SATELITNEWS.COM, SERANG – Kelakukan oknum Debt Collector (DC) kian hari semakin meresahkan. Bahkan, tim penagih itu melakukan pembacokan terhadap anggota Barigade Mobile (Brimob) Polda Banten, Brigadir Polisi Dua (Bripda) FD pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Informasi yang berhasil didapat di internal Brimob Polda Banten, oknum DC tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat. Kasus tersebut, kini sedang ditangani pihak Polda Banten, dan dua orang pelaku berinisial FN dan YS diamankan.
Kabidhumas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya peristiwa tindak pidana tersebut.
Dia menjelaskan, kejadian bermula saat sejumlah DC dari Tangerang, melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten.
Dalam prosesnya, kata dia, terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, Selasa (2/6/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.
“Saat ini kami telah meringkus dua orang pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang dan saat ini dalam proses pengembangan, tadi malam juga sudah diamankan dari TKP yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza,” katanya, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Polda Banten Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan
Dia menerangkan, akibat aksi kriminalitas itu, seorang anggota Brimob Polda Banten yakni Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat terkena senjata tajam.
“Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya, dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten,” tambahnya.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki menegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme. Kasus tersebut akan ditangani, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya,” tegasnya.
“Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Kepada seluruh perusahaan pembiayaan atau finance, agar dalam melakukan penagihan maupun penarikan kendaraan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Dua Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus di Kota Serang Ditangkap
“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi,” tutupnya. (adib)





















