SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Upaya Roy Suryo menggugurkan status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, putusan tersebut belum mengakhiri seluruh langkah hukum Roy.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menilai praperadilan tidak boleh digunakan untuk menunda atau mengganggu pemeriksaan perkara utama.
“Menimbang, bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” kata I Ketut dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Menurut hakim, langkah tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur praperadilan. Pemeriksaan praperadilan, kata dia, hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan perkara pokok apabila perkara tersebut dilimpahkan ketika proses praperadilan sedang berlangsung.
Sebaliknya, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan untuk menguji objek hukum secara terpisah, langkah tersebut dinilai tidak lagi dapat dibenarkan.
“Permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Driver Ojol di Kosambi Berhasil Ditangkap
Praperadilan kedua Roy teregistrasi dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 tidak sah.
Ia juga meminta sejumlah surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara dibatalkan serta penyidikan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Roy mempersoalkan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan kepadanya. Ia mengeklaim tidak pernah memanipulasi dokumen digital ijazah Jokowi.
Roy mengatakan dirinya hanya menganalisis dokumen digital ijazah yang sebelumnya diunggah ke media sosial X. Ia juga menyatakan tidak memiliki akun untuk melakukan tindakan yang disangkakan kepadanya.
Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Dengan putusan itu, penetapan tersangka Roy tetap berlaku dan perkara pokoknya berlanjut di PN Jakarta Timur.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti bahwa ketika perkara masih berada dalam tahap penyidikan, Roy dan kuasa hukumnya tidak mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.
Baca Juga: Polri Limpahkan Penanganan Tiga Perkara Libatkan Eks Jampidsus ke Kejagung
Usai putusan, Roy menyatakan tetap menghormati keputusan hakim. Ia menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan keempat.
“Praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan dan insyaallah akan bersidang pada Selasa, 28 Juli, dengan materi ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama,” kata Roy.
Sebelumnya, Roy memang mengajukan praperadilan terhadap tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Gugatan tersebut dikabulkan hakim. Penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy dinyatakan tidak sah. Namun, penetapan tersangka tidak menjadi objek dalam permohonan tersebut.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyatakan tetap menghormati dan mematuhi putusan pengadilan. Namun, ia memiliki pandangan hukum berbeda terhadap pertimbangan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan kedua sudah tidak relevan karena diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan.
Menurut Refly, relevansi tidak semestinya ditentukan semata-mata berdasarkan waktu pengajuan. Ia mengatakan Roy dan tersangka lain dalam perkara tersebut, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, semula memiliki tolok ukur untuk mengajukan praperadilan apabila dilakukan penahanan.
Menurut Refly, pertimbangan hakim juga tidak menjawab substansi utama permohonan yang diajukan. Iinti gugatan adalah menguji apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Refly mengeklaim pihak termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk memperkuat dasar penetapan tersangka tersebut selama persidangan praperadilan. (rmg/xan)




























