SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu hasil asesmen psikolog untuk menentukan langkah penanganan lanjutan terhadap korban dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang. Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan saat ini proses hukum kasus tersebut masih berjalan dan berkas perkara masih dalam tahap perapihan oleh penyidik di Polres Tangerang Selatan.
“Masih dalam proses perapihan berkas di Polres Tangerang Selatan,” ujar Tri, Senin (1/6).
Di sisi lain, UPTD PPA telah memberikan layanan konseling kepada korban sebagai bagian dari pendampingan psikologis. Konseling tersebut telah dilakukan pada pekan lalu guna mengetahui kondisi psikologis korban pascakejadian. Menurut Tri, hingga saat ini hasil konseling belum diterima karena masih dalam proses analisis oleh tim psikolog yang menangani korban.
“Konseling sudah kita lakukan. Untuk hasilnya memang belum keluar, konseling dilakukan minggu lalu. Hasilnya masih menunggu dari tim psikolog,” jelasnya.
Ia menjelaskan, hasil asesmen psikolog nantinya akan menjadi dasar bagi UPTD PPA dalam menentukan bentuk pendampingan dan langkah penanganan yang paling sesuai dengan kebutuhan korban.
“Iya nanti penanganan apa yang kita lakukan terhadap korban ini setelah hasil konseling selesai dilakukan dalam waktu dekat. Makanya kita belum tau nanti nya bagaimana apa yang harus ditangani oleh sikolog,” jelasnya.
Baca Juga: Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Diberitakan sebelumnya, warga Pondok Cabe Ilir, Pamulang, dihebohkan dengan dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MKA (31) terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Bos konter HP itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak. Polisi menyebut, pelaku telah beraksi 10 kali di sejumlah lokasi dengan satu anak korban.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Targetnya adalah anak-anak yang awalnya ditemui di lokasi tempat usahanya yakni rental warnet dan PlayStation.
Selain itu, korban juga mendapat ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua. Pelaku disebut mengintimidasi korban dengan ancaman menyebarkan foto ke media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka MKA (31) dikenakan pasal berlapis Undang-undang TPKS Pasal 473, 414, 415, 417 KUHP ancaman Hukuman 15 Tahun penjara. (eko)

















