SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menutup peluang mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memperoleh status justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut meski kegiatan pengumpulan data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah dihentikan.
Penolakan LPSK mempertegas sikap aparat penegak hukum setelah Kejagung lebih dahulu menolak permohonan serupa. Kedua lembaga sama-sama menilai Sony belum memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan hasil penelaahan menyimpulkan Sony tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
“Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban dan PP tentang justice collaborator,” kata Susilaningtias, Selasa (14/7).
Menurut dia, keterangan Sony belum memiliki nilai penting untuk mengungkap pelaku lain yang berperan lebih besar. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain juga belum pernah disampaikan kepada LPSK maupun penyidik.
Selain dinilai sebagai pelaku utama, Sony juga tidak menghadapi ancaman yang memerlukan perlindungan khusus. LPSK turut menilai Sony belum menunjukkan komitmen untuk mengembalikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kasus Mantan Jampidsus Febri Dilimpahkan Bertahap
“Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu juga belum disampaikan. Sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” ujar Susilaningtias.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony. Sebelumnya, Kejagung juga mengambil keputusan serupa dengan alasan Sony merupakan pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik.
Sementara itu, Kejagung menegaskan penghentian kegiatan pengumpulan data SPPG tidak berarti penyidikan perkara dugaan korupsi MBG ikut dihentikan. Penegasan itu disampaikan setelah masa pengumpulan data berakhir dan surat penghentian diterbitkan agar kewenangan pengumpulan data di lapangan tidak disalahgunakan.
“Terhadap penyidikan para tersangka dalam kasus BGN tetap berjalan sampai dengan pemberkasan yang nantinya dilimpahkan ke JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Menurut Anang, data yang telah dihimpun akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian terhadap para tersangka. Pendalaman kini difokuskan pada SPPG yang diduga bermasalah, termasuk dugaan titik layanan fiktif dan praktik jual beli titik. Adapun SPPG yang telah memenuhi ketentuan tidak lagi menjadi sasaran pengumpulan data.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Ke7 tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Baca Juga: Polri Limpahkan Penanganan Tiga Perkara Libatkan Eks Jampidsus ke Kejagung
Penyidikan terhadap ketujuh tersangka berkembang dalam tiga klaster. Yakni dugaan penyimpangan pengelolaan mitra SPPG, pengadaan sepeda motor listrik, dan pengadaan ompreng MBG.
Dalam klaster pengelolaan mitra, penyidik menduga terjadi pengaturan penunjukan yayasan melalui proses verifikasi yang tidak semestinya. Yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN tetap diloloskan meski tidak memenuhi persyaratan dan disebut menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik juga menduga para tersangka mengintervensi penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sehingga kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan. Kondisi tersebut diduga membuka ruang terjadinya mark up dalam pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. (rmg/xan)




























