Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

LPSK Tolak Sony Sanjaya, Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 14 Jul 2026 17:31 WIB
Rubrik Nasional
LPSK Tolak Sony Sanjaya, Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan

Sony Sonjaya berjalan memasuki mobil tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026 lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menutup peluang mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memperoleh status justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut meski kegiatan pengumpulan data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah dihentikan.

Penolakan LPSK mempertegas sikap aparat penegak hukum setelah Kejagung lebih dahulu menolak permohonan serupa. Kedua lembaga sama-sama menilai Sony belum memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan hasil penelaahan menyimpulkan Sony tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

“Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban dan PP tentang justice collaborator,” kata Susilaningtias, Selasa (14/7).

Menurut dia, keterangan Sony belum memiliki nilai penting untuk mengungkap pelaku lain yang berperan lebih besar. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain juga belum pernah disampaikan kepada LPSK maupun penyidik.

Selain dinilai sebagai pelaku utama, Sony juga tidak menghadapi ancaman yang memerlukan perlindungan khusus. LPSK turut menilai Sony belum menunjukkan komitmen untuk mengembalikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

“Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu juga belum disampaikan. Sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” ujar Susilaningtias.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony. Sebelumnya, Kejagung juga mengambil keputusan serupa dengan alasan Sony merupakan pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik.

BeritaTerbaru

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB

Sementara itu, Kejagung menegaskan penghentian kegiatan pengumpulan data SPPG tidak berarti penyidikan perkara dugaan korupsi MBG ikut dihentikan. Penegasan itu disampaikan setelah masa pengumpulan data berakhir dan surat penghentian diterbitkan agar kewenangan pengumpulan data di lapangan tidak disalahgunakan.

“Terhadap penyidikan para tersangka dalam kasus BGN tetap berjalan sampai dengan pemberkasan yang nantinya dilimpahkan ke JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Menurut Anang, data yang telah dihimpun akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian terhadap para tersangka. Pendalaman kini difokuskan pada SPPG yang diduga bermasalah, termasuk dugaan titik layanan fiktif dan praktik jual beli titik. Adapun SPPG yang telah memenuhi ketentuan tidak lagi menjadi sasaran pengumpulan data.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Ke7 tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Baca Juga: Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Penyidikan terhadap ketujuh tersangka berkembang dalam tiga klaster. Yakni dugaan penyimpangan pengelolaan mitra SPPG, pengadaan sepeda motor listrik, dan pengadaan ompreng MBG.

Dalam klaster pengelolaan mitra, penyidik menduga terjadi pengaturan penunjukan yayasan melalui proses verifikasi yang tidak semestinya. Yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN tetap diloloskan meski tidak memenuhi persyaratan dan disebut menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik juga menduga para tersangka mengintervensi penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sehingga kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan. Kondisi tersebut diduga membuka ruang terjadinya mark up dalam pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. (rmg/xan)

Tags: korupsilpskMBGpenyidikan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton
Nasional

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Bantu Wilayah Terdampak Kekeringan, PMI Banten Salurkan 840 Ribu Liter Air Bersih

Bantu Wilayah Terdampak Kekeringan, PMI Banten Salurkan 840 Ribu Liter Air Bersih

Minggu, 6 Sep 2026 16:13 WIB
Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Minggu, 6 Sep 2026 15:46 WIB
Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.