SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Tim Operasional Unit Reserse Kriminal (Opsnal Reskrim) Polsek Neglasari menggagalkan peredaran 4.650 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang.
Seorang pria berinisial UA (23) ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (3/7/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Heximer. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Unit Reskrim saat melakukan observasi di kawasan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari.
Petugas memperoleh informasi mengenai rencana transaksi obat keras dengan sistem COD. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan target hingga menuju wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji.
“Dari informasi yang kami terima, akan ada transaksi obat keras dengan sistem COD. Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji,” kata Imron, Minggu (5/7/26)
Baca Juga: Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Dibekuk
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sepeda motor yang dikendarainya, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok kendaraan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan butir Tramadol dan Heximer beserta plastik klip yang diduga akan digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan. Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Imron, penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, termasuk jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, UA dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Menurut dia, penyalahgunaan obat keras tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, termasuk aksi tawuran yang melibatkan remaja.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan Tramadol, Heximer, atau obat keras lainnya tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” kata Jauhari. (ari)
Baca Juga: 3 Tersangka Narkoba di Tangerang Ditangkap




























