SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Wali Kota Tangerang Sachrudin memberi respons atas adanya utang senilai Rp 43 juta atas jasa perbaikan 7 unit bentor milik Kecamatan Karang Tengah yang hingga kini belum dibayar meski sudah ditagih oleh pelaku usaha bengkel las sejak 6 bulan lalu. Sachrudin mengungkapkan, tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan.
“Itu tidak boleh terjadi, enggak boleh ada masyarakat yang dirugikan, nanti coba kita lihat,” ujarnya kepada SatelitNews.Com saat ditemui usai membuka kegiatan Pelatihan Tata Boga di SMK Negeri 3 Kota Tangerang, Selasa (7/7/2026).
Sachrudin mengaku hingga kini belum menerima informasi itu secara lengkap. Namun demikian ia memastikan akan menelusuri kasus tersebut dan meminta agar aturan yang berlaku dipatuhi. “Nanti saya cek dulu, saya lihat dulu persoalannya,” kata Sachrudin.
Ia pun kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. “Nanti kita coba lihat. Berarti ada aturan yang dilanggar kalau begitu. Tidak boleh melanggar aturan sehingga dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah tagihan tersebut seharusnya tetap dibayarkan, Sachrudin belum memberikan kepastian. Ia menegaskan Pemerintah Kota Tangerang akan terlebih dahulu memeriksa duduk persoalannya sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Nanti kita lihat persoalannya. Kita lihat dulu,” ujarnya.
Sebelumnya seorang pelaku usaha bengkel las di Kota Tangerang, Baharuddin, mengaku belum menerima pembayaran sekitar Rp43 juta atas pekerjaan perbaikan tujuh becak motor (bentor) pengangkut sampah milik Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Padahal, pekerjaan tersebut telah rampung sejak akhir 2025 dan kendaraan disebut telah digunakan untuk operasional pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Ikut Serta dalam Expo Apeksi, Pemkot Tangerang Ingin Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
Baharuddin menuturkan, persoalan itu telah berlangsung sekitar enam bulan tanpa kepastian penyelesaian dari pihak kecamatan. Berbagai upaya yang ia lakukan untuk meminta penjelasan pun belum membuahkan hasil. Kerja sama itu, menurut Baharuddin, bermula pada Oktober 2025 ketika seorang pegawai Kecamatan Karang Tengah mendatangi bengkelnya dan menawarkan pekerjaan perbaikan 14 unit bentor.
Tahap pertama hanya berupa perbaikan ringan, seperti menambal bagian bodi yang keropos dan mengganti pelat yang rusak. Pekerjaan tersebut selesai dan dibayar tanpa kendala. Selanjutnya, pegawai yang sama kembali meminta agar sebagian bentor diperbaiki lebih menyeluruh sesuai arahan pimpinan kecamatan.
“Tahap kedua ada tujuh bentor lagi yang diperbaiki lebih besar. Katanya itu permintaan atasannya karena tidak mau hanya diperbaiki ringan. Ada yang ganti bak, ganti sasis, ada juga yang dipasang topi. Pembayarannya juga lancar,” kata Baharuddin. Masalah muncul pada pekerjaan tahap ketiga yang juga mencakup tujuh unit bentor. Baharuddin mengatakan seluruh pekerjaan diselesaikan hingga malam pergantian tahun 2025 menuju 2026.
Sebelum tutup buku anggaran, ia mengaku telah menyerahkan nota pekerjaan kepada pihak kecamatan. Namun, ketika mendatangi kantor kecamatan pada Februari 2026 untuk menanyakan pembayaran, pekerjaan tersebut justru dipersoalkan. “Katanya pekerjaannya dianggap fiktif. Padahal barangnya ada, bentornya sampai sekarang dipakai untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut nilai pekerjaan tahap ketiga mencapai sekitar Rp43 juta, yang merupakan akumulasi biaya perbaikan tujuh bentor dengan tingkat kerusakan berbeda. Baharuddin membantah tudingan adanya penggelembungan harga. Menurut dia, seluruh biaya disesuaikan dengan kondisi masing-masing kendaraan. “Saya berani dicek ke bengkel lain. Kalau memang harga saya lebih mahal, silakan dibandingkan. Saya tidak ada mark up,” katanya. Pihak Kecamatan Karang Tengah sendiri hingga kini belum memberikan klarifikasi atas pernyataan pihak bengkel las. (made)




























