Kamis, 15 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Tim Hukum Eks Jampidsus Ajukan 2 Praperadilan, Klaim Temukan 9 Kejanggalan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 4 Agu 2026 16:49 WIB
Rubrik Metro Tangerang
Tim Hukum Eks Jampidsus Ajukan 2 Praperadilan, Klaim Temukan 9 Kejanggalan

Tim Hukum Eks Jampidsus menggelar konferensi pers. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengklaim telah menemukan sedikitnya sembilan kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Kuasa hukum pun akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, dua permohonan praperadilan itu diajukan secara terpisah karena menyangkut objek dan tindakan hukum yang berbeda.

“Kami, tim advokat, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan,” kata Firman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Firman menjelaskan, permohonan pertama ditujukan untuk menguji penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara permohonan kedua diajukan terhadap penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Menurutnya, kedua permohonan diajukan secara terpisah karena selain merupakan strategi hukum yang dimungkinkan dalam KUHAP baru, objek serta tindakan yang diuji juga berbeda sehingga memerlukan proses pemeriksaan tersendiri.

Baca Juga: Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan

Firman menilai, terdapat ketidakhati-hatian dalam proses penegakan hukum terhadap kliennya yang berpotensi merugikan hak-hak hukum Febrie.

“Karena itu, sebelumnya kami sudah mengidentifikasi setidaknya terdapat sembilan kejanggalan,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Warga Serpong Lagoon Siap Ambil Langkah Hukum

Warga Serpong Lagoon Siap Ambil Langkah Hukum

Kamis, 15 Okt 2026 08:05 WIB
Dua Orang Tewas Akibat Ledakan Pasar Cimanggis, Polisi Pastikan Bukan Bom

Dua Orang Tewas Akibat Ledakan Pasar Cimanggis, Polisi Pastikan Bukan Bom

Kamis, 15 Okt 2026 07:46 WIB
Rumah di Kedaung Pamulang Ludes Terbakar Dini Hari

Rumah di Kedaung Pamulang Ludes Terbakar Dini Hari

Kamis, 15 Okt 2026 07:41 WIB
Kebakaran Landa Gudang Online Shop di Sepatan

Jelang Subuh, Kebakaran Landa Gudang Online Shop di Sepatan

Kamis, 15 Okt 2026 07:31 WIB

Ia mengatakan, sembilan kejanggalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa hukum lainnya, M. Farizi menjelaskan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan didasarkan pada ketentuan KUHAP baru yang memberikan ruang untuk menguji upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menurut Farizi, pihaknya menilai terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses penetapan tersangka terhadap Febrie, baik oleh Kejagung maupun Kortastipidkor Polri.

“Sehingga kami kelompokkan menjadi dua permohonan,” katanya.

Baca Juga: Polsek Serpong Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera

Farizi menilai, upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.

Selain itu, penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU juga dinilai masih menyisakan persoalan terkait tindak pidana asal (predicate crime).

Sementara itu, terkait tindakan Kortastipidkor Polri, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penanganan hukum PT Asabri, Farizi menyebut terdapat sejumlah aspek yang akan diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Hal ini mungkin agak sedikit unik karena di sini mungkin akan jadi banyak permohonannya. Kurang lebih seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya, penanganan perkara tersebut diserahkan kepada Kejagung. Dalam prosesnya, Kejagung kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan kemudian melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut. (rmg)

Tags: eks Jampidsuspraperadilantersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangsel Kamis 15 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 15 Okt 2026 07:23 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 15 Oktober, Hadir di 2 Lokasi

Kamis, 15 Okt 2026 07:21 WIB
8 Orang Alami Luka-luka Akibat Ledakan Ruko di Pasar Cimanggis Ciputat
Headline

8 Orang Alami Luka-luka Akibat Ledakan Ruko di Pasar Cimanggis Ciputat

Rabu, 14 Okt 2026 21:44 WIB
Ledakan Mirip Bom Guncang Pasar Cimanggis Ciputat
Headline

Ledakan Mirip Bom Guncang Pasar Cimanggis Ciputat

Rabu, 14 Okt 2026 20:36 WIB
Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Pipa di Legok, Tiga Rumah Terdampak
Kabupaten Tangerang

Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Pipa di Legok, Tiga Rumah Terdampak

Rabu, 14 Okt 2026 20:33 WIB
Resmikan Masjid Nila Sari Cisauk, Bupati Tangerang Dorong Pembentukan Karakter Santri
Kabupaten Tangerang

Resmikan Masjid Nila Sari Cisauk, Bupati Tangerang Dorong Pembentukan Karakter Santri

Rabu, 14 Okt 2026 20:30 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Pemkot Tangerang Target Bedah 1.000 Rumah pada 2026, Masih Ada PR 373 Unit

Jumat, 9 Okt 2026 13:32 WIB

Diskoumperindag Kabupaten Serang Kumpulkan Ratusan Manajer KDMP

Selasa, 13 Okt 2026 16:13 WIB
Anggaran Porprov Banten Belum Juga Cair

Anggaran Porprov Banten Belum Juga Cair

Selasa, 13 Okt 2026 18:14 WIB
Sachrudin Minta Saluran Air Dibersihkan Sebelum Musim Hujan

Antisipasi Musim Hujan, Sachrudin Minta Camat dan Lurah Pastikan Drainase Berfungsi Optimal

Kamis, 8 Okt 2026 18:45 WIB

Sastra Tangerang Berusaha Bangkit, KNPI Terbitkan Antologi 127 Puisi

Sabtu, 10 Okt 2026 08:05 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.