaluasi data penerima bantuan.
Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat penerima yang terindikasi menggunakan bantuan untuk aktivitas judi online (judol).
Selain itu, sebagian KPM diketahui masuk dalam kelompok desil 6 hingga 10 sehingga dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos. Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak Lela Gifty Cleria mengatakan, penghentian status penerima merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang sesuai kriteria.
“Terindikasi dipakai untuk judol sebanyak 14.073 KPM di Lebak yang dinonaktifkan, dan itu dapat diusulkan kembali. Selain judol, para KPM itu ada yang termasuk ke dalam desil 6-10,” ujar Lela kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Menurut Lela, status nonaktif tersebut bukan berarti warga kehilangan kesempatan untuk kembali memperoleh bantuan. KPM yang masih memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali setelah melalui proses pemutakhiran data.
Ia meminta masyarakat penerima bansos lebih bijak dalam menggunakan bantuan pemerintah. Bantuan sosial, kata dia, diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga sehingga harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Terbuki Pungli BPJS PBI, ASN Dinsos Lebak Direkomendasikan Turun Pangkat
Dinsos Lebak juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam perjudian daring. Selain berpotensi menghabiskan penghasilan, aktivitas tersebut dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
“Judi online menjadi salah satu faktor yang bisa menyeret masyarakat ke jurang kemiskinan. Karena itu, kami meminta warga menjauhi aktivitas perjudian yang hanya membawa mudarat bagi kehidupan,” katanya. Peringatan serupa disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin. Ia menilai judi online telah menjadi persoalan yang mengkhawatirkan karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh keluarga.
Menurut Pupu, kerugian akibat judol tidak hanya menyangkut persoalan keuangan. Kebiasaan berjudi juga berpotensi memicu persoalan dalam rumah tangga ketika uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru dihabiskan untuk perjudian.
“Judol bukan hanya merugikan kondisi perekonomian keluarga, tetapi juga bisa berdampak pada keharmonisan rumah tangga. Tidak ada ceritanya judol untung membuat kaya, yang ada mudarat,” ujar Pupu. Ia mengajak masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan cepat melalui perjudian daring. Penghasilan dan bantuan yang diterima, kata dia, seharusnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Penonaktifan ribuan KPM tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran bansos. Pemutakhiran data diharapkan dapat memastikan bantuan tetap mengalir kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(mulyana)

















