SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar bersama fraksi lainnya di DPRD Kabupaten Tangerang, menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang. Meski memberikan persetujuan, Fraksi Demokrat dan Golkar tetap menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan ke depan.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Suhro Wardi, menyampaikan pandangan akhir fraksinya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus instrumen penting untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, Fraksi Demokrat menilai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum telah berjalan dengan baik. Hal itu tercermin dari realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp9,05 triliun atau 103,60 persen dari target, realisasi belanja daerah sebesar Rp8,20 triliun atau 96,42 persen dari anggaran, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp671,86 miliar.
“Meski SiLPA mengalami penurunan sebesar 14,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya, kondisi tersebut tetap menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat,” ujar Suhro.
Di balik capaian tersebut, Fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap sejumlah agenda strategis. Di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem pemungutan pajak dan retribusi, termasuk implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, Demokrat juga mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran agar lebih tepat sasaran dan mampu meminimalkan SiLPA dengan memperhatikan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).
Baca Juga: Naker Fest 2026 Dibuka, Pemkab Tangerang Sediakan 3.174 Lowongan Kerja dari 40 Perusahaan
Fraksi Demokrat juga meminta percepatan tindak lanjut seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), percepatan inventarisasi dan sertifikasi aset daerah, serta penguatan sistem pengendalian intern, tertib administrasi, dan pengawasan pada seluruh perangkat daerah, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Demokrat turut mendukung rekomendasi Badan Anggaran kepada sejumlah organisasi perangkat daerah. Rekomendasi tersebut meliputi optimalisasi pemungutan pajak daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), peningkatan kualitas perencanaan oleh Bappeda, peningkatan akurasi kebutuhan obat dan penguatan BLUD oleh Dinas Kesehatan, penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan pembinaan administrasi pendidikan oleh Dinas Pendidikan, evaluasi tata kelola persampahan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), percepatan penyediaan lahan TPU dan hibah RSUD Pakuhaji oleh Dinas Perumahan, penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan, pengembangan sistem pembayaran nontunai oleh Dinas Pertanian, penertiban administrasi UPT TPI oleh Dinas Perikanan, serta penguatan pre-audit dan pengawasan kontrak oleh Diskominfo.
Fraksi Demokrat berharap seluruh rekomendasi Badan Anggaran dapat segera ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurut Suhro, langkah tersebut penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas, efektif, efisien, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami juga mendorong agar sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terus terjaga sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” katanya.
Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan Badan Anggaran, penelaahan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, serta hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Baca Juga: Uniba Serang Lepas 1.948 Mahasiswa KKM ke Kabupaten Tangerang, Dorong Desa Mandiri
Senada, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang juga menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, Fraksi Golkar menyampaikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pada tahun anggaran berikutnya.
Pandangan akhir Fraksi Partai Golkar disampaikan juru bicara fraksi, Fajrul Fallah, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (7/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar terlebih dahulu memberikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), serta masyarakat yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pada kesempatan yang baik dan forum yang terhormat ini, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras Tim Anggaran Pemerintah Daerah, BPKAD, organisasi perangkat daerah, serta seluruh pihak yang turut serta dalam pembahasan Raperda ini,” ujar Fajrul.
Fraksi Golkar kemudian menyampaikan lima catatan yang dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD ke depan.
Pertama, pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat komunikasi, koordinasi, dan konsultasi secara intensif dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten secara transparan.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta memperhatikan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Ketiga, Fraksi Golkar menilai kualitas perencanaan dan penganggaran masih perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan APBD semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Keempat, pemerintah daerah diharapkan mengoptimalkan pengalokasian anggaran sehingga mampu meminimalkan besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Kelima, Fraksi Golkar meminta adanya pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola operasional persampahan di Kabupaten Tangerang.
Fraksi Golkar berharap penetapan peraturan daerah tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Tangerang sekaligus menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada masa mendatang. (aditya)




























