Jumat, 10 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Penyelidikan Terhadap Wali Kota Serang Dihentikan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 10 Jul 2026 16:41 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Serang
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS. COM, SERANG—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilaporkan terhadap Wali Kota Serang. Laporan polisi itu terkait sengketa lahan SDN Kuranji, Kota Serang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan secara komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi, analisis dokumen, permintaan keterangan ahli hukum pidana, serta pelaksanaan gelar perkara khusus yang melibatkan unsur pengawasan internal.

“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan pada gelar perkara khusus yang dihadiri penyidik, Bidkum, Propam, dan Irwasda, disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan pada Kamis (9/7).

Dian menjelaskan bahwa permasalahan berawal dari sengketa tanah SDN Kuranji antara Pemerintah Kota Serang dengan pihak ahli waris Ahmad Bin Samin yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut. Pada tahun 2024, kedua belah pihak telah menempuh dua kali mediasi.

Dalam mediasi pertama, pihak ahli waris meminta kompensasi sebesar Rp2 miliar dan sebagian tanah kosong. Kemudian pada mediasi kedua meminta kompensasi sebesar Rp600 juta serta sebagian lahan kosong. Namun Pemerintah Kota Serang berpendapat bahwa penyelesaian terkait aset daerah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya pada 20 November 2024, pihak ahli waris mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang. Dalam proses mediasi perkara tersebut, pada 13 Maret 2025 tercapai kesepakatan perdamaian yang memuat rencana pemberian kompensasi sebesar Rp500 juta dan penyerahan lahan kosong seluas kurang lebih 1.456 meter persegi kepada ahli waris.

Baca Juga: Gudang Barang Bekas dan Rumah Terbakar, Kodim 0610/Pandeglang Turunkan Tim Damkar

Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang tidak menetapkan kesepakatan tersebut sebagai akta perdamaian karena objek sengketa merupakan aset pemerintah daerah yang memiliki risiko hukum tinggi dan harus diputus melalui proses persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Majelis hakim tidak menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut karena dipandang mengandung risiko hukum yang tinggi mengingat objek sengketa merupakan aset pemerintah. Oleh karena itu perkara harus dilanjutkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Dian.

BeritaTerbaru

SERAHKAN MEDIA PROPAGANDA - Ketua FPTK Banten Nurwarta Wiguna (kiri), serahkan media propaganda kepada Ketua Umum Perkumpulan Boedak Suang Mardiana Tirtalaksana, Kamis (9/7/2026). (ISTIMEWA)

Intensifkan Sosialisasi Mitigasi Kebencanaan, FPTK Banten dan Boedak Saung Sebar Media Edukasi

Kamis, 9 Jul 2026 19:08 WIB
Komandan Kodim (Dandim) 0601/Pandeglang, Letkol Inf Afri Ritonga. (ISTIMEWA)

Dandim 0601/Pandeglang Tunjukkan Kepedulian Sosial, Dekat Dengan Masyarakat

Kamis, 9 Jul 2026 19:01 WIB
Pasar Semi Rangkasbitung Lebak Bakal Dijadikan Pasar Induk

Pasar Semi Rangkasbitung Lebak Bakal Dijadikan Pasar Induk

Kamis, 9 Jul 2026 18:51 WIB
DILEPAS - Yayasan Pendidikan Astra Michael D. Ruslim (YPA-MDR), menyerahkan secara resmi tiga guru muda kepada Wabup Serang Najib Hamas, untuk melakukan pendampingan di enam Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cikande. (ISTIMEWA)

3 Guru Muda dari Yayasan Astra Disebar di Kabupaten Serang, Ini Tujuannya

Kamis, 9 Jul 2026 17:40 WIB

Dian menerangkan bahwa pada 7 Mei 2025 pihak ahli waris justru mencabut gugatan yang diajukan. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kesepakatan perdamaian tanggal 13 Maret 2025 tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk penghapusan ataupun penyerahan aset milik Pemerintah Kota Serang.

“Dengan dicabutnya gugatan, maka surat kesepakatan perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar penghapusan aset Pemerintah Kota Serang. Penghapusan aset daerah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,” ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga meminta pendapat ahli hukum pidana. Berdasarkan hasil kajian ahli, kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar laporan tidak pernah memperoleh pengesahan pengadilan dan gugatan perdatanya telah dicabut oleh penggugat sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan.

