Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kasus Korupsi dan Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Pasrah Dibui 4,5 Tahun

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 4 Jun 2026 20:15 WIB
Rubrik Nasional
Kasus Korupsi dan Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Pasrah Dibui 4,5 Tahun

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel (kiri) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/6/2026). (RIZKI SYAHPUTRA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memastikan menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan alias banding.

“Terima kasih yang mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” kata Noel di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Jawaban itu disampaikan Noel setelah majelis hakim terlebih dahulu menjelaskan hak terdakwa setelah putusan dibacakan. Apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau mengambil waktu pikir-pikir. Noel juga dipersilakan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Namun terdakwa langsung menyatakan sikapnya. “Menerima, yang mulia,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut umum. “Atas putusan di persidangan ini kami, penuntut umum, menyatakan pikir-pikir,” jawab jaksa.

Merespons hal tersebut, hakim menyatakan bahwa meskipun terdakwa menerima putusan, penuntut umum masih memiliki hak menggunakan masa pikir-pikir sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus, Pelimpahan Berlanjut

Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana dalam amar putusannya menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,” kata hakim membacakan amar putusan.

BeritaTerbaru

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

Selasa, 21 Jul 2026 18:22 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Hakim menetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan 10 hari.

Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp3.435.000.000,” ujar hakim.

Dalam amar yang sama, majelis menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, hakim membuka kemungkinan penyitaan dan pelelangan harta benda milik terpidana apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, Noel belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki catatan kinerja selama menjabat.

Baca Juga: LPSK Tolak Sony Sanjaya, Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan

Seusai sidang, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. “Saya tidak punya kata-kata selain saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” kata Noel.

Ia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya. Noel mengaku bersalah dan menerima vonis tersebut sebagai konsekuensi atas kesalahannya sekaligus wujud tanggung jawabnya.

“Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak. Jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu. Jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa,” ujarnya.

Dari sisi penuntutan, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp1,435 miliar.

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total sekitar Rp6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Selain Noel, ada sembilan terdakwa lain dalam kasus tersebut.

“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Dalam dakwaan, Noel disebut menerima aliran dana sebesar Rp4,435 miliar dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tersisa Rp1,435 miliar yang menjadi dasar perhitungan uang pengganti dalam putusan hakim sebesar Rp3,435 miliar. (rmg/xan)

Tags: kasuskorupsisertifikasi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis
Nasional

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

BERKUNJUNG -- Pendamping sosial PKH Kecamatan Cikeusal, Marpindo Desra (kiri), saat berkunjung ke rumah Marni. (ISTIMEWA)

Seorang Warga Kabupaten Serang Tak Bisa Masuk SR, Bupati Ratu Zakiyah Diminta Turun Tangan

Minggu, 19 Jul 2026 15:14 WIB

Festival Cisadane 2026 Dimulai, Pemkot Tangerang Targetkan Dampak Pariwisata dan UMKM

Kamis, 23 Jul 2026 09:08 WIB
ILUSTRASI: ASN Lebak. ISTIMEWA

Honor ASN Jangan Jadi Tumbal Defisit APBD Lebak

Minggu, 19 Jul 2026 18:33 WIB
Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih

Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih

Rabu, 22 Jul 2026 20:37 WIB
Matador, Juara Piala Dunia Bertabur Rekor

Matador, Juara Piala Dunia Bertabur Rekor

Senin, 20 Jul 2026 18:08 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.