SATELITNEWS.COM, SERANG – Garuda Institute menilai, penegakan hukum di era Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang jelas, terutama dalam penegakkan tindak pidana korupsi.
Penilaian tersebut bukan sekedar bahasa, melainkan sesuai dengan kondisi yang ada. Buktinya, selama tahun 2026 ini, banyak kasus-kasus besar diungkap, baik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Bidang Hukum dan Kebijakan Garuda Institute, Erlan Nopri, memberikan penilaian terhadap penanganan kasus korupsi dimasa kepemimpinan Prabowo Subianto.
Kata dia, rangkaian penegakan hukum terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi menunjukkan konsistensi, tanpa pandang bulu.
Di tengah perhatian publik terhadap korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah.
Perhatian masyarakat, kemudian tertuju pada penggeledahan sebuah kafe dan rumah milik Jampidsus, Febrie Adriansyah, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tangani Kasus Dugaan “Sewa Fiktif” Pesawat Bernilai Rp 5,,49 M
“Dugaan tindak pidana yang diselidiki mencakup suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang,” katanya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Erlan, perkembangan tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi yang sangat sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi, merupakan salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, dan tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Erlan mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto, saat berada di Senggigi, Lombok Barat pada Jumat (10/7/2026) lalu. Dilokasi itu, Prabowo mengingatkan seluruh pejabat negara, baik birokrat, TNI, Polri, maupun Kejaksaan, agar melakukan introspeksi diri.
“Bintangmu dari rakyat, sepatumu dari rakyat, topimu dari rakyat. Jangan pernah lupa itu,” katanya, menirukan instruksi presiden.
Menurut Erlan, pesan tersebut meminta agar setiap pejabat negara menjaga integritas dan mengutamakan kepentingan rakyat. Angin segar itu sekiranya bisa menjadi perhatian terkait penegakan dan penanganan korupsi di Indonesia tanpa terkecuali.
Baca Juga: KPK: Pengalihan Penahanan Yaqut Bukan Terkait Lebaran
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Setiap pelanggaran harus diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Erlan juga menilai, Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum secara adil dalam pemberantasan korupsi. Karenanya, setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi, harus bisa diselesaikan hingga ke akarnya.
“Setiap institusi ini memiliki kewenangan, yang diatur oleh undang-undang. Karena itu, sinergi, koordinasi, dan saling menghormati kewenangan masing-masing harus terus diperkuat, agar pemberantasan korupsi berjalan efektif dan dipercaya publik,” imbuhnya. (adib)




























