SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Tangerang melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/6/2026)sore.
Pelaporan itu dilakukan menyusul pernyataan Abu Janda yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
Ketua DPD IKM Kota Tangerang Tasril Jamal mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pernyataan Abu Janda dianggap telah melukai perasaan masyarakat Minang.
Menurut dia, pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai kelompok yang intoleran serta mengaitkannya dengan istilah “barbar” telah menimbulkan keresahan.
“Kami merasa pernyataan itu sangat menyinggung dan menghina masyarakat Sumatera Barat. Masyarakat Minang memiliki budaya yang menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan,” kata Tasril usai membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota.
Tasril menjelaskan, pihaknya mengetahui pernyataan tersebut dari video yang beredar luas di TikTok. Dalam video itu, Abu Janda disebut menyampaikan pandangan mengenai tingkat toleransi di sejumlah wilayah di Indonesia dan mengaitkannya dengan masyarakat Sumatera Barat serta Jawa Barat.
Menurut Tasril, masyarakat Minang memiliki falsafah hidup yang menjunjung nilai kebersamaan dan keharmonisan, yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, ia menilai penyematan istilah “barbar” terhadap masyarakat Minang tidak dapat dibenarkan.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh IKM merupakan upaya meredam potensi gejolak di tengah masyarakat. Organisasi tersebut mengimbau warga Minang agar tidak terpancing emosi dan tetap mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kalau tidak dilakukan secara profesional melalui jalur hukum, kami khawatir muncul reaksi-reaksi lain di masyarakat. Karena itu kami memilih menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” pria yang juga anggota DPRD Kota Tangerang ini.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1227/VI/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan dokumen laporan, pelapor menduga Permadi Arya melakukan tindak pidana penghinaan terhadap golongan penduduk sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam uraian laporan disebutkan, pelapor menonton video TikTok yang menampilkan pernyataan terlapor mengenai sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah ucapan yang mengaitkan kata “bar-bar” dengan masyarakat di wilayah yang disebutkan dalam video tersebut.
Kuasa hukum DPD IKM Kota Tangerang, Yanmasni, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik saat membuat laporan. Bukti tersebut berupa salinan video yang tersimpan dalam media penyimpanan digital serta transkrip isi video.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan kepada petugas di SPKT berupa salinan video dan transkrip percakapan yang menjadi dasar pelaporan,” kata Yanmasni.
Menurut dia, penggunaan istilah “barbar” dalam konteks yang disampaikan terlapor berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap masyarakat Minang. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan penegak hukum dapat bertindak secara objektif,” ujarnya.
Sementara Sekretaris DPD IKM Kota Tangerang Feri Asman mengatakan pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi organisasi IKM di tingkat nasional. Sejumlah pengurus IKM di berbagai daerah disebut turut mengambil langkah serupa sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dianggap merendahkan masyarakat Minang.
Menurut Feri, pelaporan dilakukan bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan untuk mencegah munculnya tindakan-tindakan di luar jalur hukum. Ia menilai seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga dugaan penghinaan terhadap suatu kelompok masyarakat perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Minang untuk tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri. Serahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada,” kata Feri. (ari)
