SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak 3 orang ditangkap dalam dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang sepanjang April 2026. Dari dua pengungkapan itu, polisi menyita total sekitar 6 gram sabu beserta sejumlah alat pendukung.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa malam (28/4/2026) di Perumahan Taman Akasia, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dua pria berinisial FA (29) dan M (41) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat bruto 4,8 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta tas selempang yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Sementara, kasus kedua diungkap Tim opsnal Polsek Neglasari pada Rabu (22/4/2026) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial RS ditangkap di rumah kontrakannya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengembangan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sabu seberat sekitar 1,64 gram. Petugas juga menyita alat hisap (bong), cangklong, timbangan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. “Masih kami dalami, termasuk dari mana barang didapat dan apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujarnya Senin (4/5/26).
Baca Juga: Bentrokan di Ciledug Lukai Lima Orang
Ia juga menyebut informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk dalam pengungkapan kasus tersebut, meski polisi belum merinci lebih jauh jaringan yang terlibat. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, apakah sebatas pengguna atau juga terlibat dalam peredaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Dari total sabu yang disita sekitar 6 gram, polisi memperkirakan barang tersebut berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 30 orang, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh lima pengguna. (ari/made)




