Selain itu, penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Serang dinilai merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah dan bukan tindakan untuk menguntungkan pribadi tertentu.

Baca Juga: Jalan Sunan Kalijaga Mulai Ditata Tahun Ini, Disiapkan Jadi Malioboro-nya Lebak

“Penerbitan Sertifikat Hak Pakai dilakukan atas nama Pemerintah Kota Serang, bukan atas nama pribadi terlapor. Hal ini menunjukkan tindakan tersebut berada dalam kerangka pengamanan aset daerah, bukan penggunaan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” terang Dian.

Berdasarkan seluruh fakta hukum, alat bukti, serta pendapat ahli yang diperoleh selama proses penyelidikan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penipuan, penggelapan maupun pemalsuan surat sebagaimana yang dilaporkan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis terhadap fakta hukum, alat bukti, serta keterangan ahli pidana, kami penyidik Ditreskrimum Polda Banten sepakat bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara ini. Oleh karena itu laporan polisi tersebut dihentikan,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan. (gatot)

ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

KUNJUNGI RSDP - Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, mengunjungi RSDP Serang, untuk melihat pelayanan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Lahan dan Pengelolaan Parkir Krodit, Sekda Minta Manajemen RSDP Serang Cari Solusi

Kamis, 9 Jul 2026 17:32 WIB
Perda P4PGN Jangan Hanya Jadi Pajangan, DPRD Lebak Siap Tes Urine
Banten Region

Perda P4PGN Jangan Hanya Jadi Pajangan, DPRD Lebak Siap Tes Urine

Kamis, 9 Jul 2026 16:58 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (tengah) menyampaikak keterangan terkait kasus penangkapan pelaku pungli di kawasan PT Nikomas Gemilang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Mantan Kades Tambak Kabupaten Serang Terlibat Pungli Di PT. Nikomas Gemilang

Kamis, 9 Jul 2026 14:28 WIB
MENUNJUKKAN BARBUK : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (kiri) bersama Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahile Hutapea, menunjukkan barang bukti kasus pemerasan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Polda Banten Amankan Tiga Pelaku Pemerasan, Lima Orang Masuk DPO

Kamis, 9 Jul 2026 14:20 WIB
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)
Banten Region

Dindikbud Dinilai Kangkangi Kebijakan Gubernur, Proses SPMB Diduga Banyak Masalah

Kamis, 9 Jul 2026 14:13 WIB
Masuk SMP di Lebak Wajib Lampirkan Ijazah Diniyah
Banten Region

Masuk SMP di Lebak Wajib Lampirkan Ijazah Diniyah

Rabu, 8 Jul 2026 19:50 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Catut Kejari Kabupaten Tangerang, Anggota LSM Peras Kepala Desa

Catut Kejari Kabupaten Tangerang, Anggota LSM Peras Kepala Desa

Rabu, 8 Jul 2026 17:07 WIB
MEMBERIKAN KETERANGAN : Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriandi memberikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Kejanggalan Terkait SPMB di SMAN 2 Kota Serang

Rabu, 8 Jul 2026 15:20 WIB
Prancis vs Maroko, Tak Sekadar Laga Ulangan

Prancis vs Maroko, Tak Sekadar Laga Ulangan

Rabu, 8 Jul 2026 17:19 WIB
Abadikan Konser Dua Delapan, Padi Reborn Luncurkan Film Layar Lebar

Abadikan Konser Dua Delapan, Padi Reborn Luncurkan Film Layar Lebar

Rabu, 8 Jul 2026 13:49 WIB
Utang Jasa Perbaikan Bentor Rp 43 Juta Belum Dibayarkan Kecamatan Karang Tengah, Sachrudin: Tidak Boleh Ada Masyarakat yang Dirugikan

Utang Jasa Perbaikan Bentor Rp 43 Juta Belum Dibayarkan Kecamatan Karang Tengah, Sachrudin: Tidak Boleh Ada Masyarakat yang Dirugikan

Selasa, 7 Jul 2026 14:30 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.