SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Polri kembali menyerahkan barang bukti perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/7). Di saat bersamaan, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.40 WIB untuk melengkapi rangkaian penyerahan administrasi perkara.
Penyidik membawa tiga boks kontainer yang masing-masing diberi penanda lokasi penggeledahan berbeda. Perhatian juga tertuju pada dua bingkai foto berukuran besar yang dibawa dalam keadaan tertutup kain bergambar klub sepak bola Manchester United (MU).
Tiga boks kontainer yang diturunkan dari kendaraan penyidik diberi label “Barang Bukti LP1 PT KNI”. Selain dokumen dan dua bingkai foto, penyidik juga menyerahkan dua unit kendaraan yang disita, yakni Toyota Alphard hitam dan sedan BMW biru, yang kemudian diparkir di area Kejaksaan Agung.
Penyerahan tersebut melanjutkan proses administrasi perkara setelah sehari sebelumnya penyidik menyerahkan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dan administrasi penyidikan (Mindik) untuk LP01 dan LP02.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan kedatangan penyidik merupakan bagian dari rangkaian penyerahan administrasi perkara. “Benar, rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut,” kata Anang.
Baca Juga: LPSK Tolak Sony Sanjaya, Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan
Penyerahan barang bukti itu merupakan tindak lanjut pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU dari Kortastipidkor Polri kepada Kejagung yang dilakukan akhir pekan lalu. Dalam pelimpahan itu, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya.
Seiring pelimpahan perkara itu, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), Sprindik Nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi batu bara, serta Sprindik Nomor 45 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.
“Dan semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujar Anang.
Meski demikian, penyidik tetap berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara tersebut. Komisi III DPR juga akan ikut mengawasi jalannya proses penyidikan.
Baca Juga: Kasus Mantan Jampidsus Febri Dilimpahkan Bertahap
Kejagung juga telah membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. “Di dalam Sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang.
Mayoritas anggota tim merupakan jaksa senior yang pernah bertugas di KPK dan memiliki pengalaman menangani perkara korupsi. Beberapa nama yang tergabung dalam tim antara lain Riono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo.
Seiring bergulirnya penyidikan, proses pengisian jabatan Jampidsus juga mulai berjalan. Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Setelah Febrie mengundurkan diri dan posisinya sementara diisi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai pelaksana tugas, Jaksa Agung mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi sebagai Jampidsus definitif.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surat usulan tersebut baru diterima Istana pada Selasa (14/7). “Kalau berdasarkan suratnya ya, Kuntadi diusulkan menjadi Jampidsus,” kata Prasetyo, di Kompleks Parlemen.
Prasetyo mengatakan usulan tersebut akan diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA). “Jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin kami mohon waktu mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” katanya.
Selain Kuntadi, surat dari Jaksa Agung juga memuat usulan rotasi sejumlah jabatan lain di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, Prasetyo belum merinci nama maupun jabatan yang diusulkan.
Dia juga mengungkapkan bahwa Kepala Negara memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat terbatas pada Sabtu (11/7) malam untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan perkara tersebut. “Karena ada sebuah kejadian, tentu beliau ingin mendapatkan laporan,” ujar Prasetyo.
Ketika ditanya apakah pemerintah ingin penyelesaian kasus FA berlangsung tanpa menimbulkan kegaduhan, Prasetyo mengatakan pemerintah berkepentingan menjaga stabilitas nasional. “Kalau pertanyaannya masalah kegaduhan, kan sebenarnya tidak hanya berkenaan dengan masalah ini. Syarat untuk membangun ekonomi itu salah satunya adalah stabilitas,” pungkasnya. (rmg/xan)




























