SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang mengalokasikan anggaran Rp2.117.910.000 untuk pengadaan tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing. Berdasarkan data pengadaan, anggaran tersebut terbagi dalam tiga paket, yakni tenaga administrasi jenjang Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp898.920.000, tenaga administrasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp674.190.000, serta paket tenaga administrasi SMP lainnya senilai Rp544.800.000. Total anggaran itu belum termasuk pengadaan tenaga keamanan (security) dan petugas kebersihan (cleaning service) yang juga menggunakan mekanisme serupa.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada enam bidang, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional tertentu, dan penunjang sektor energi. Tenaga administrasi tidak termasuk di dalamnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur pegawai instansi pemerintah hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 melarang pengangkatan pegawai non-PNS maupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdik Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menegaskan pengadaan tersebut bukan untuk merekrut tenaga administrasi baru. Menurutnya, skema outsourcing dipilih agar tenaga administrasi yang telah lama bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang tetap dapat menjalankan tugas, karena pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai di luar ketentuan ASN.
“Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka itu orang yang sudah bekerja lama. Karena secara regulasi kami tidak bisa mengangkat langsung, maka mekanismenya melalui outsourcing. Jadi itu poinnya,” kata Wahyudi di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan penyediaan jasa layanan kependidikan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah, bukan perekrutan pegawai baru. Menurutnya, sebelum kebijakan diterapkan, Pemerintah Kota Tangerang telah berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB. “Kita sudah konsultasikan ke Menpan. Ini untuk jasa layanan kependidikan. Jadi bukan merekrut pegawai baru,” ujarnya.
Baca Juga: 1.022 Pelamar PPPK di Pemprov Banten Memperebutkan 55 Formasi
Wahyudi mengungkapkan, terdapat sekitar 29 tenaga administrasi yang masuk dalam skema tersebut. Seluruhnya merupakan tenaga yang telah lama bekerja di lingkungan Pemkot Tangerang. “Bagaimana nasib 29 orang ini? Kan digaji langsung tidak boleh, ditunjuk langsung tidak bisa, sehingga harus melalui mekanisme pengadaan jasa,” katanya.
Menurut Wahyudi, pengadaan jasa menjadi solusi agar pelayanan administrasi di sekolah tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan kepegawaian. “Yang kami lakukan adalah menggunakan mekanisme pengadaan jasa untuk orang-orang yang memang sudah lama bekerja. Kalau mereka tidak digunakan, sementara pelayanan tetap membutuhkan mereka, tentu akan menjadi persoalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dasar kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang memperbolehkan pengadaan jasa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan. “Ini bukan hanya di Dinas Pendidikan. Kami mengambil kebijakan ini setelah berkonsultasi, bagaimana mengamankan pekerjaan orang-orang yang sudah lama bekerja agar tetap bisa bekerja kembali, sementara kami tidak bisa mengangkat mereka secara langsung,” katanya.
Wahyudi juga menyebut kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Tangerang masih tinggi. Setiap tahun sekitar 200 guru memasuki masa pensiun, sementara pengangkatan PPPK memiliki ketentuan dan kualifikasi yang tidak dapat langsung memenuhi seluruh kebutuhan.
“Hampir setiap tahun sekitar 200 guru pensiun. Sementara pengangkatan PPPK juga memiliki ketentuan dan kualifikasi tersendiri, sehingga tidak seluruh kebutuhan bisa langsung terpenuhi,” ujarnya. Karena itu, kata Wahyudi, mekanisme pengadaan jasa menjadi solusi agar pelayanan pendidikan tetap berjalan di tengah keterbatasan pemerintah daerah dalam mengangkat pegawai baru. “Mereka itu bukan orang baru, tetapi sudah lama bekerja di Pemkot. Yang kami lakukan adalah pengadaan jasa agar pelayanan tetap berjalan,” pungkasnya. (ari)




























