SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyatakan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memasuki tahap penyesuaian mekanisme kerja sama sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109. Benyamin juga mengungkapkan dirinya telah menggelar rapat koordinasi di Jakarta bersama Danantara, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan pihak terkait lainnya untuk membahas kelanjutan proyek PSEL.
Menurutnya, berdasarkan hasil pertemuan itu, Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang telah ditetapkan sebelumnya akan bertransformasi mengikuti mekanisme yang diatur dalam Perpres Nomor 109. Dengan skema tersebut, proses penunjukan mitra tidak lagi dimulai dari lelang awal sebagaimana mekanisme sebelumnya.
“Insya Allah BUP yang lama akan transformasi ke Perpres 109. Jadi kita tidak lagi dari awal, tinggal penunjukan langsung saja tidak lagi mengikuti lelang berdasarkan pasal 14 atau pasal 15 dari Perpres 109,” ujarnya, Selasa (30/6).
Ia menjelaskan hubungan kerja sama dengan BUP lama nantinya akan diakhiri secara administratif, termasuk mengakhiri Surat Penunjukan Pemenang Lelang (SPPL) yang telah diterbitkan. Namun, seluruh persyaratan yang telah dipenuhi sebelumnya tetap menjadi dasar bagi BUP untuk melanjutkan proyek berdasarkan regulasi baru.
“Jadi BUP yang lama ini pada saatnya nanti akan saya akhiri hubungannya artinya surat SPPL yang sudah saya terbitkan itu saya akhiri, tapi pada saat yang bersamaan semua persyaratan sudah dipenuhi jadi BUP ini melanjutkan dengan PERPRES yang baru,” katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan proses penunjukan mitra dapat rampung pada 2027 sehingga pembangunan fisik atau groundbreaking dapat segera dimulai. Sementara itu, operasional PSEL ditargetkan dimulai pada 2028.
Baca Juga: Damkar Tangsel Waspadai Musim Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran di TPA
Di sisi lain, pemerintah daerah masih menuntaskan proses penyediaan lahan untuk kawasan industri PSEL. Dari total kebutuhan lahan sekitar lima hektare untuk pembangunan pabrik, saat ini masih diperlukan tambahan sekitar 2,5 hektare.
“Tugas kami menyiapkan lahan. Tinggal 2,5 hektare lagi saat ini untuk industri PSEL. 5 hektare untuk pabriknya, 2 hektare untuk transitnya,” jelasnya.
Benyamin menjelaskan, proses pengadaan sisa lahan saat ini masih memasuki tahap penetapan lokasi (penlok). Setelah itu akan dilanjutkan dengan proses penilaian harga oleh lembaga appraisal independen sebelum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Anggarannya sudah tersedia Rp140 miliar di APBD,” sebutnya.
Terkait dasar hukum pelaksanaan proyek, Benyamin menegaskan pembangunan PSEL akan mengacu langsung pada Perpres Nomor 109. Menurutnya, Tangerang Selatan memperoleh perlakuan khusus karena telah memiliki Badan Usaha Pelaksana, meskipun belum terdapat aset yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Jadi kita tidak lagi dilelang secara awal seperti daerah-daerah yang lain karena Tangsel sudah memiliki BUP walaupun belum ada aset yang digunakan Tangsel dengan Palembang diperlakukan dengan Pasal ini,” pungkasnya. (eko)
Baca Juga: U-Turn Khusus Motor di Jalan Ciater Serpong Ditargetkan Beroperasi Juli




























