SATELITNEWS.COM, LEBAK–Penyidik Polres Lebak resmi menetapkan 2 orang berinisial D dan J sebagai tersangka karena diduga mengelola aktivitas penambangan pasir laut ilegal di pesisir Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam.
Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya. Keputusan itu diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Pada 9 Juli 2026 penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam,” kata Moestafa, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, D dan J diduga memiliki peran yang sama sebagai pihak yang mengelola aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin. Material hasil tambang tersebut diduga dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan di luar daerah, di antaranya wilayah Serang, Karawang, hingga Bogor. “Perannya sama, keduanya sebagai pengelola,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memanggil kembali salah seorang tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, tersangka D belum dilakukan penahanan setelah penyidik menerima permohonan dari pihak keluarga.
Moestafa menjelaskan, keluarga memberikan jaminan bahwa tersangka akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti. “Ada permohonan dari keluarga yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, kooperatif menjalani pemeriksaan, dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Baca Juga: Belasan Tambang Ilegal Ditutup, Pemprov Banten Masih Melakukan Moratorium
Ia menambahkan, sejauh ini kedua tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan. “Keduanya koperatirf. Semoga semuanya berjalan baik dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandansya.
Sementara, Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah menyoroti lokasi penambangan yang berada di kawasan sempadan pantai. Menurutnya, area tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten sehingga tidak dapat diklaim sebagai kepemilikan pribadi. “Lokasi itu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Jadi kalau ada yang mengaku-ngaku tanah itu, patut diduga telah terjadi manipulasi,” tegas Musa. (mulyana)




























