Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Rubrik Nasional
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Komisaris PT Raudah Eksati sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu mempersoalkan keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

“KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (19/7/2026).

Budi mengatakan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan itu juga telah memenuhi aspek materiil dan formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar penggeledahan, kata Budi, akan disampaikan dalam persidangan. KPK optimistis proses penyidikan perkara tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

KPK sebelumnya telah menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada Selasa (14/7/2026), penyidik bersama jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara tersebut.

Pelimpahan tahap II dilakukan terhadap empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex,
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Pelaksanaan tahap II menandai bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.

BeritaTerbaru

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB

Tiga hari setelah pelimpahan tersebut, Asrul mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pada Jumat (17/7/2026) itu teregistrasi dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara itu memiliki klasifikasi “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan”. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7/2026).

Kuasa hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, mengatakan permohonan terbaru tersebut memiliki objek berbeda dari praperadilan sebelumnya. Selain menguji keabsahan penggeledahan, menurut dia, Asrul juga mempersoalkan aspek formal surat keputusan penetapan tersangka.

“Permohonan praperadilan ini diajukan dengan objek yang berbeda dengan permohonan sebelumnya. Pada permohonan kali ini, fokus pengujiannya adalah aspek formal Surat Keputusan Penetapan Tersangka yang tidak memuat uraian singkat dan hak tersangka sebagaimana diatur secara limitatif berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025, serta sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” kata Rhama.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan tersebut.

Sebelumnya, Asrul juga mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan status tersangka dan penahanannya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan tersebut.

“Mengadili: Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata hakim dalam sidang pada Senin (6/7/2026).

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan 2024. KPK menduga terjadi perubahan komposisi pembagian kuota yang menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai praktik jual-beli kuota melalui skema percepatan keberangkatan atau T0 dan TX.

Penyidik menduga para PIHK diminta membayar fee antara USD4.000 hingga USD5.000 per jemaah pada 2023. Praktik serupa diduga kembali terjadi pada 2024 dengan tarif sekitar USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Khusus Asrul, KPK menduga dia bersama Ismail dan sejumlah pihak lain melobi Yaqut dan Gus Alex agar kuota haji khusus ditambah melebihi batas 8 persen yang diatur dalam ketentuan.

Asrul juga diduga menyerahkan USD406.000 kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh tambahan kuota haji khusus dan meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Ismail diduga memberikan USD30.000 kepada Gus Alex serta USD5.000 dan SAR16.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar. (rmg/xan)

Tags: gugathajiKesthurikpkpenggeledahan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Rabu, 2 Sep 2026 15:48 WIB
Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Sabtu, 5 Sep 2026 09:07 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Pasar Tigaraksa Tangerang Sepi, Banyak Pedagang Gulung Tikar

Pasar Tigaraksa Tangerang Sepi, Banyak Pedagang Gulung Tikar

Selasa, 1 Sep 2026 21:42 WIB
MEMASANG GARIS POLISI : Personel KBR Satbrimob Polda Banten memasang garis polisi atau police line di area persawahan Kampung Bayur, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Dugaan Limbah B3 di Cikande Kabupaten Serang, Tim KBR Brimob Diterjunkan

Rabu, 2 Sep 2026 16:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.