Senin, 14 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

LPSK Tolak Sony Sanjaya, Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 14 Jul 2026 17:31 WIB
Rubrik Nasional
LPSK Tolak Sony Sanjaya, Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan

Sony Sonjaya berjalan memasuki mobil tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026 lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menutup peluang mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memperoleh status justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut meski kegiatan pengumpulan data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah dihentikan.

Penolakan LPSK mempertegas sikap aparat penegak hukum setelah Kejagung lebih dahulu menolak permohonan serupa. Kedua lembaga sama-sama menilai Sony belum memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan hasil penelaahan menyimpulkan Sony tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

“Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban dan PP tentang justice collaborator,” kata Susilaningtias, Selasa (14/7).

Menurut dia, keterangan Sony belum memiliki nilai penting untuk mengungkap pelaku lain yang berperan lebih besar. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain juga belum pernah disampaikan kepada LPSK maupun penyidik.

Selain dinilai sebagai pelaku utama, Sony juga tidak menghadapi ancaman yang memerlukan perlindungan khusus. LPSK turut menilai Sony belum menunjukkan komitmen untuk mengembalikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

“Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu juga belum disampaikan. Sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” ujar Susilaningtias.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony. Sebelumnya, Kejagung juga mengambil keputusan serupa dengan alasan Sony merupakan pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik.

BeritaTerbaru

Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel

Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel

Minggu, 13 Sep 2026 19:25 WIB
130 Orang Korban Kapal Virgo Terbalik Masih Dalam Pencarian

130 Orang Korban Kapal Virgo Terbalik Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 Sep 2026 19:22 WIB

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB

Sementara itu, Kejagung menegaskan penghentian kegiatan pengumpulan data SPPG tidak berarti penyidikan perkara dugaan korupsi MBG ikut dihentikan. Penegasan itu disampaikan setelah masa pengumpulan data berakhir dan surat penghentian diterbitkan agar kewenangan pengumpulan data di lapangan tidak disalahgunakan.

“Terhadap penyidikan para tersangka dalam kasus BGN tetap berjalan sampai dengan pemberkasan yang nantinya dilimpahkan ke JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Menurut Anang, data yang telah dihimpun akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian terhadap para tersangka. Pendalaman kini difokuskan pada SPPG yang diduga bermasalah, termasuk dugaan titik layanan fiktif dan praktik jual beli titik. Adapun SPPG yang telah memenuhi ketentuan tidak lagi menjadi sasaran pengumpulan data.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Ke7 tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Baca Juga: Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Penyidikan terhadap ketujuh tersangka berkembang dalam tiga klaster. Yakni dugaan penyimpangan pengelolaan mitra SPPG, pengadaan sepeda motor listrik, dan pengadaan ompreng MBG.

Dalam klaster pengelolaan mitra, penyidik menduga terjadi pengaturan penunjukan yayasan melalui proses verifikasi yang tidak semestinya. Yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN tetap diloloskan meski tidak memenuhi persyaratan dan disebut menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik juga menduga para tersangka mengintervensi penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sehingga kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan. Kondisi tersebut diduga membuka ruang terjadinya mark up dalam pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. (rmg/xan)

Tags: korupsilpskMBGpenyidikan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan
Nasional

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar
Nasional

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat
Nasional

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

Rabu, 9 Sep 2026 22:56 WIB
DIKELUHKAN -- ETLE terpasang di Jalan Soekarno-Hatta atau yang di kenal Jalan Bypass, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Tak Pernah ada Edukasi, ETLE di Jalan Bypass Lebak Dikeluhkan Masyarakat

Rabu, 9 Sep 2026 19:22 WIB

Bupati Pandeglang Jenguk Keluarga ABK yang Hilang Kontak Bersama Lima Jurnalis

Sabtu, 12 Sep 2026 14:19 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.