SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Masyarakat Kecamatan Sindang Jaya yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Mandiri menemukan aktivitas pembakaran sampah skala besar di sebuah lapak limbah yang diduga ilegal, Senin (1/6/2026) malam. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memastikan akan melakukan penyelidikan dan siap menutup paksa lokasi tersebut.
Salah satu warga Kecamatan Sindang Jaya, Rizki Romdoni mengungkapkan, hamparan limbah jenis logam aluminium foil dibakar secara ilegal di atas lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi. Aktivitas ini menimbulkan persoalan lingkungan serius yang dampaknya meluas hingga ke wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Rajeg.
”Saat itu memang ada laporan masuk dari warga kepada kami, Satgas Mandiri, bahwa Pasar Kemis, Sindang Jaya, Rajeg, dilanda kabut atau asap pembakaran limbah. Akhirnya, kami menerbangkan drone dan ternyata ada pembakaran secara besar-besaran di daerah Sindang Jaya,” kata Rizki Romdoni kepada Satelit News, Selasa (2/6/2026).
Mengetahui titik lokasi pembakaran, warga langsung melakukan pengecekan secara langsung. Di lokasi, warga menemukan seorang mandor pengelola limbah serta beberapa unit truk yang tengah beroperasi mengangkut sampah dari luar wilayah untuk dibakar di lapak tersebut. Temuan ini pun langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan DLHK Kabupaten Tangerang.
”Akhirnya, dari penemuan itu kita buatkan laporan polisi (LP) dan aduan kepada DLHK sebagai lanjutannya,” tambah Rizki.
Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan menegaskan akan segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pembakaran sampah ilegal skala besar di wilayah Sindang Jaya.
Baca Juga: Dinda Claudia Hipnotis Pengunjung Festival Cisadane 2026
”Kita akan cek dulu ke lapangan, ketika terbukti kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penutupan,” tegas Ujat.
Ujat menambahkan, sebagai langkah awal, pihaknya menerjunkan tim teknis untuk menelusuri sumber serta asal-usul limbah yang dibakar. Selain itu, DLHK juga bakal menguji kualitas udara di seluruh kawasan terdampak. Tindakan tegas dipastikan menanti para pelaku karena aktivitas ilegal tersebut memicu pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
”Kita kenakan sanksi, misalkan penutupan lapak sampai pencabutan izin. Tetapi kalau kayak gitu udah pasti tidak berizin,” pungkas Ujat. (alfian/aditya)

















