Jumat, 23 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Rubrik Nasional
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Komisaris PT Raudah Eksati sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu mempersoalkan keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

“KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (19/7/2026).

Budi mengatakan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan itu juga telah memenuhi aspek materiil dan formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar penggeledahan, kata Budi, akan disampaikan dalam persidangan. KPK optimistis proses penyidikan perkara tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Baca Juga: 36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

KPK sebelumnya telah menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada Selasa (14/7/2026), penyidik bersama jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara tersebut.

Pelimpahan tahap II dilakukan terhadap empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex,
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Pelaksanaan tahap II menandai bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.

BeritaTerbaru

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB

Tiga hari setelah pelimpahan tersebut, Asrul mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pada Jumat (17/7/2026) itu teregistrasi dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara itu memiliki klasifikasi “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan”. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7/2026).

Kuasa hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, mengatakan permohonan terbaru tersebut memiliki objek berbeda dari praperadilan sebelumnya. Selain menguji keabsahan penggeledahan, menurut dia, Asrul juga mempersoalkan aspek formal surat keputusan penetapan tersangka.

“Permohonan praperadilan ini diajukan dengan objek yang berbeda dengan permohonan sebelumnya. Pada permohonan kali ini, fokus pengujiannya adalah aspek formal Surat Keputusan Penetapan Tersangka yang tidak memuat uraian singkat dan hak tersangka sebagaimana diatur secara limitatif berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025, serta sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” kata Rhama.

Baca Juga: Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan tersebut.

Sebelumnya, Asrul juga mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan status tersangka dan penahanannya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan tersebut.

“Mengadili: Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata hakim dalam sidang pada Senin (6/7/2026).

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan 2024. KPK menduga terjadi perubahan komposisi pembagian kuota yang menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai praktik jual-beli kuota melalui skema percepatan keberangkatan atau T0 dan TX.

Penyidik menduga para PIHK diminta membayar fee antara USD4.000 hingga USD5.000 per jemaah pada 2023. Praktik serupa diduga kembali terjadi pada 2024 dengan tarif sekitar USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Khusus Asrul, KPK menduga dia bersama Ismail dan sejumlah pihak lain melobi Yaqut dan Gus Alex agar kuota haji khusus ditambah melebihi batas 8 persen yang diatur dalam ketentuan.

Asrul juga diduga menyerahkan USD406.000 kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh tambahan kuota haji khusus dan meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Ismail diduga memberikan USD30.000 kepada Gus Alex serta USD5.000 dan SAR16.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar. (rmg/xan)

Tags: gugathajiKesthurikpkpenggeledahan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga

Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah

Rabu, 21 Okt 2026 11:15 WIB
Sanksi Super Ringan untuk Ronaldo

Sanksi Super Ringan untuk Ronaldo

Selasa, 20 Okt 2026 19:10 WIB
BERKABUT : Kondisi perairan Selat Sunda, berkabut sejak beberapa hari lalu. Saat ini, asap karhutla mulai masuk ke beberapa wilayah di Banten. (ISTIMEWA)

Asap Karhutla Masuk Banten, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 19 Okt 2026 15:01 WIB
Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 16:35 WIB
HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 08:37 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.