Selasa, 21 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
Rubrik Nasional
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Roy Suryo memberikan keterangan pers, seusai sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/07/2026). Hakim menolak seluruh gugatan Roy. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Upaya Roy Suryo menggugurkan status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, putusan tersebut belum mengakhiri seluruh langkah hukum Roy.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menilai praperadilan tidak boleh digunakan untuk menunda atau mengganggu pemeriksaan perkara utama.

“Menimbang, bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” kata I Ketut dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Menurut hakim, langkah tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur praperadilan. Pemeriksaan praperadilan, kata dia, hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan perkara pokok apabila perkara tersebut dilimpahkan ketika proses praperadilan sedang berlangsung.

Sebaliknya, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan untuk menguji objek hukum secara terpisah, langkah tersebut dinilai tidak lagi dapat dibenarkan.

“Permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Driver Ojol di Kosambi Berhasil Ditangkap

Praperadilan kedua Roy teregistrasi dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 tidak sah.

Ia juga meminta sejumlah surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara dibatalkan serta penyidikan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

BeritaTerbaru

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Bansos dan Subsidi Satu Pintu, Kopdes Merah Putih “Kantor Tunggal” Distribusi

Bansos dan Subsidi Satu Pintu, Kopdes Merah Putih “Kantor Tunggal” Distribusi

Kamis, 16 Jul 2026 17:57 WIB
Purbaya Sebut Utang RI Nyaris Rp8.000 Triliun

Purbaya Sebut Utang RI Nyaris Rp8.000 Triliun

Rabu, 15 Jul 2026 17:22 WIB
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus, Pelimpahan Berlanjut

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus, Pelimpahan Berlanjut

Rabu, 15 Jul 2026 17:18 WIB

Roy mempersoalkan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan kepadanya. Ia mengeklaim tidak pernah memanipulasi dokumen digital ijazah Jokowi.

Roy mengatakan dirinya hanya menganalisis dokumen digital ijazah yang sebelumnya diunggah ke media sosial X. Ia juga menyatakan tidak memiliki akun untuk melakukan tindakan yang disangkakan kepadanya.

Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Dengan putusan itu, penetapan tersangka Roy tetap berlaku dan perkara pokoknya berlanjut di PN Jakarta Timur.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti bahwa ketika perkara masih berada dalam tahap penyidikan, Roy dan kuasa hukumnya tidak mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.

Baca Juga: Polri Limpahkan Penanganan Tiga Perkara Libatkan Eks Jampidsus ke Kejagung

Usai putusan, Roy menyatakan tetap menghormati keputusan hakim. Ia menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan keempat.

“Praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan dan insyaallah akan bersidang pada Selasa, 28 Juli, dengan materi ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama,” kata Roy.

Sebelumnya, Roy memang mengajukan praperadilan terhadap tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Gugatan tersebut dikabulkan hakim. Penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy dinyatakan tidak sah. Namun, penetapan tersangka tidak menjadi objek dalam permohonan tersebut.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyatakan tetap menghormati dan mematuhi putusan pengadilan. Namun, ia memiliki pandangan hukum berbeda terhadap pertimbangan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan kedua sudah tidak relevan karena diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan.

Menurut Refly, relevansi tidak semestinya ditentukan semata-mata berdasarkan waktu pengajuan. Ia mengatakan Roy dan tersangka lain dalam perkara tersebut, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, semula memiliki tolok ukur untuk mengajukan praperadilan apabila dilakukan penahanan.

Menurut Refly, pertimbangan hakim juga tidak menjawab substansi utama permohonan yang diajukan. Iinti gugatan adalah menguji apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Refly mengeklaim pihak termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk memperkuat dasar penetapan tersangka tersebut selama persidangan praperadilan. (rmg/xan)

Tags: fitnahpencemaran nama baikRoy Suryotersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kemendagri dan Pemda Dukung Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Nasional

Kemendagri dan Pemda Dukung Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB
LPSK Tolak Sony Sanjaya, Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan
Nasional

LPSK Tolak Sony Sanjaya, Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan

Selasa, 14 Jul 2026 17:31 WIB
KPK Limpahkan Kasus Kuota Haji ke JPU, Yaqut Segera Disidang
Nasional

KPK Limpahkan Kasus Kuota Haji ke JPU, Yaqut Segera Disidang

Selasa, 14 Jul 2026 17:27 WIB
Program MBG Berlanjut, Kualitas Makanan Harus Terjamin
Nasional

Program MBG Berlanjut, Kualitas Makanan Harus Terjamin

Selasa, 14 Jul 2026 14:56 WIB
Kasus Mantan Jampidsus Febri Dilimpahkan Bertahap
Nasional

Kasus Mantan Jampidsus Febri Dilimpahkan Bertahap

Minggu, 12 Jul 2026 17:45 WIB
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi
Nasional

Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi

Minggu, 12 Jul 2026 17:41 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

KALI CIUJUNG : Kali Ciujung di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mulai surut karena kemarau. Baru-baru ini, aliran Sungai Ciujung di Kabupaten Serang, berubah menjadi hitam karena pembuangan limbah. (ISTIMEWA)

DLHK Banten Pastikan Sungai Ciujung Kabupaten Serang Tercemar Limbah

Kamis, 16 Jul 2026 20:25 WIB
DISTRIBUSI BANTUAN - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten, menyiapkan sebanyak 6 Juta liter lebih bantuan berupa air bersih, ke sejumlah wilayah terdampak kekeringan pada musim kemarau tahun ini. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

PMI Banten Siapkan 6 Juta Liter Lebih Air Bersih Bagi Daerah Terdampak Kekeringan

Senin, 20 Jul 2026 15:32 WIB
Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim. (ISTIMEWA)

DPRD Banten Dukung Optimalisasi BUMD Untuk Memaksimalkan Pendapatan Daerah

Jumat, 17 Jul 2026 13:03 WIB
MEMERIKSA PAJAK KENDARAAN : Petugas Samsat dan Polisi melakukan pemeriksaan atau razia pajak kendaraan masyarakat beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Keuangan Pemerintah Dihidupi Pajak, Anggota DPRD Banten Sebut OPD Terkait Kurang Inovatif

Selasa, 14 Jul 2026 19:21 WIB
Kabel Semrawut di Jalan Raden Fatah Kota Tangerang Mulai Diputus

Kabel Semrawut di Jalan Raden Fatah Kota Tangerang Mulai Diputus

Rabu, 15 Jul 2026 14:01 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.