Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
Rubrik Nasional
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Roy Suryo memberikan keterangan pers, seusai sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/07/2026). Hakim menolak seluruh gugatan Roy. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Upaya Roy Suryo menggugurkan status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, putusan tersebut belum mengakhiri seluruh langkah hukum Roy.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menilai praperadilan tidak boleh digunakan untuk menunda atau mengganggu pemeriksaan perkara utama.

“Menimbang, bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” kata I Ketut dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Menurut hakim, langkah tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur praperadilan. Pemeriksaan praperadilan, kata dia, hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan perkara pokok apabila perkara tersebut dilimpahkan ketika proses praperadilan sedang berlangsung.

Sebaliknya, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan untuk menguji objek hukum secara terpisah, langkah tersebut dinilai tidak lagi dapat dibenarkan.

“Permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim.

Baca Juga: Polsek Serpong Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera

Praperadilan kedua Roy teregistrasi dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 tidak sah.

Ia juga meminta sejumlah surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara dibatalkan serta penyidikan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

BeritaTerbaru

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB

Roy mempersoalkan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan kepadanya. Ia mengeklaim tidak pernah memanipulasi dokumen digital ijazah Jokowi.

Roy mengatakan dirinya hanya menganalisis dokumen digital ijazah yang sebelumnya diunggah ke media sosial X. Ia juga menyatakan tidak memiliki akun untuk melakukan tindakan yang disangkakan kepadanya.

Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Dengan putusan itu, penetapan tersangka Roy tetap berlaku dan perkara pokoknya berlanjut di PN Jakarta Timur.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti bahwa ketika perkara masih berada dalam tahap penyidikan, Roy dan kuasa hukumnya tidak mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.

Baca Juga: Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah, Stafsus Menag Beri Apresiasi

Usai putusan, Roy menyatakan tetap menghormati keputusan hakim. Ia menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan keempat.

“Praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan dan insyaallah akan bersidang pada Selasa, 28 Juli, dengan materi ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama,” kata Roy.

Sebelumnya, Roy memang mengajukan praperadilan terhadap tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Gugatan tersebut dikabulkan hakim. Penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy dinyatakan tidak sah. Namun, penetapan tersangka tidak menjadi objek dalam permohonan tersebut.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyatakan tetap menghormati dan mematuhi putusan pengadilan. Namun, ia memiliki pandangan hukum berbeda terhadap pertimbangan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan kedua sudah tidak relevan karena diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan.

Menurut Refly, relevansi tidak semestinya ditentukan semata-mata berdasarkan waktu pengajuan. Ia mengatakan Roy dan tersangka lain dalam perkara tersebut, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, semula memiliki tolok ukur untuk mengajukan praperadilan apabila dilakukan penahanan.

Menurut Refly, pertimbangan hakim juga tidak menjawab substansi utama permohonan yang diajukan. Iinti gugatan adalah menguji apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Refly mengeklaim pihak termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk memperkuat dasar penetapan tersangka tersebut selama persidangan praperadilan. (rmg/xan)

Tags: fitnahpencemaran nama baikRoy Suryotersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal
Nasional

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Senin, 19 Okt 2026 19:42 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:02 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangsel Kamis 15 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 15 Okt 2026 07:23 WIB

Pembangunan Gedung MUI Karawaci di Area Masjid Baitul Mukminin Cimone Ditolak Pengurus Masjid

Rabu, 21 Okt 2026 10:27 WIB
Bupati Tangerang Dukung KNPI Drag Bike, Ajak Pemuda Tinggalkan Balap Liar

Bupati Tangerang Dukung KNPI Drag Bike, Ajak Pemuda Tinggalkan Balap Liar

Senin, 19 Okt 2026 06:52 WIB
Promo Sumpah Pemuda di AHASS, Servis Motor Honda Lebih Hemat dengan Diskon Jasa 20 Persen

Promo Sumpah Pemuda di AHASS, Servis Motor Honda Lebih Hemat dengan Diskon Jasa 20 Persen

Selasa, 20 Okt 2026 20:47 WIB
Anggota Polres Lebak Donor Darah untuk Kemanusiaan

Anggota Polres Lebak Donor Darah untuk Kemanusiaan

Rabu, 21 Okt 2026 11:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.