SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memastikan menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan alias banding.
“Terima kasih yang mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” kata Noel di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Jawaban itu disampaikan Noel setelah majelis hakim terlebih dahulu menjelaskan hak terdakwa setelah putusan dibacakan. Apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau mengambil waktu pikir-pikir. Noel juga dipersilakan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Namun terdakwa langsung menyatakan sikapnya. “Menerima, yang mulia,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut umum. “Atas putusan di persidangan ini kami, penuntut umum, menyatakan pikir-pikir,” jawab jaksa.
Merespons hal tersebut, hakim menyatakan bahwa meskipun terdakwa menerima putusan, penuntut umum masih memiliki hak menggunakan masa pikir-pikir sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana dalam amar putusannya menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,” kata hakim membacakan amar putusan.
Hakim menetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan 10 hari.
Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp3.435.000.000,” ujar hakim.
Dalam amar yang sama, majelis menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, hakim membuka kemungkinan penyitaan dan pelelangan harta benda milik terpidana apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, Noel belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki catatan kinerja selama menjabat.
Seusai sidang, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. “Saya tidak punya kata-kata selain saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” kata Noel.
Ia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya. Noel mengaku bersalah dan menerima vonis tersebut sebagai konsekuensi atas kesalahannya sekaligus wujud tanggung jawabnya.
“Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak. Jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu. Jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa,” ujarnya.
Dari sisi penuntutan, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp1,435 miliar.
Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total sekitar Rp6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Selain Noel, ada sembilan terdakwa lain dalam kasus tersebut.
“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Dalam dakwaan, Noel disebut menerima aliran dana sebesar Rp4,435 miliar dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tersisa Rp1,435 miliar yang menjadi dasar perhitungan uang pengganti dalam putusan hakim sebesar Rp3,435 miliar. (rmg/xan)
