SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menemukan adanya penurunan kualitas air Sungai Cidikit, Kecamatan Bayah, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang diambil di lima titik. Meski sebagian besar parameter masih memenuhi ketentuan, sejumlah indikator menunjukkan peningkatan yang perlu menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui investigasi lebih lanjut.
Kepala DLH Kabupaten Lebak Irvan Suyatupika mengatakan, pengambilan sampel dilakukan pada 23 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai perubahan kondisi air Sungai Cidikit. Pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk mengetahui kondisi kualitas air secara ilmiah.
“Hasil pengujian menunjukkan sebagian besar parameter kualitas air seperti pH, Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), oksigen terlarut (DO), dan Fecal Coliform masih memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Irvan, Kamis (9/7/2026).
Namun demikian, kata dia, hampir di seluruh titik pengambilan sampel ditemukan nilai Total Suspended Solids (TSS) dan Total Fosfat yang melampaui ambang yang dipersyaratkan. Selain itu, pada salah satu titik juga ditemukan kadar nitrat yang lebih tinggi dari ketentuan. “Temuan ini menunjukkan adanya penurunan kualitas air pada beberapa parameter sehingga perlu mendapat perhatian. Namun, hasil tersebut masih harus ditindaklanjuti dengan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya,” ujarnya.
Irvan menjelaskan, tingginya kandungan TSS berdampak pada meningkatnya tingkat kekeruhan air sungai. Kondisi itu dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari erosi tanah, aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pertambangan, hingga limpasan air hujan yang membawa endapan tanah ke badan sungai. “Sedangkan tingginya kandungan fosfat dan nitrat dapat dipengaruhi oleh aktivitas pertanian, peternakan, maupun limbah domestik yang berasal dari rumah tangga atau kegiatan industri di sekitar daerah aliran sungai,” jelasnya.
Meski demikian, Irvan menegaskan hasil uji laboratorium tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan sumber penurunan kualitas air ataupun menetapkan adanya pelanggaran lingkungan oleh pihak maupun kegiatan usaha tertentu.
Baca Juga: DLH Lebak Dorong Bank Sampah untuk Tekan Open Dumping
“Hasil uji laboratorium hanya menggambarkan kondisi kualitas air pada saat sampel diambil. Karena itu, hasil ini belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan sumber pencemar ataupun menetapkan adanya pelanggaran. Untuk memastikan sumber yang memengaruhi kualitas air masih diperlukan investigasi dan penelusuran di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, DLH Lebak akan menindaklanjuti hasil pengujian tersebut melalui pemantauan kualitas air secara berkala, verifikasi lapangan, serta pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan di sekitar Sungai Cidikit. “Apabila dari hasil investigasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tentu akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Irvan juga mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi terkait kondisi lingkungan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, termasuk kelestarian sungai di Kabupaten Lebak.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi dan melakukan pengawasan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (mulyana)




























