SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) G berinisial WJ berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. WJ diduga melakukan aksi pemerasan kepada tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Legok dengan mencatut nama jaksa. WJ memakai modus dapat menutup kasus yang sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terhadap desa tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko menjelaskan, awalnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendapatkan laporan dari salah satu kepala desa, bahwa terdapat oknum LSM yang berinisial WJ melakukan pemerasan kepada tiga kades di wilayah Kecamatan Legok, dengan mencatut nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Mendapatkan laporan adanya pemerasan LSM yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kata Wahyudi, pihaknya langsung mengeluarkan surat perintah tugas kepada tim intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : NOMOR : SP.TUG13/M.6.12/Dip.3/07/2026 Tanggal 02 Juli 2026 sebagai langkah deteksi terhadap ancaman keamanan dan nama baik institusi khususnya Kejaksaan Negeri
Dalam kasus pemerasan itu WJ meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada tiga kepala desa tersebut. Katanya, uang tersebut diklaim WJ sebagai biaya koordinasi atau untuk menutup kasus yang diselidiki Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Padahal, katanya surat laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ini merupakan milik WJ sendiri.
“WJ meminta uang kepada tiga kepala desa sebesar Rp 25 juta, dengan alasan atas hasil koordinasi dirinya dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, guna menyelesaikan atau menutup kasus,” kata Wahyudi Eko dalam keterangan rilisnya secara tertulis, Selasa (7/7).
Karena tidak menyanggupi keinginan LSM, sang kades meminta biaya koordinasi diturunkan menjadi Rp 15 juta. Akhirnya, setelah disepakati WJ dan kades bertemu di kantor desa, sambil sang kades menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada WJ. Sesaat setelah penyerahan uang tersebut, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang yang sudah berkoordinasi dengan pelapor langsung menyergap WJ.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM di Kosambi, Usut Dugaan Korupsi
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15.000.000, satu unit ponsel Samsung Fold 7, mobil Grand Livina, surat laporan pengaduan LSM G, bukti tangkapan layar stempel PTSP Kejari, serta rekaman suara percakapan, ” katanya.
Usai diamankan dan diklarifikasi di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, pelaku WJ langsung diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, WJ langsung diserahkan ke pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan, ” tukasnya.
Namun, saat disinggung desa mana saja yang menjadi korban pemerasan, dan kasus apa saja yang menimpa kades tersebut sehingga, sang kades ataupun korban berkenan menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta agar kasus ditutup, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko enggan memberikan keterangan kepada Satelit News. (alfian)




























