SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie merespons gugatan sengketa jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangsel yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Tangsel. Ia tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Benyamin melanjutkan, langkah hukum itu merupakan cara yang baik untuk menguji legalitas proses pengisian jabatan.
“Tidak apa-apa. Tidak masalah, malah bagus, kita akan koordinasikan dengan Jaksa Pengacara Negara, karena pemanggilannya sudah kami terima, nanti kami akan koordinasikan seperti apa nanti,” ujar Benyamin, Kamis (9/7).
Orang nomor satu di Tangsel itu menyatakan akan menunjuk Jaksa Pengacara Negara atau JPN sebagai kuasa hukum Pemerintah Kota Tangsel untuk menghadapi seluruh proses persidangan di PTUN.
“Tapi paling tidak akan saya kuasakan kepada JPN untuk menghadapi proses proses di pengadilan. Saya kira itu jalan yang baik, uji saja sah atau tidaknya, nanti kita patuhi hasil keputusan TUN,” jelasnya.
Benyamin juga memastikan Pemkot Tangsel akan menghormati dan menindaklanjuti setiap putusan yang dikeluarkan pengadilan terkait sengketa ini. Saat ditanya terkait skenario jika gugatan dikabulkan hakim, Benyamin belum merinci.
“Nanti didiskusikan dengan JPN dulu, kita tunggu putusan pengadilan seperti apa,” sebutnya.
Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait keputusan Wali Kota Tangerang Selatan yang mengukuhkan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Damkar Tangsel Hanya Miliki 4 Unit Armada Layak
Gugatan dengan nomor pendaftaran SRG-060720262T4 didaftarkan pada Senin (6/7/2026). LBH Ansor menilai keputusan pengukuhan Bambang sebagai Sekda mengandung cacat administratif karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam mengatakan pihaknya telah mengkaji keputusan Wali Kota Tangsel sebelum akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke PTUN. Menurut dia, hasil kajian menunjukkan adanya dugaan cacat formil dalam keputusan pengukuhan Sekda.
“Kami merasa dan setelah kami kaji, pengukuhan tersebut ternyata mengandung cacat formil. Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan itu tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Khoerul.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dimintakan pembatalan melalui mekanisme peradilan.
Sebelum mengajukan gugatan, LBH Ansor mengaku telah menempuh sejumlah upaya administratif. Khoerul mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada Wali Kota Tangerang Selatan. Namun, respons yang diterima berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan dinilai tidak menjawab substansi keberatan yang diajukan. Setelah itu, LBH Ansor juga mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten.
“Namun sampai hari ini upaya banding administratif yang kami tempuh juga tidak dijawab oleh Gubernur Banten. Karena itu hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang,” ungkapnya.
Baca Juga: Tiga Gudang di Taman Tekno Tangsel Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Miliaran Rupiah
Melalui gugatan tersebut, LBH Ansor berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadikan perkara ini sebagai bahan evaluasi dalam proses pengangkatan pejabat.
Khoerul menegaskan, setiap pengukuhan maupun penempatan pejabat seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, ini menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar ketika menunjuk atau mengukuhkan seseorang benar-benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan sistem merit,” pungkasnya. (eko)




























