SATELITNEWS.COM, LEBAK–ASN Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak berinisial S yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam pengurusan reaktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) direkomendasikan menerima sanksi penurunan pangkat. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lebak terhadap laporan masyarakat yang mengaku dimintai uang saat mengurus pengaktifan kembali BPJS.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat terkait kasus tersebut.
Menurut Fakhry, salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah pemberian sanksi disiplin berupa penurunan pangkat kepada ASN yang bersangkutan. “Rekomendasinya sudah kami terima. Salah satu poinnya adalah penurunan pangkat terhadap yang bersangkutan,” kata Fakhry, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, BKPSDM akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintahan. Proses pemberian sanksi nantinya akan mengacu pada arahan Bupati Lebak selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Kami akan menindaklanjuti rekomendasi itu sesuai ketentuan yang berlaku dan arahan Pak Bupati sebagai PPK,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga di Kecamatan Malingping mengaku dimintai sejumlah uang saat mengurus reaktivasi BPJS PBI yang sebelumnya dinonaktifkan akibat penyesuaian data kesejahteraan masyarakat atau desil. Dugaan pungli tersebut kemudian menjadi perhatian publik usai Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Ubed Jubaedi geram dan memarahi oknum ASN tersebut.
Kala itu salah seorang warganya pernah mengeluhkan adanya permintaan uang saat mengurus pengaktifan kembali BPJS yang tidak aktif. Menurut Ubed, warga tersebut tengah membutuhkan layanan kesehatan karena anggota keluarganya menjalani perawatan di rumah sakit. Namun saat proses pengurusan dilakukan, oknum pegawai yang bersangkutan diduga meminta uang agar pengajuan reaktivasi BPJS dapat diproses.
“Warga saya mengaku diminta uang sampai Rp900 ribu untuk mengurus BPJS yang tidak aktif. Keluhan itu kemudian disampaikan kepada saya,” ujar Ubed. Tak hanya itu, Ubed mengaku menerima laporan serupa dari salah seorang kerabatnya yang tinggal di desa lain. Dalam kasus tersebut, oknum yang sama diduga meminta uang sebesar Rp300 ribu untuk membantu proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI.
“Ketika mendengar ada permintaan uang, saya berupaya memastikan kebenaran informasi itu melalui beberapa pihak. Dari hasil penelusuran, memang ada pengakuan warga terkait permintaan uang dalam pengurusan reaktivasi BPJS,” katanya. Atas laporan tersebut, Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga terlibat. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada BKPSDM dalam bentuk rekomendasi sanksi disiplin.
Pemerintah Kabupaten Lebak diharapkan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik. Terlebih, layanan yang berkaitan dengan akses kesehatan masyarakat semestinya dapat diakses tanpa adanya pungutan yang membebani warga.(mulyana)
