SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimun) Polda Banten, kembali mengamankan dua orang oknum Debt Collektor (DC) pelaku penganiayaan terhadap anggota Brigade Mobile (Brimob) Polda Banten.
Kedua orang pelaku itu yakni, GB dan MM, keduanya telah digelandang ke sel tahanan Polda Banten, dan menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, penyidik telah mengamankan dua orang pelaku, yakni FN dan YS dan telah ditahan di Mapolda Banten.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dian Setyawan mengatakan, pasca kejadian pembacokan, pihaknya kembali meringkus dua orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut, yaitu GB dan MM. Hingga hari ini, sudah ada empat dari sebelas orang yang diamankan di Mapolda Banten.
“Total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang, Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024,” katanya, Kamis (4/6/2026).
“Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran,” timpalnya.
Polisi juga, mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, dua unit Mobil Fortuner operasional Debt Collector (DC) dan surat tugas.
Para pelaku menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri, untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran, lalu menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya.
“Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak memberikan uang, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel. Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan sendiri oleh para matel dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional,” paparnya.
“Salah satunya dua unit Toyota Fortuner milik leasing yang tidak diserahkan kepada leasing, tetapi digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah plat nomor palsu,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Para pelaku kita amankan di Mapolda Banten,” tandasnya.
Dian menegaskan, Polda Banten akan terus berkomitmen dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan kendaraan. Masyarakat bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami hal serupa.
“Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kelakukan Debt Collektor (DC) kian hari semakin meresahkan. Bahkan, tim penagih itu melakukan pembacokan terhadap anggota Barigade Mobile (Brimob) Polda Banten Brigadir Polisi Dua (Bripda) FD pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Informasi yang berhasil didapat diinternal Bromob Polda Banten, kesebelas DC tersebut dibekingi oleh oknum Intel dari oknum anggota TNI dan anggota Mabes Polri. Kasus tersebut kini sedang ditangani pihak Polda Banten dan dua orang pelaku berinisial FN dan YS diamankan.
Kabidhumas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya peristiwa tindak pidana tersebut. Dia menjelaskan, kejadian bermula saat sejumlah DC dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten.
Dalam prosesnya, kata dia, terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.
“Saat ini kami telah meringkus dua orang pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang dan saat ini dalam proses pengembangan, tadi malam juga sudah di amankan dari TKP yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza,” imbuhnya, Rabu (3/6/2026). (adib)
