SATELITNEWS.COM PANDEGLANG – Bukti nyata program andalan Presiden Prabowo Subianto, tak berjalan mulus sebagaimana yang dibangga-banggakan selama ini.
Kini, ratusan pekerja di sektor dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang, terancam kehilangan pekerjaannya, menyusul sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di suspend (dihentikan) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Informasi yang dihimpun, berdasarkan surat BGN Nomor 2738/D.TWS/05/2026, per tanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara, sedikitnya 20 SPPG di Kabupaten Pandeglang dihentikan sementara.
Berikut nama-nama atau daftar SPPG, yang di Suspend BGN di wilayah Kabupaten Pandeglang,
1. SPPG Pandeglang Carita Sukajadi
2. SPPG Pandeglang Pandeglang Kadomas
3. SPPG Pandeglang Menes Alaswangi 2
4. SPPG Pandeglang Sobang Sobang 2
5. SPPG Pandeglang Munjul Gunungbatu
6. SPPG Pandeglang Majasari Saruni 2
7. SPPG Pandeglang Jiput Jiput 3
8. SPPG Pandeglang Saketi Sodong
9. SPPG Pandeglang Pagelaran Bama
10. SPPG Pandeglang Majasari Saruni 1
11. SPPG Pandeglang Pagelaran Margasana
12. SPPG Pandeglang Pandeglang 3
13. SPPG Pandeglang Cimanuk Batubantar 2
14. SPPG Pandeglang Cigeulis Waringinjaya
15. SPPG Pandeglang Panimbang Mekarjaya 2
16. SPPG Pandeglang Munjul Cibitung
17. SPPG Pandeglang Mandalawangi Pari
18. SPPG Pandeglang Cikeusik Nanggala 1
19. SPPG Pandeglang Majasari Sukaratu 6
20. SPPG Pandeglang Saketi Sindanghayu 2
Wakil Kepala Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, membenarkan hal tersebut.
“Yang saya dengar seperti itu, karena dari BGN nya belum memberikan tembusan ke kami. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi BGN maupun Tim Satgas juga,” katanya, kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Menurut Doni, langkah suspend dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran standar operasional, mulai dari dapur yang tidak memenuhi standar, hingga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Setelah kita kroscek, ada beberapa yang mendapatkan sanksi, terkait beberapa hal seperti, tak memiliki IPAL dan Layout, serta pelanggaran lainnya,” ujarnya.
Kondisi tersebut, tambahnya, memicu kekhawatiran para pegawai dapur MBG. Sebab, penghentian operasional membuat aktivitas produksi makanan terhenti, dan berpotensi berdampak pada penghasilan pekerja harian.
Jika suspend berkepanjangan, ratusan pegawai yang menggantungkan hidup dari program tersebut terancam menganggur.
“Kami mengimbau kepada seluruh SPPG di Kabupaten Pandeglang, untuk mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh BGN. Sehingga, nanti kedepan saat pelaksanaan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku, ” tandasnya.
Sementara, anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pandeglang, M. Habibi menyatakan, mendukung langkah Satgas maupun BGN yang dengan tegas memberlakukan suspend terhadap SPPG yang melanggar aturan.
“Perlu ada ketegasan, dan jangan dibiarkan para pengusaha SPPG lalai terhadap aturan,” pungkasnya.
Hal itu ujar Habibi, demi keberlangsungan hidup para penerima manfaat program MBG, serta jangan sampai mengorbankan banyak pihak.
Bagi yang sudah memenuhi persyaratan, Habibi juga menegaskan, agar tidak sembarangan dalam memproduksi makanannya. Terlebih, sampai menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. (mardiana)