Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

IKM Kota Tangerang Laporkan Abu Janda ke Polres Metro Tangerang

Oleh Made Nusantara
Kamis, 4 Jun 2026 08:37 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
IKM Kota Tangerang Laporkan Abu Janda ke Polres Metro Tangerang
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Tangerang melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/6/2026)sore.

Pelaporan itu dilakukan menyusul pernyataan Abu Janda yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat melalui sebuah video yang beredar di media sosial.

Ketua DPD IKM Kota Tangerang Tasril Jamal mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pernyataan Abu Janda dianggap telah melukai perasaan masyarakat Minang.

Menurut dia, pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai kelompok yang intoleran serta mengaitkannya dengan istilah “barbar” telah menimbulkan keresahan.

“Kami merasa pernyataan itu sangat menyinggung dan menghina masyarakat Sumatera Barat. Masyarakat Minang memiliki budaya yang menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan,” kata Tasril usai membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota.

Tasril menjelaskan, pihaknya mengetahui pernyataan tersebut dari video yang beredar luas di TikTok. Dalam video itu, Abu Janda disebut menyampaikan pandangan mengenai tingkat toleransi di sejumlah wilayah di Indonesia dan mengaitkannya dengan masyarakat Sumatera Barat serta Jawa Barat.

Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol

Menurut Tasril, masyarakat Minang memiliki falsafah hidup yang menjunjung nilai kebersamaan dan keharmonisan, yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, ia menilai penyematan istilah “barbar” terhadap masyarakat Minang tidak dapat dibenarkan.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh IKM merupakan upaya meredam potensi gejolak di tengah masyarakat. Organisasi tersebut mengimbau warga Minang agar tidak terpancing emosi dan tetap mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB

“Kalau tidak dilakukan secara profesional melalui jalur hukum, kami khawatir muncul reaksi-reaksi lain di masyarakat. Karena itu kami memilih menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” pria yang juga anggota DPRD Kota Tangerang ini.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1227/VI/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan dokumen laporan, pelapor menduga Permadi Arya melakukan tindak pidana penghinaan terhadap golongan penduduk sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam uraian laporan disebutkan, pelapor menonton video TikTok yang menampilkan pernyataan terlapor mengenai sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah ucapan yang mengaitkan kata “bar-bar” dengan masyarakat di wilayah yang disebutkan dalam video tersebut.

Kuasa hukum DPD IKM Kota Tangerang, Yanmasni, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik saat membuat laporan. Bukti tersebut berupa salinan video yang tersimpan dalam media penyimpanan digital serta transkrip isi video.

Baca Juga: Polisi Bongkar Curanmor di Tangerang, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

“Bukti-bukti sudah kami serahkan kepada petugas di SPKT berupa salinan video dan transkrip percakapan yang menjadi dasar pelaporan,” kata Yanmasni.

Menurut dia, penggunaan istilah “barbar” dalam konteks yang disampaikan terlapor berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap masyarakat Minang. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan penegak hukum dapat bertindak secara objektif,” ujarnya.

Sementara Sekretaris DPD IKM Kota Tangerang Feri Asman mengatakan pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi organisasi IKM di tingkat nasional. Sejumlah pengurus IKM di berbagai daerah disebut turut mengambil langkah serupa sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dianggap merendahkan masyarakat Minang.

Menurut Feri, pelaporan dilakukan bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan untuk mencegah munculnya tindakan-tindakan di luar jalur hukum. Ia menilai seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga dugaan penghinaan terhadap suatu kelompok masyarakat perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Minang untuk tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri. Serahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada,” kata Feri. (ari)

Tags: Abu Janda Dilapotkan ke PolisiIKM Kota Tangerangpolres metro tangerang kota
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kasus Dugaan Sengketa Lahan Seret 2 Camat di Kabupaten Serang

Kasus Dugaan Sengketa Lahan Seret 2 Camat di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:22 WIB
RAPAT KERJA -- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Karang Taruna Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)

Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat

Selasa, 8 Sep 2026 16:50 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 19:54 WIB
Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Kamis, 10 Sep 2026 17:15 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.