SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu mempersoalkan keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
“KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (19/7/2026).
Budi mengatakan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan itu juga telah memenuhi aspek materiil dan formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar penggeledahan, kata Budi, akan disampaikan dalam persidangan. KPK optimistis proses penyidikan perkara tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
“Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Kuota Haji ke JPU, Yaqut Segera Disidang
KPK sebelumnya telah menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada Selasa (14/7/2026), penyidik bersama jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara tersebut.
Pelimpahan tahap II dilakukan terhadap empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex,
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Pelaksanaan tahap II menandai bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.
Tiga hari setelah pelimpahan tersebut, Asrul mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pada Jumat (17/7/2026) itu teregistrasi dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara itu memiliki klasifikasi “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan”. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7/2026).
Kuasa hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, mengatakan permohonan terbaru tersebut memiliki objek berbeda dari praperadilan sebelumnya. Selain menguji keabsahan penggeledahan, menurut dia, Asrul juga mempersoalkan aspek formal surat keputusan penetapan tersangka.
“Permohonan praperadilan ini diajukan dengan objek yang berbeda dengan permohonan sebelumnya. Pada permohonan kali ini, fokus pengujiannya adalah aspek formal Surat Keputusan Penetapan Tersangka yang tidak memuat uraian singkat dan hak tersangka sebagaimana diatur secara limitatif berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025, serta sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” kata Rhama.
Baca Juga: KPK OTT Lagi Kepala Daerah, Kali Ini Bupati Sukoharjo
Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan tersebut.
Sebelumnya, Asrul juga mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan status tersangka dan penahanannya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan tersebut.
“Mengadili: Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata hakim dalam sidang pada Senin (6/7/2026).
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan 2024. KPK menduga terjadi perubahan komposisi pembagian kuota yang menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai praktik jual-beli kuota melalui skema percepatan keberangkatan atau T0 dan TX.
Penyidik menduga para PIHK diminta membayar fee antara USD4.000 hingga USD5.000 per jemaah pada 2023. Praktik serupa diduga kembali terjadi pada 2024 dengan tarif sekitar USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Khusus Asrul, KPK menduga dia bersama Ismail dan sejumlah pihak lain melobi Yaqut dan Gus Alex agar kuota haji khusus ditambah melebihi batas 8 persen yang diatur dalam ketentuan.
Asrul juga diduga menyerahkan USD406.000 kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh tambahan kuota haji khusus dan meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Ismail diduga memberikan USD30.000 kepada Gus Alex serta USD5.000 dan SAR16.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar. (rmg/xan)




























