Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

LPSK Tolak Sony Sanjaya, Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 14 Jul 2026 17:31 WIB
Rubrik Nasional
LPSK Tolak Sony Sanjaya, Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan

Sony Sonjaya berjalan memasuki mobil tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026 lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menutup peluang mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memperoleh status justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut meski kegiatan pengumpulan data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah dihentikan.

Penolakan LPSK mempertegas sikap aparat penegak hukum setelah Kejagung lebih dahulu menolak permohonan serupa. Kedua lembaga sama-sama menilai Sony belum memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan hasil penelaahan menyimpulkan Sony tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

“Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban dan PP tentang justice collaborator,” kata Susilaningtias, Selasa (14/7).

Menurut dia, keterangan Sony belum memiliki nilai penting untuk mengungkap pelaku lain yang berperan lebih besar. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain juga belum pernah disampaikan kepada LPSK maupun penyidik.

Selain dinilai sebagai pelaku utama, Sony juga tidak menghadapi ancaman yang memerlukan perlindungan khusus. LPSK turut menilai Sony belum menunjukkan komitmen untuk mengembalikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kasus Mantan Jampidsus Febri Dilimpahkan Bertahap

“Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu juga belum disampaikan. Sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” ujar Susilaningtias.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony. Sebelumnya, Kejagung juga mengambil keputusan serupa dengan alasan Sony merupakan pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik.

BeritaTerbaru

Putus Ketergantungan Impor BBM, Program B50 Hemat Devisa Rp 177 Triliun

Putus Ketergantungan Impor BBM, Program B50 Hemat Devisa Rp 177 Triliun

Sabtu, 11 Jul 2026 07:26 WIB
Kejagung Umumkan Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Umumkan Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Jul 2026 06:57 WIB
Meski Tertekan Fiskal, Pemda Diminta Tak Rumahkan PPPK

Meski Tertekan Fiskal, Pemda Diminta Tak Rumahkan PPPK

Kamis, 9 Jul 2026 19:54 WIB
Gratifikasi Rp30 Miliar, Eks Sekjen MPR Ditahan KPK

Gratifikasi Rp30 Miliar, Eks Sekjen MPR Ditahan KPK

Kamis, 9 Jul 2026 19:50 WIB

Sementara itu, Kejagung menegaskan penghentian kegiatan pengumpulan data SPPG tidak berarti penyidikan perkara dugaan korupsi MBG ikut dihentikan. Penegasan itu disampaikan setelah masa pengumpulan data berakhir dan surat penghentian diterbitkan agar kewenangan pengumpulan data di lapangan tidak disalahgunakan.

“Terhadap penyidikan para tersangka dalam kasus BGN tetap berjalan sampai dengan pemberkasan yang nantinya dilimpahkan ke JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Menurut Anang, data yang telah dihimpun akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian terhadap para tersangka. Pendalaman kini difokuskan pada SPPG yang diduga bermasalah, termasuk dugaan titik layanan fiktif dan praktik jual beli titik. Adapun SPPG yang telah memenuhi ketentuan tidak lagi menjadi sasaran pengumpulan data.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Ke7 tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Baca Juga: Polri Limpahkan Penanganan Tiga Perkara Libatkan Eks Jampidsus ke Kejagung

Penyidikan terhadap ketujuh tersangka berkembang dalam tiga klaster. Yakni dugaan penyimpangan pengelolaan mitra SPPG, pengadaan sepeda motor listrik, dan pengadaan ompreng MBG.

Dalam klaster pengelolaan mitra, penyidik menduga terjadi pengaturan penunjukan yayasan melalui proses verifikasi yang tidak semestinya. Yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN tetap diloloskan meski tidak memenuhi persyaratan dan disebut menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik juga menduga para tersangka mengintervensi penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sehingga kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan. Kondisi tersebut diduga membuka ruang terjadinya mark up dalam pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. (rmg/xan)

Tags: korupsilpskMBGpenyidikan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Nasional

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

Kamis, 9 Jul 2026 10:00 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan
Nasional

Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Gugat Hakim

Rabu, 8 Jul 2026 17:32 WIB
Biaya Haji Rp107 Juta Belum Final, BPIH Diproyeksikan Turun Jadi Rp42 Juta
Nasional

Biaya Haji Rp107 Juta Belum Final, BPIH Diproyeksikan Turun Jadi Rp42 Juta

Rabu, 8 Jul 2026 17:29 WIB
PN Jaksel Putuskan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah
Nasional

PN Jaksel Putuskan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah

Selasa, 7 Jul 2026 17:08 WIB
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik
Nasional

Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik

Selasa, 7 Jul 2026 17:06 WIB
Tarif Transjabodetabek Diusulkan Naik Rp 10 Ribu
Kota Tangerang

Tarif Transjabodetabek Diusulkan Naik Rp 10 Ribu

Selasa, 7 Jul 2026 17:03 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Merawat Warisan Leluhur, 341 Tahun Kasepuhan Cisitu Lebak Menjaga Hasil Bumi

Merawat Warisan Leluhur, 341 Tahun Kasepuhan Cisitu Lebak Menjaga Hasil Bumi

Senin, 13 Jul 2026 18:59 WIB
Cedera, Mauro Zijlstra Tinggalkan Timnas

Cedera, Mauro Zijlstra Tinggalkan Timnas

Senin, 13 Jul 2026 20:57 WIB
75 Persen Kebakaran di Tangsel Dipicu Korsleting Listrik, Pemkot Gandeng PLN Edukasi Warga

75 Persen Kebakaran di Tangsel Dipicu Korsleting Listrik, Pemkot Gandeng PLN Edukasi Warga

Selasa, 14 Jul 2026 16:59 WIB
Tersangka Pembunuh Driver Ojol di Kosambi Berhasil Ditangkap

Tersangka Pembunuh Driver Ojol di Kosambi Berhasil Ditangkap

Selasa, 14 Jul 2026 17:07 WIB
Dinkes Kabupaten Tangerang dan DPKP Siaga Hadapi Ancaman Zoonotik

Dinkes Kabupaten Tangerang dan DPKP Siaga Hadapi Ancaman Zoonotik

Selasa, 14 Jul 2026 16:47 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.