Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
Rubrik Nasional
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Roy Suryo memberikan keterangan pers, seusai sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/07/2026). Hakim menolak seluruh gugatan Roy. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Upaya Roy Suryo menggugurkan status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, putusan tersebut belum mengakhiri seluruh langkah hukum Roy.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menilai praperadilan tidak boleh digunakan untuk menunda atau mengganggu pemeriksaan perkara utama.

“Menimbang, bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” kata I Ketut dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Menurut hakim, langkah tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur praperadilan. Pemeriksaan praperadilan, kata dia, hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan perkara pokok apabila perkara tersebut dilimpahkan ketika proses praperadilan sedang berlangsung.

Sebaliknya, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan untuk menguji objek hukum secara terpisah, langkah tersebut dinilai tidak lagi dapat dibenarkan.

“Permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim.

Baca Juga: Berawal dari Teguran Soal Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka Penganiayaan

Praperadilan kedua Roy teregistrasi dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 tidak sah.

Ia juga meminta sejumlah surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara dibatalkan serta penyidikan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Roy mempersoalkan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan kepadanya. Ia mengeklaim tidak pernah memanipulasi dokumen digital ijazah Jokowi.

Roy mengatakan dirinya hanya menganalisis dokumen digital ijazah yang sebelumnya diunggah ke media sosial X. Ia juga menyatakan tidak memiliki akun untuk melakukan tindakan yang disangkakan kepadanya.

Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Dengan putusan itu, penetapan tersangka Roy tetap berlaku dan perkara pokoknya berlanjut di PN Jakarta Timur.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti bahwa ketika perkara masih berada dalam tahap penyidikan, Roy dan kuasa hukumnya tidak mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.

Baca Juga: Tim Hukum Eks Jampidsus Ajukan 2 Praperadilan, Klaim Temukan 9 Kejanggalan

Usai putusan, Roy menyatakan tetap menghormati keputusan hakim. Ia menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan keempat.

“Praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan dan insyaallah akan bersidang pada Selasa, 28 Juli, dengan materi ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama,” kata Roy.

Sebelumnya, Roy memang mengajukan praperadilan terhadap tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Gugatan tersebut dikabulkan hakim. Penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy dinyatakan tidak sah. Namun, penetapan tersangka tidak menjadi objek dalam permohonan tersebut.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyatakan tetap menghormati dan mematuhi putusan pengadilan. Namun, ia memiliki pandangan hukum berbeda terhadap pertimbangan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan kedua sudah tidak relevan karena diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan.

Menurut Refly, relevansi tidak semestinya ditentukan semata-mata berdasarkan waktu pengajuan. Ia mengatakan Roy dan tersangka lain dalam perkara tersebut, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, semula memiliki tolok ukur untuk mengajukan praperadilan apabila dilakukan penahanan.

Menurut Refly, pertimbangan hakim juga tidak menjawab substansi utama permohonan yang diajukan. Iinti gugatan adalah menguji apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Refly mengeklaim pihak termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk memperkuat dasar penetapan tersangka tersebut selama persidangan praperadilan. (rmg/xan)

Tags: fitnahpencemaran nama baikRoy Suryotersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Rabu, 2 Sep 2026 14:58 WIB
REALISASI RTLH -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, merealisasikan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Realisasikan Program RTLH di Kabupaten Pandeglang

Rabu, 2 Sep 2026 20:45 WIB
TIDAK LAYAK : Rumah warga Cikawung Girang, RT/RW 002/004, Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang kondisinya tidak layak huni dan ambruk. (ISTIMEWA)

Ratusan Ribu Warga Banten Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

Minggu, 30 Agu 2026 13:38 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 3 September, Cek Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:37 WIB
MAULID NABI -- Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. (ISTIMEWA)

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Wabup Iing Tegaskan Ini

Senin, 31 Agu 2026 16:32 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.