Jumat, 5 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kasus Korupsi dan Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Pasrah Dibui 4,5 Tahun

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 4 Jun 2026 20:15 WIB
Rubrik Nasional
Kasus Korupsi dan Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Pasrah Dibui 4,5 Tahun

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel (kiri) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/6/2026). (RIZKI SYAHPUTRA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memastikan menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan alias banding.

“Terima kasih yang mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” kata Noel di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Jawaban itu disampaikan Noel setelah majelis hakim terlebih dahulu menjelaskan hak terdakwa setelah putusan dibacakan. Apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau mengambil waktu pikir-pikir. Noel juga dipersilakan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Namun terdakwa langsung menyatakan sikapnya. “Menerima, yang mulia,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut umum. “Atas putusan di persidangan ini kami, penuntut umum, menyatakan pikir-pikir,” jawab jaksa.

Merespons hal tersebut, hakim menyatakan bahwa meskipun terdakwa menerima putusan, penuntut umum masih memiliki hak menggunakan masa pikir-pikir sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

BeritaTerbaru

Delegasi Banten Hadiri Sidang International Labour Conference ke-114 di Swiss

Delegasi Banten Hadiri Sidang International Labour Conference ke-114 di Swiss

Senin, 1 Jun 2026 20:18 WIB
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Syahid) Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie. (ISTIMEWA)

Guru Besar UIN Jakarta: Pancasila dan Tanggung Jawab Moral Indonesia Bagi Perdamaian Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 11:19 WIB
Libur Panjang Dongkrak Penumpang, Tiket KAI Tembus 911 Ribu

Libur Panjang Dongkrak Penumpang, Tiket KAI Tembus 911 Ribu

Kamis, 28 Mei 2026 20:39 WIB
Tekan Subsidi BBM Rp300 T, Pengembangan Transportasi Massal Dikebut

Tekan Subsidi BBM Rp300 T, Pengembangan Transportasi Massal Dikebut

Kamis, 28 Mei 2026 20:37 WIB

Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana dalam amar putusannya menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,” kata hakim membacakan amar putusan.

Hakim menetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan 10 hari.

Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp3.435.000.000,” ujar hakim.

Dalam amar yang sama, majelis menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, hakim membuka kemungkinan penyitaan dan pelelangan harta benda milik terpidana apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, Noel belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki catatan kinerja selama menjabat.

Seusai sidang, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. “Saya tidak punya kata-kata selain saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” kata Noel.

Ia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya. Noel mengaku bersalah dan menerima vonis tersebut sebagai konsekuensi atas kesalahannya sekaligus wujud tanggung jawabnya.

“Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak. Jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu. Jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa,” ujarnya.

Dari sisi penuntutan, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp1,435 miliar.

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total sekitar Rp6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Selain Noel, ada sembilan terdakwa lain dalam kasus tersebut.

“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Dalam dakwaan, Noel disebut menerima aliran dana sebesar Rp4,435 miliar dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tersisa Rp1,435 miliar yang menjadi dasar perhitungan uang pengganti dalam putusan hakim sebesar Rp3,435 miliar. (rmg/xan)

Tags: kasuskorupsisertifikasi
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Guru Besar UIN Jakarta: Sapi Kurban Presiden Perlu Dipahami sebagai Program Sosial Negara
Nasional

Guru Besar UIN Jakarta: Sapi Kurban Presiden Perlu Dipahami sebagai Program Sosial Negara

Kamis, 28 Mei 2026 16:57 WIB
Kamboja Hapuskan Denda Overstay, 5.950 WNI Dipulangkan
Nasional

Kamboja Hapuskan Denda Overstay, 5.950 WNI Dipulangkan

Minggu, 24 Mei 2026 19:22 WIB
Panas Ekstrem Warnai Puncak Haji
Nasional

Panas Ekstrem Warnai Puncak Haji

Minggu, 24 Mei 2026 19:18 WIB
Fenomena "Makan Utang" Lewat Pinjol Tembus Rp 101 Triliun
Bisnis

Fenomena “Makan Utang” Lewat Pinjol Tembus Rp 101 Triliun

Minggu, 24 Mei 2026 13:00 WIB
WFH Tiap Jumat Diperpanjang, Insentif Kuartal II Dipersiapkan
Nasional

WFH Tiap Jumat Diperpanjang, Insentif Kuartal II Dipersiapkan

Kamis, 21 Mei 2026 18:39 WIB
9 WNI Bebas dari Israel, Disiksa Selama Masa Penahanan
Nasional

9 WNI Bebas dari Israel, Disiksa Selama Masa Penahanan

Kamis, 21 Mei 2026 18:35 WIB
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260529_141757

Samsat Cikokol Temukan Puluhan Kendaraan Menunggak Pajak

Jumat, 29 Mei 2026 14:22 WIB
Jalani Operasi Tengah Malam, Raffi Ahmad: Bismillah Kuat dan Sehat Lagi

Jalani Operasi Tengah Malam, Raffi Ahmad: Bismillah Kuat dan Sehat Lagi

Rabu, 3 Jun 2026 14:48 WIB
Al, El, dan Dul Kompak Kirim Doa di Momen Perayaan Ulang Tahun Ahmad Dhani

Al, El, dan Dul Kompak Kirim Doa di Momen Perayaan Ulang Tahun Ahmad Dhani

Jumat, 29 Mei 2026 17:46 WIB
IMG_20260601_112555

PDI Perjuangan Kota Tangerang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Jun 2026 11:33 WIB
Jalan KH Hasyim Ashari Belum Tuntas, DPRD Tagih Penyelesaian Sejumlah Proyek Infrastruktur

Jalan KH Hasyim Ashari Belum Tuntas, DPRD Tagih Penyelesaian Sejumlah Proyek Infrastruktur

Rabu, 3 Jun 2026 14:52 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.