SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Perpres tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara periode 2025–2029. Dalam lampirannya dijelaskan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai segala bentuk usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa. Ancaman tersebut dapat berasal dari berbagai dimensi, antara lain ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyatakan bahwa masuknya penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter harus dipandang sebagai perhatian bersama, namun penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pelarangan. Menurut dia, persoalan tersebut harus ditangani dengan mencari akar masalah yang melatarbelakanginya.
“Yang pertama, kita menangkap bahwa LGBTQ ini adalah satu hal yang perlu menjadi perhatian kita untuk dicarikan solusinya. Praktiknya memang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama dan kedua. Karena itu jangan sampai dibiarkan, apalagi sampai dikampanyekan,” kata Arief, Rabu (8/7/2026).
Arief menilai pendekatan yang paling mendasar adalah memperkuat ketahanan keluarga. Menurutnya, keluarga merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter anak sehingga mampu membedakan nilai-nilai yang sesuai dengan norma budaya, agama, dan Pancasila. “Basis tatanan sosial masyarakat itu keluarga. Karena itu yang perlu terus kita dorong adalah penguatan ketahanan keluarga agar menjadi instrumen yang kokoh dalam menanamkan nilai-nilai agama, budaya bangsa, dan Pancasila kepada generasi muda,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Sengketa Jalan Kemuliaan Cipondoh Segera Dituntaskan
Selain itu, dia menilai masyarakat yang telah terlibat dalam praktik LGBTQ juga perlu diajak berdialog dan diberikan edukasi, bukan dijauhi maupun diberi stigma. “Kita rangkul, kita ajak bicara, kita beri pemahaman. Bukan menormalisasi, tetapi bagaimana mencari solusi bersama,” katanya.
Dalam pandangannya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan aspek kesehatan masyarakat. Ia menyebut peningkatan kasus HIV/AIDS menjadi salah satu hal yang harus menjadi perhatian pemerintah. “Nanti ujungnya bisa menjadi persoalan kesehatan, misalnya HIV/AIDS. Karena itu ini harus menjadi perhatian bersama. Kalau warga negaranya mengalami masalah kesehatan yang serius, tentu akan berpengaruh terhadap ketahanan bangsa dalam aspek kesehatan,” ujarnya.
Meski demikian, Arief menegaskan bahwa pendekatan terhadap kelompok yang terlibat dalam praktik LGBTQ harus mengedepankan sisi kemanusiaan. “Jangan menstigma, jangan menghakimi, jangan mengalienasi mereka. Bisa jadi mereka memiliki persoalan pengasuhan atau pengalaman hidup tertentu. Karena itu perlu pendekatan yang sistemik, terstruktur, dan berkelanjutan agar mereka mendapatkan pendampingan yang tepat,” katanya.
Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah memiliki mekanisme penanganan yang jelas, sebagaimana rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. “Kita perlu aspek legalitas, institusionalisasi, dan sistem penanganan yang berkelanjutan sehingga penyelesaiannya memiliki arah yang jelas,” ujar politikus PKS tersebut. Lebih lanjut, Arief membuka peluang agar kebijakan pemerintah pusat tersebut diterjemahkan dalam regulasi di daerah apabila hasil kajian menunjukkan adanya kebutuhan.
“Saya kira bisa dimasukkan melalui revisi perda yang sudah ada sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menyusun program dan anggaran. Kalau memang dipandang mendesak berdasarkan kajian akademik, tentu bisa saja dibentuk perda yang secara khusus mengatur hal tersebut,” katanya.
Namun, ia menekankan bahwa setiap kebijakan daerah harus disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, bukan sekadar asumsi. “Prinsipnya, kita ingin persoalan ini diselesaikan bersama-sama dengan pendekatan yang baik, tetap menjaga nilai-nilai agama dan moral Pancasila, sekaligus memperhatikan aspek kesehatan masyarakat,” katanya. (made)
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Sebut Audit PSU Jadi Kunci Kepastian Perbaikan Infrastruktur Perumahan




























